PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 1-15
E-ISSN: 3047-2288
1
Dwi Nurwahyuni et.al (Analisis Dampak Pernikahan Dini….)
Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap
Perceraian (Studi Kasus Di Kota Serang)
1
Dwi Nurwahyuni,
2
Elsiana
a, b
Perwakilan BKKBN Provinsi Banten
KP3B. Jl. Syeh Nawawi Al Bantani no 2, Kota Serang, Banten, Indonesia
Email:
1
nurwahyunid1@gmail.com,
2
elsiana1974@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 16 Januari 2025
Direvisi: 3 Februari 2025
Disetujui: 25 Februari 2025
Tersedia Daring: 1 Maret 2025
Angka Pernikahan Dini yang tinggi menunjukkan bahwa penerapan dan
pemberdayaan peraturan yang dianjurkan Pemerintah masih rendah. Hal ini
mencerminkan fenomena sosial pernikahan dini di Kota Serang yang terjadi
karena pemikiran yang sederhana dari masyarakat Kota Serang sehingga
masalah ini akan terjadi turun temurun. Hal ini akan memberikan dampak
yang signifikan, terutama pada tingkat perceraian. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data yang digunakan
mencakup data primer dan sekunder. Teknik penentuan informan dilakukan
melalui purposive sampling, sedangkan analisis data menggunakan metode
Triangulasi. Teori yang digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam
penelitian ini berkaitan dengan hubungan antara pernikahan dini dan
perceraian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyaknya kasus
pernikahan dini di Kota Serang yang disebabkan dan memberii dampak bagi
individu dan masyarakat. Salah satunya dampaknya adalah perceraian.
Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk menangani dan mencegah
pernikahan dini dengan melakukan kolaborasi lintas sektor. Kolaborasi lintas
sektor yang baik diharapkan dapat mengurangi praktik pernikahan dini dan
mengurangi tingkat perceraian di Kota Serang secara keseluruhan).
Kata Kunci:
pernikahan
usia
dini
dampak
perceraian
ABSTRACT
Keywords:
marriage
age
early
impact
divorce
High rates of early marriage indicate that the implementation and
empowerment of government-recommended regulations are still low. This
reflects the social phenomenon of early marriage in Serang City, stemming
from simplistic thinking among its populace, perpetuating the issue through
generations. This has significant implications, particularly on divorce rates.
This research employs a descriptive qualitative approach, using both primary
and secondary data. Informants were selected through purposive sampling,
and data analysis utilized triangulation. The theory applied to analyze the
issue relates to the relationship between early marriage and divorce. The
study's findings indicate that there are still numerous cases of early marriage
in Serang City, causing adverse impacts on individuals and society, including
divorce. The Serang City government is committed to addressing and
preventing early marriages through cross-sector collaboration. Effective
collaboration across sectors is expected to reduce the practice of early
marriage and decrease the overall divorce rate in Serang City
©2025, Dwi Nurwahyuni, Elsiana
This is an open access article under CC BY-SA license
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 1-15
E-ISSN: 3047-2288
2
Dwi Nurwahyuni et.al (Analisis Dampak Pernikahan Dini….)
1.
Pendahuluan
Pernikahan dini adalah salah satu fenomena sosial yang masih sering terjadi di berbagai daerah
di Indonesia, termasuk di Kota Serang, Provinsi Banten. Pernikahan dini terjadi ketika individu, baik
perempuan maupun laki-laki memasuki usia pernikahan pada usia yang masih sangat muda, yakni di
bawah aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Menurut Undang-Undang Pemerintah Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas
minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun (Sekretariat Negara Republik
Indonesia, 2019). Kota Serang, sebagai ibu kota Provinsi Banten, memiliki karakteristik sosial dan
budaya yang unik, di mana nilai-nilai tradisional masih sangat kuat. Meskipun pemerintah telah
mengeluarkan berbagai peraturan untuk menekan angka pernikahan dini, namun praktik ini tetap banyak
dijumpai di kalangan masyarakat Kota Serang. Salah satu faktor pendorong pernikahan dini di Kota
Serang adalah tekanan budaya dan sosial yang mengharuskan remaja perempuan menikah lebih awal.
Keadaan ini diperparah dengan kondisi ekonomi keluarga yang kurang memadai, sehingga pernikahan
dini dianggap sebagai solusi untuk mengurangi beban keluarga khususnya secara ekonomi. Rendahnya
tingkat pendidikan dan kurangnya akses terhadap informasi mengenai dampak negatif dari pernikahan
dini juga memiliki kontribusi yang signifikan pada banyaknya kasus pernikahan di usia muda
Fenomena pernikahan dini memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan rumah
tangga pasangan muda tersebut, salah satunya adalah tingginya risiko perceraian. Perceraian (divorce)
adalah peristiwa di mana suami dan istri mengakhiri hubungan pernikahan sehingga tidak lagi diharuskan
untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pasangan suami istri (Dariyo, 2004). Hal ini disebabkan
karena pasangan yang menikah di usia muda cenderung belum matang secara emosional, finansial, dan
psikologis, yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka dalam menjalankan peran sebagai suami dan
istri dengan baik. Hal ini dapat mempengaruhi stabilitas pernikahan pasangan muda tersebut karena
ketidaksiapan yang maksimal dalam membina rumah tangga. Ketidaksiapan ini sering menyebabkan
berbagai masalah dalam berumah tangga, seperti komunikasi yang buruk, konflik yang tidak
terselesaiakan, serta ketidakmampuan untuk mengelola tekanan/emosi dan tanggung jawab dengan
pernikahan. Selain itu, pernikahan dini juga bisa mengakibatkan terputusnya pendidikan pasangan, yang
akhirnya berdampak pada kesempatan kerja dan kestabilan ekonomi pasangan tersebut. Ketidakstabilan
ekonomi dapat menjadi sumber utama stress dalam pernikahan, yang dapat memcu konflik dan
berujung pada perceraian.
Banyak pasangan muda di Kota Serang yang mengalami kesulitan dalam menjalani
kehidupan pernikahan karena kurangnya pengalaman dan ketrampilan dalam mengelola rumah
tangga. Konflik rumah tangga yang sering terjadi, kurangnya dukungan finansial, serta tekanan
keluarga besar dan lingkungan sosial menjadi faktor utama yang memicu perceraian.
Ketidakmampuan untuk menyelesaikan masalah secara dewasa dan konstruktif sering
menyebabkan perpisahan. Penelitian menunjukkan bahwa pasangan yang menikah pada usia dini
memiliki tingkat perceraian yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang menikah pada usia yang
lebih matang atau cukup matang secara emosional dan psikologis. Hal ini menunjukkan bahwa
usia pada saat menikah merupakan faktor penting yang dapat mempengaruhi keberlangsungan
pernikahan. Angka Perceraian di Kota Serang 5 tahun terakhir, dapat dilihat pada tabel berikut:
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 1-15
E-ISSN: 3047-2288
3
Dwi Nurwahyuni et.al (Analisis Dampak Pernikahan Dini….)
Tabel 1. Angka Perceraian di Kota Serang
No
Tahun
Angka Perceraian
1
2024
1.558
2
2023
3.062
3
2022
3.405
4
2021
2.858
5
2020
3.307
14.190
Sumber : (Mahkamah Agung RI, 2024), diakses pada tanggal 6 Juli 2024
Melihat situasi seperti hal di atas, diperlukan upaya yang lebih intensif dari berbagai
pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat untuk memberikan
edukasi dan sosialisasi mengenai konsekuensi buruk dari pernikahan dini. Meningkatkan akses
terhadap pendidikan dan informasi yang tepat, mendorong perubahan paradigma di masyarakat
mengenai usia ideal untuk menikah sangat penting dilakukan serta mendorong kebijakan yang
mendukung penundaan usia pernikahan demi kestabilan rumah tangga. Oleh karena itu,
diharapkan angka pernikahan dini dan perceraian di Kota Serang dapat berkurang, dan generasi
muda dapat dapat memiliki masa depan yang lebih stabil dan lebih baik
2.
Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk
menggambarkan dampak pernikahan dini terhadap perceraian di Kota Serang, Banten.
Menurut pendekatan postpositivisme, metode kualitatif menjadikan peneliti sebagai instrumen
utama. yang menggunakan teknik triangulasi untuk mengumpulkan data. Analisis data
dilakukan secara induktif dengan fokus pada penafsiran makna. Lokasi Penelitian ini di
wilayah Kota Serang. Informan penelitian dipilih menggunakan metode purposive sampling,
yang melibatkan individu yang diharapkan memiliki informasi relevan mengenai pernikahan
dini dan perceraian. Jenis dan sumber data termasuk data primer yang diperoleh melalui
observasi, wawancara, kuesioner, dan dokumentasi. Selain data primer, sumber data
selanjutnya adalah data sekunder yang diperoleh dari dokumen, literatur, dan penelitian
sebelumnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti mencakup observasi
langsung, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara
berkelanjutan hingga mencapai titik jenuh, melibatkan proses Reduksi Data, Penyajian Data,
dan Penarikan Kesimpulan. Validitas data dipastikan melalui uji kredibilitas, transferabilitas,
dependabilitas, dan confirmabilitas untuk memastikan keabsahan dan akuntabilitas data. Fokus
penelitian adalah mengkaji secara detail mengenai dampak pernikahan dini terhadap
perceraian.
3.
Hasil dan Pembahasan
Pernikahan Dini
Pernikahan dini adalah praktik pernikahan yang melibatkan remaja yang usianya masih
di bawah batas yang dianggap ideal untuk menikah. Di Indonesia, usia minimal pernikahan
diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 1-15
E-ISSN: 3047-2288
4
Dwi Nurwahyuni et.al (Analisis Dampak Pernikahan Dini….)
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu usia minimal menikah untuk laki-laki dan
perempuan adalah 19 tahun. Pernikahan dini sebaiknya tidak dilakukan karena termasuk dalam
bentuk kekerasan terhadap anak. Anak-anak yang dipaksa menikah diusia muda belum
memiliki kematangan emosional, psikologis, dan fisik untuk menjalani kehidupan pernikahan.
Selain itu, mereka kehilangan hal fundamental untuk menikmati masa kanak-kanak,
mendapatkan pendidikan yang layak, dan mengembangkan potensi diri. Memaksa anak untuk
menikah merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dan dapat mengakibatkan berbagai dampak
negatif jangka panjang, termasuk risiko kesehatan, ketidaksetaraan gender, dan kemiskinan.
Pernyatan ini sejalan dengan hasil penelitian (Abdallah et al., 2023) dan (Yoosefi Lebni et al.,
2023) yang menunjukkan bahwa pernikahan dini didefinisikan sebagai pernikahan yang
terjadi sebelum usia 18 tahun, yang merupakan masalah sosial termasuk pelanggaran hak
asasi
manusia dengan dampak negatif yang signifikan, terutama pada anak perempuan dengan
konsekuensi seperti masalah fisik dan psikologis, masalah keluarga, tantangan sosial, dan
beberapa hasil positif seperti dukungan dan pemberdayaan bagi wanita muda.
Di Kota Serang, praktik pernikahan dini masih banyak dijumpai di kalangan
masyarakat. Hal ini juga diungkapkan oleh Pejabat (PJ) Walikota Serang, Yedi Rahmat bahwa
“kasus pernikahan dini di Kota Serang tergolong cukup tinggi, mencapai 10%. Beberapa kasus
ditemukan anak perempuan yang menikah pada usia 14 tahun dan kemudian memiliki anak
dengan kondisi stunting” (https://banten.idntimes.com/, 2024). Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Anthon
Gunawan, menyatakan bahwa pada tahun 2023 terdapat 24 permohonan pernikahan dini yang
tercatat di Pengadilan Agama di Kota Serang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 permohonan
disetujui oleh Pengadilan Agama untuk melangsungkan pernikahan
(https://bantenintens.co.id/, 2024). Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina, juga
menjelaskan bahwa terdapat 24 anak di bawah umur yang menikah secara siri atau tidak
tercatat secara resmi. Salah
satu kasus melibatkan anak berusia 14 tahun yang dinikahkan oleh
orang tuanya karena berangkat sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sehingga pengasuhan
anak menjadi terbengkalai. Faktor perekonomian keluarga dan rendahnya tingkat pendidikan
menjadi penentu adanya praktik pernikahan dini (jejakbanten.com, 2024)
Berdasarkan hasil wawancara peneliti kepada informan yang tidak disebutkan namanya
pada 30 Juni 2024 lalu, bahwa informan tersebut menikah pada usia 17 tahun dan akhirnya
bercerai dengan suaminya setelah memiliki 1 (satu) anak karena faktor ekonomi yang pas-
pasan sehingga sering terjadi konflik rumah tangga. Kondisi ini sejalan dengan penelitian
(Supriyanto & Eleanora, 2020), konflik domestik yang timbul dari pernikahan dini menjadi
perhatian yang signifikan, dengan penyebab termasuk masalah ekonomi, ketidaksiapan
pasangan, dan tanggung jawab mendukung keluarga. Hal ini juga diperjelas lagi dengan
penelitian sebelumnya oleh (Hasanah, 2022) yang menyatakan bahwa Usia Kawin Pertama di
Kecamatan Kasemen Kota Serang adalah sekitar 20 tahun.
Faktor yang Mempengaruhi Pernikahan Dini di Kota Serang
(Anggreni et al., 2023) memaparkan faktor yang berpengaruh pada paraktik pernikahan dini
yaitu latar belakang pendidikan, status ekonomi, agama, dan paparan media massa, menyoroti
pengaruh sosial budaya dan ekonomi yang kompleks yang berkontribusi terhadap fenomena
pernikahan dini.
Pendidikan
Jika di suatu daerah tingkat pendidikan rendah, masyarakat kemungkinan besar tidak memiliki
pengetahuan yang memadai mengenai pernikahan yang sehat dan bertanggung jawab.
Kurangnya pendidikan ini meliputi baik pendidikan formal di sekolah maupun pendidikan
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 1-15
E-ISSN: 3047-2288
5
Dwi Nurwahyuni et.al (Analisis Dampak Pernikahan Dini….)
nonformal di luar lingkungan sekolah. Tingkat pendidikan masyarakat Kota Serang Tahun
2023, dapat di lihat pada tabel berikut:
Tabel 2. Jumlah individu menurut tingkat pendidikan Kota Serang Tahun 2023
No
Kecamatan
Jumlah
individu
Tidak/
Belum
Sekolah
Tidak
Tamat
SD
Tamat
SD
Tamat
SMP
Tamat
SMA
Tamat PT/
Akademi
1
Serang
197.967
20.334
24.258
35.928
29.099
67.591
20.757
2
Kasemen
86.899
11.485
14.101
36.549
13.183
10.232
1.349
3
Walantaka
95.076
13.043
12.309
21.561
17.964
25.588
4.611
4
Curug
52.374
7.414
6.956
19.378
9.713
7.385
1.528
5
Cipocok
Jaya
95.678
11.350
13.079
21.320
13.084
25.454
11.391
6
Taktakan
95.252
13.057
13.049
26.292
13.963
21.627
7.264
Total
623.246
76.683
83.752
161.028
97.006
157.877
46.900
%
12.3%
13.4%
25.84%
15.56%
25.33%
7.53%
Sumber : (BKKBN RI, 2024b), diakses pada tanggal 6 Juli 2024
Berdasarkan tabel 2 di atas, menunjukkan bahwa tingkat pendidikan masyarakat Kota
Serang terdiri dari ≤ tamat SD sebesar 321.463 orang (51,54%), tamat SLTP sebanyak 97.006
orang (15,56%), tamat SLTA sebanyak 157.877 orang (25.33%) dan Tamat Perguruan
Tinggi/Akademi sebanyak 46.900 orang (7,53%). Hal ini menunjukkan bahwa tingkat
pendidikan masyarakat di Kota Serang masih didominasi oleh pendidikan rendah, dengan
mayoritas hanya menamatkan pendidikan hingga tingkat SD atau kurang. Oleh sebab itu,
peneliti mengasumsikan bahwa tingkat pendidikan masyarakat Kota Serang yang masih
rendah mempengaruhi pengetahuan tentang pernikahan dini, sehingga praktiknya masih
banyak dijumpai di Kota Serang. Hasil temuan ini sejalan dengan yang dikemukakan (Millenia
et al., 2022) bahwa pendidikan rendah berkontribusi pada kurangnya pengetahuan, yang
menyebabkan pernikahan dini di kalangan remaja. Pendidikan kesehatan secara
signifikanmeningkatkan pengetahuan, mengurangi risiko pernikahan dini.
Ekonomi
Ketidakstabilan ekonomi dan kemiskinan menjadi alasan keluarga untuk menikahkan
anak-anak mereka pada usia muda atau di bawah umur, dengan harapan dapat meringankan
beban finansial keluarga. Dalam situai sumber daya yang terbatas, pernikahan dini dianggap
sebagai strategi untuk mengurangi jumlah anggota keluarga yang harus dihidupi. Sebagian
keluarga juga beranggapan dengan menikahkan anaknya di usia muda dapat mengamankan
masa depan anak perempuan melalui dukungan dari suami dan keluarganya. Mahar atau uang
yang diterima dari pernikahan anak perempuan juga menjadi sumber pendapatan tambahan
bagi keluarga. Akibatnya, keputusan untuk menikahkan anak-anak pada usia dini dikarenakan
kebutuhan ekonomi, tanpa memikirkan dampak jangka panjangnya yang dapat mengorbankan
kesehatan, pendidikan dan hak anak lainnya. Bahkan risiko perceraian karena usia yang belum
matangpun tetap dihiraukan. Status ekonomi bisa dilihat dari status pekerjaan, apabila
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 1-15
E-ISSN: 3047-2288
6
Dwi Nurwahyuni et.al (Analisis Dampak Pernikahan Dini….)
seseorang bekerja kemungkinan status ekonominya cukup baik dan sebaliknya. Perbandingan
jumlah individu di Kota Serang antara yang memiliki pekerjaan dengan yang tidak, dapat
dijelaskan pada tabel berikut:
Tabel 3. Perbandingan Bekerja dan Tidak Bekerja di Kota Serang Tahun 2023
No
Kecamatan
Jumlah individu
dalam Keluarga
Jumlah
Bekerja
Jumlah Tidak
Bekerja
1
Serang
171.004
80.525
90.479
2
Kasemen
75.061
30.259
44.802
3
Walantaka
78.207
37.096
41.111
4
Curug
45.159
18.934
26.225
5
Cipocok Jaya
79.365
37.336
42.029
6
Taktakan
78.858
34.491
44.367
Total
527.654
238.641
289.013
%
100%
45.23%
54.77%
Sumber : (BKKBN RI, 2024a), diakses pada tanggal 6 Juli 2024
Dari tabel di atas, dapat diperoleh informasi bahwa jumlah individu di Kota Serang
yang tidak bekerja lebih banyak dibandingkan dengan yang bekerja, yaitu sebesar 289.013
(54.77%). Hal ini menandakan adanya masalah serius dalam perekonomian di Kota Serang.
Tingginya tingkat pengangguran mencerminkan kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia,
serta keterbatasan akses terhadap peluang kerja yang memadai. Situasi ini bisa
berdampak
pada meningkatnya angka kemiskinan, ketidakstabilan sosial, dan penurunan kualitas hidup
secara umum. Oleh sebab itu, peneliti berasumsi bahwa dengan tingginya angka kemiskinan
di Kota Serang yang menyebabkan praktik pernikahan dini. Hal tersebut sesuai dengan hasil
penelitian yang dilakukan oleh (Billah et al., 2023) di Bangladesh yang menyatakan tingkat
kemiskinan yang tinggi berpengaruh secara signifikan terhadap pernikahan dini . (Hardiyati et
al., 2023) juga menyatakan faktor ekonomi adalah salah satu faktor yang menyebabkan
terjadinya pernikahan dini.
Agama
Dalam beberapa keyakinan, pernikahan dini dianggap sebagai cara untuk melindungi
moralitas individu, khususnya perempuan, yaitu dengan menjaga mereka dari hubungan
pranikah yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama. Selain itu, pernikahan dini dianggap
sebagai cara untuk melindungi kehormatan keluarga. Menikahkan anak pada usia muda
diyakini dapat mencegah aib yang dapat mencemarkan keluarga.
Berdasarkan hasil wawancara dengan informan di lapangan, alasan menikahkan anak
di usia muda karena orang tua tidak ingin anaknya menjalin hubungan sebelum
pernikahan
yang dilarang oleh agama. Oleh sebab itu, peneliti mengasumsikan bahwa sebagian besar
masyarakat Kota Serang juga beranggapan sama bahwa untuk menghindari hal yang tidak
diperbolehkan dalam agama (hubungan sebelum menikah), lebih baik menikahkan anak
mereka meskipun usia masih di bawah umur. Hal ini juga sangat relevan dengan pernyataan
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 1-15
E-ISSN: 3047-2288
7
Dwi Nurwahyuni et.al (Analisis Dampak Pernikahan Dini….)
yang menyatakan bahwa pernikahan dini dapat dipengaruhi oleh faktor agama, seperti yang
terlihat dalam kasus-kasus di mana pasangan menikah muda untuk mempertahankan agama,
kehormatan, dan mencari berkat untuk kehidupan yang bahagia dan Sejahtera (Hidayati &
Assa’diah, 2021).
Paparan Media
Media sebagai alat komunikasi dan informasi yang luas mampu membentuk persepsi,
sikap, dan perilaku masyarakat. Media termasuk film, acara televisi, dan media sosial lain
sering menampilkan cerita atau karakter menikah pada usia muda. Oleh karena itu, media dapat
memperkuat pandangan pernikahan di usia muda adalah hal wajar dan dapat diterima oleh
masyarakat. Selebriti yang mempublikasikan pernikahan dini atau hubungan romantis pada
usia muda dapat mempengaruhi penggemar mereka untuk mengikuti jejak
yang sama. Paparan
terhadap kehidupan pribadi public figure dapat memberikan tekanan sosial bagi remaja untuk
menikah lebih awal.
Berdasarkan temuan di lapangan dan hasil wawancara, informan menyatakan bahwa
sebelum dinikahkan oleh orang tuanya, ia menonton film yang menceritakan kehidupan
berumah tangga di usia muda. Ia merasa tertarik untuk mengikutinya sehingga pada saat orang
tuanya meminta untuk menikah, ia bersedia meski usianya masih di bawah 19 tahun. Media
dapat mendorong pernikahan dini dengan mempengaruhi anak-anak untuk memulai kehidupan
suami-istri lebih awal (Choudhary, 2019). Media yang kurang memberikan informasi yang
akurat dan komprehensif mengenai pendidikan seksual dan Kesehatan reproduksi dapat
berkontribusi pada keputusan yang tidak matang terkait pernikahan dini. Informasi yang
kurang tepat atau terbatas dapat menyebabkan kurangnya pemahaman tentang konsekuensi
jangka panjang dari pernikahan dini. Media juga dapat memperkuat stereotip gender yang
membatasi peran dan harapan bagi perempuan dan laki-laki. Misalnya, perempuan mungkin
lebih sering digambarkan sebagai makhluk yang harus menikah muda untuk menjadi istri dan
ibu,
sementara laki-laki digambarkan sebagai pencari nafkah yang harus segera menikah untuk
memenuhi peran tersebut. Di sisi lain, media juga memiliki potensi untuk menjadi alat edukasi
yang kuat. Kampanye yang dijalankan melalui media untuk memberikan informasi tentang
risiko dan dampak yang tidak baik dari pernikahan dini, serta menginformasikan pentingnya
pendidikan kesehatan reproduksi, dapat membantu mengurangi angka pernikahan dini.
Pengaruh media tidak selalu bersifat negatif. Dengan pendekatan yang tepat, media dapat
digunakan sebagai alat untuk memberdayakan remaja, memberikan informasi yang akurat, dan
mendukung perubahan sosial yang positif dalam upaya mengurangi pernikahan dini. Hal ini
diungkapkan oleh (Mehra et al., 2018) bahwa paparan media massa dikaitkan dengan
berkurangnya kemungkinan pernikahan dini, menunjukkan pengaruh positif dalam menunda
pernikahan dini di kalangan remaja di India.
Sosial Budaya
Di dalam bermasyarakat terkadang pernikahan dini telah menjadi bagian dari tradisi
yang telah berlangsung selama beberapa generasi secara turun temurun.
Norma-norma budaya
yang mendukung pernikahan dini menjadi sulit diubah karena dianggap sebagai bagian dari
warisan budaya. Budaya patriarki juga memperkuat peran tradisional gender di mana
perempuan diharapkan untuk menikah dan menjadi ibu pada usia muda, sementara laki-laki
diharapkan untuk menjadi pencari nafkah. Harapan sosial ini bisa mendorong pernikahan dini
sebagai cara memenuhi peran gender yang diterima secara budaya.
Budaya untuk menikahkan anak pada usia muda didorong oleh orang tua dan keluarga
yang memiliki otoritas dan pengaruh besar dalam pengambilan keputusan. Tekanan dari
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 1-15
E-ISSN: 3047-2288
8
Dwi Nurwahyuni et.al (Analisis Dampak Pernikahan Dini….)
keluarga dan kerabat dekat dapat membuat remaja merasa terdorong atau dipaksa menikah
lebih awal. Begitu juga dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh
besar dalam membentuk sikap dan praktik terkait pernikahan. Intrepetasi agama dan ajaran
moral yang mendukung pernikahan dini dapat memperkuat praktik ini dlam komunitas yang
religious. Terlebih untuk perempuan yang sudah dianggap dewasa. Beberapa budaya
menganggap kedewasaan tidak diukur dari usia tetapi dari kesiapan menikah dan memulai
berkeluarga. Misalnya anak remaja yang telah mengalami pubertas dan sudah menstruasi
dianggap sudah cukup
dewasa untuk menikah, terlepas dari usia sebenarnya.
Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan informan didapatkan informasi bahwa ia
menikah karena diminta mengikuti leluhurnya yang sudah turun temurun menikah diusia
muda. Hal ini relevan dengan yang dikemukakan oleh (Sulaiman, 2012) dan (Banlanjo, 2022)
bahwa pernikahan dini yang didominasi oleh tradisi budaya, dipengaruhi oleh faktor-faktor
seperti budaya, agama, dan ekonomi. Pernikahan yang ideal dianggap sebagai pasca-
kedewasaan untuk menghindari masalah sosial.
Dampak Pernikahan Dini Di Kota Serang
Pernikahan dini memiliki dampak negatif yang dapat mempengaruhi berbagai aspek
kehidupan individu dan bermasayarakat., antara lain :
Dampak Kesehatan
Anak perempuan yang menikah pada usia dini lebih rentan dan berisiko pada saat
kehamilan dan persalinan. Hal ini dikarenakan tubuh belum siap/matang untuk hamil dan
melahirkan. Menurut (Adelia & Sulistiawati, 2023), pernikahan dini berdampak pada
kesehatan reproduksi remaja dan diperlukan suatu peningkatan kesadaran karena secara fisik
belum dewasa.
Pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kesehatan baik bagi ibu maupun bayi,
termasuk risiko kematian ibu dan bayi. Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanudin, Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kota Serang
mengalami kenaikan pada tahun 2023. Angka Kematian Bayi (AKB) tahun 2023 mencapai 63
kasus, meningkat dari 32 kasus pada tahun 2022 dan 13 kasus pada tahun 2021. Sedangkan
Angka Kematian Ibu (AKI) tahun 2023 mencapai 21 kasus (https://www.radarbanten.co.id/,
2024).
Dampak Ekonomi
Perempuan yang menikah dini cenderung memiliki pendidikan rendah dan
keterampilan terbatas, yang mengakibatkan peluang kerja yang rendah dan pendapatan yang
kurang, memperkuat siklus kemiskinan. Selain itu, pernikahan dini mengakibatkan
meningkatnya ketergantungan finansial pada pasangan, mengurangi kemandirian dan kekuatan
negosiasi dalam keluarga.
Seperti yang peneliti temukan di lapangan, bahwa ditemukan dalam satu rumah
terdapat 3 (tiga) Kepala Keluarga, yaitu kedua orang tua, dan kedua anaknya yang masing-
masing sudah menikah. Kedua anaknya dinikahkan pada usia dini yang menyebabkan tidak
melanjutkan pendidikan/putus sekolah sehingga kesulitan untuk mencari pekerjaan. Karena
keterbatasan ekonomi, mereka tidak mampu membeli atau menyewa tempat tinggal sendiri,
sehingga mereka terpaksa tinggal bersama orang tua mereka meskipun sudah menikah. Hal ini
menunjukkan bahwa pernikahan dini juga sangat memberi dampak yang signifikan terhadap
ekonomi keluarga, sejalan dengan penelitian yang dilakukan (Ernawati et al., 2023) dan
(Ernawati et al., 2022), bahwa pernikahan dini berdampak negatif pada ketahanan ekonomi
dalam keluarga, yang mengarah pada hasil ekonomi yang lebih buruk dibandingkan dengan
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 1-15
E-ISSN: 3047-2288
9
Dwi Nurwahyuni et.al (Analisis Dampak Pernikahan Dini….)
pernikahan orang dewasa, yakni sebesar 65% pasangan menikah dini mengalami kondisi
ekonomi yang buruk.
Dampak Sosial dan Psikologis
Pernikahan dini memiliki dampak sosiologis seperti keluarga yang tidak harmonis
karena kurangnya kesiapan mental dan pemahaman yang dangkal tentang pernikahan, yang
menyebabkan tanggung jawab hidup yang ditransfer kepada orang tua (Amilianti, 2023). Dari
perspektif psikologis, pernikahan dini dapat menyebabkan ketidakdewasaan emosional dan
kemampuan kognitif yang kurang berkembang di antara pengantin muda (Ilham et al., 2023).
Tentunya, hal ini dapat
meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga karena
ketidaksetaraan dalam hubungan dan kurangnya pengalaman hidup dari pasangan muda.
Selain itu, anak perempuan yang menikah dini lebih rentan mengalami masalah kesehatan
mental seperti depresi dan kecemasan karena tekanan serta tanggung jawab yang terlalu besar
di usia muda.
Dampak Pendidikan
Pernikahan dini dapat menyebabkan anak remaja mengalami putus sekolah, sehingga
membatasi kesempatan perempuan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang tinggi dan
peluang mendapatkan pekerjaan yang layak. Selain itu, anak perempuan yang menikah di usia
dini seringkali kurang memiliki pengetahuan yang cukup tentang kesehatan seksual dan
reproduksi. Hal ini dapat mengarah pada risiko kehamilan yang tidak direncanakan dan
penularan penyakit menular seksual.
Berdasarkan temuan yang di dapatkan peneliti di lapangan, menunjukkan bahwa
informan yang ditemui mengaku hanya tamat SD karena harus menikah. Sejalan dengan
penelitian yang dilakukan oleh (Rani & Akmam, 2022) di desa Bharsho, distrik Naogaon,
Bangladesh, bahwa pernikahan dini secara signifikan berkontribusi pada anak perempuan
putus sekolah.
Dampak Pada Anak
Dari sisi kesejahteraan anak yang lahir dari ibu yang menikah di usia dini memiliki
risiko mengalami gizi buruk bahkan stunting. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh akibat
kekurangan gizi kronis dan berbagai penyakit yang menyertainya (TNPPK, 2017). Kepala
DP3AKB Kota Serang, Anthon Gunawan, juga menegaskan bahwa sebanyak 23.711 keluarga
di Kota Serang berisiko mengalami stunting, dan salah satu faktor penyebabnya adalah
pernikahan dini (https://bantenintens.co.id/, 2024). Sejalan dengan (Isfatayati et al., 2022)
yang menyatakan bahwa pernikahan dini berkontribusi terhadap stunting karena kesehatan,
pendidikan, dan perawatan ibu yang tidak memadai, berdampak pada nutrisi dan pertumbuhan
anak. Sedangkan dari sisi siklus pernikahan dini, anak yang lahir dari praktik pernikahan dini
cenderung mengikuti jejak yang sama, mempertahankan siklus pernikahan dini.
Perceraian
Perceraian merupakan proses hukum yang mengakhiri pernikahan antara dua orang.
Dalam bermasyarakat, perceraian dianggap sebagai jalan terakhir setelah berbagai upaya untuk
memperbaiki hubungan telah dilakukan dan tidak membuahkan hasil. Alasan perceraiab
bervariasi, termasuk perselisihan yang tidak dapat diselesaikan, pernikahan dini, kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT), ketidaksetiaan, perbedaan pandangan hidup. Proses perceraian
melibatkan pembagian asset, hak asuh anak, dan keputusan mengenai nafkah anak serta
pasangan. Dampak perceraian sangat kompleks dan bervariasi tergantung pada situasi dan
individu yang terlibat. Anak-anak dari pasangan yang bercerai mengalami dampak emosional
yang signifikan, seperti perasaan kehilangan, kebingungan, dan kesedihan. Orang tua juga
menghadapi tantangan emosional dan finansial, terutama jika perceraian terjadi karena konflik
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 1-15
E-ISSN: 3047-2288
10
Dwi Nurwahyuni et.al (Analisis Dampak Pernikahan Dini….)
antara suami dan istri. Dukungan dari keluarga, teman dan tenaga professional seperti konselor
atau psikologi dapat membantu pasangan ynag bercerai untuk melalui masa-masa sulit baik
sebelum atau sesudah perceraian terjadi.
Perceraian juga membawa implikasi hukum. Proses hukum bisa berlangsung lama dan
memerlukan biaya yang tidak sedikit/ mahal. Selain itu, banyak pasangan yang harus saling
berjuang secara hukum mengenai hak asuh anak dan pembagian harta. Oleh sebab itu,
beberapa orang memilih menggunakan mediasi sebagai alternatif untuk menyelesaikan
perceraian secara damai. Mediasi dapat membantu pasangan mencapai kesepakatan yang adil
dan mengurangi ketegangan serta biaya yang terkait dengan proses hukum. Secara sosial,
persepsi masyarakat terhadap perceraian telah berubah. Dahulu perceraian dianggap aib yang
memalukan tetapi pandangan ini semakin berkurang pada masyarakat modern seperti sekarang
ini. Saat ini, perceraian menjadi lebih mudah diterima sebagai hal yang wajar dan seharusnya
sebagai Solusi yang diperlukan untuk memastikan kesejahteraan individu dan keluarga.
Meskipun begitu, masyarakat sebaiknya memberikan dukungan , empati dan pemahaman
kepada individu yang menjalani proses perceraian, karena prosesnya yang sulit dan penuh
tekanan.
Banyak faktor yang menjadi penyebab dari sebuah perceraian. Menurut (Draganović,
2022), terdapat 2 faktor penyebab perceraian yaitu faktor dari dalam (internal) dan faktor dari
luar (eksternal).
Faktor dari dalam (Internal)
Mencakup pemahaman, cinta, dan komunikasi antar pasangan, kurangnya nafkah,
kebutuhan fisik dan emosional yang tidak terpenuhi, kewajiban diabaikan (baik oleh suami
atau istri), perbedaan prinsip yang berkelanjutan, perbedaan keinginan
mengenai anak,
lemahnya perasaan cinta dan kasih sayang antar pasangan, KDRT, ketidakmatangan mental
antar pasangan.
Faktor dari luar (Eksternal)
Faktor eksternal dapat menjadi penyebab perceraian, seperti adanya orang ketiga dalam
pernikahan, kesulitan ekonomi yang membuat kehidupan berumah tangga tidak bahagia, serta
penolakan untuk menerima poligami.
Selain faktor-faktor tersebut, perceraian juga dapat disebabkan oleh kurangnya
persiapan sebelum menikah pada usia muda, di mana pasangan belum memiliki kesiapan
mental yang cukup untuk menghadapi tantangan kehidupan setelah pernikahan. Tingginya
angka pernikahan dini di Kota Serang mempengaruhi tingginya angka perceraian di kalangan
pasangan muda. Penelitian (Musrifah & Yunike Putri, 2022) menunjukkan bahwa pernikahan
dini dapat menyebabkan tingkat perceraian yang tinggi karena pasangan tidak siap untuk
tanggung jawab. Perrceraian terjadi saat usia pernikahan di bawah 3 tahun. Hal ini terjadi
karena adanya ketidakcocokan antara pasangan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari.
Jika ditinjau dari faktor penyebab pernikahan dini, terdapat beberapa hal yang dapat
memicu terjadinya perceraian. Salah satunya adalah pernikahan dini yang terjadi karena salah
satu pasangan mengalami kesulitan ekonomi dan menikah dengan harapan memperbaiki
kondisi tersebut. Namun, setelah menikah, salah satu pasangan merasa dirugikan karena harus
menanggung beban menghidupi keluarga, sehingga menyebabkan pertikaian terkait masalah
harta. Selain masalah ekonomi, kondisi psikologis dan mental yang belum stabil pada pasangan
muda juga dapat memicu terjadinya perceraian. Emosi yang belum matang dan sifat egois yang
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 1-15
E-ISSN: 3047-2288
11
Dwi Nurwahyuni et.al (Analisis Dampak Pernikahan Dini….)
masih tinggi dapat membuat pasangan belum mampu menangani masalah rumah tangga
dengan bijaksana dan dewasa.
Perubahan status yang cepat juga berdampak pada pasangan yang menikah di usia dini,
karena belum siap menghadapi tanggung jawab baru serta peran dan tuntutan yang muncul
setelah menikah. Menurut (Ihsan, 2020) dan (Bidang & Islam, 2022) Pernikahan dini secara
signifikan terkait dengan kasus perceraian karena berbagai faktor seperti masalah ekonomi,
kurangnya pemahaman agama, pendidikan, perbedaan gaya hidup, pertengkaran, tidak
bertanggung jawab, kebiasaan buruk, dan keterlibatan orang ketiga dalam hubungan Penelitian
ini juga menunjukkan bahwa pasangan yang memasuki pernikahan dini sering kekurangan
kesiapan mental dan kedewasaan, yang mengarah pada tantangan dalam membina rumah
tangga yang harmonis, yang akhirnya mengakibatkan perceraian. Pasangan yang menikah di
usia dini dapat mencoba menerapkan pola hubungan yang lebih fleksibel, menyimpang dari
norma-norma tradisional, untuk memenuhi hak dan kewajiban mereka secara lebih efektif.
Sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya perceraian (Monirah Risma; Sofyan Akhmad,
2020).
Upaya Yang di Lakukan Pemerintah Kota (PemKot) Serang untuk Menekan Angka
Pernikahan Dini
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berupaya dan berkomitmen untuk menangani serta
mencegah terjadinya pernikahan dini di Kota Serang. PJ Walikota Serang menuturkan anak
yang menikah di bawah usia persentasenya cukup tinggi, yakni mencapai 10,4 persen,
sehingga akan berkolaborasi dengan DP3AKB Kota Serang untuk melakukan pendataan dan
melakukan sosialisasi pernikahan harus sesuai dengan undang-undang nomor 16 Tahun 2019
tentang perkawinan, yakni minimal berusia 19 tahun. Selain itu juga berkolaborasi dengan
Kementerian Agama Kota Serang melalui Kantor Urusan Agama (KUA) agar sama-sama
berkomitmen untuk tidak mengijinkan pernikahan di bawah umur.
Selain upaya tersebut Pemkot Serang bersama dengan DP3AKKB Provinsi Banten
menggelar dan menandatangani komitmen deklarasi pencegahan pernikahan dini dan
penguatan layanan hak-hak anak untuk mencegah adanya praktik pernikahan dini di Kota
Serang (https://bantentv.com/, 2024). Kegiatan tersebut di laksanakan di Gedung PKK Kota
Serang pada 10 Juni 2024 lalu dan di tanda tangani langsung oleh lintas sektor seperti BKKBN
Provinsi Banten, DP3AKKB Provinsi Banten, DP3AKB Kota Serang, Dinas Kesehatan Kota
Serang, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Para Penyuluh KB Kota Serang serta
kader yang hadir dalam kegiatan tersebut.
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 1-15
E-ISSN: 3047-2288
12
Dwi Nurwahyuni et.al (Analisis Dampak Pernikahan Dini….)
Gambar 1. Kegiatan Pertemuan Komitmen Bersama dalam Pencegahan Perkawinan
Anak dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak Kota Serang di Gedung PKK Kota
Serang.
Gambar 2. Penandatangan Komitmen Bersama dalam Pencegahan Perkawinan Anak dan
Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak di Kota Serang
Selain upaya-upaya di atas, upaya di lini lapangan juga dilakukan oleh banyak pihak
termasuk oleh Penyuluh KB Kota Serang yang turun langsung di masyarakat dengan dibantu
oleh para kader. Upaya ini dilakukan dengan melakukan penyuluhan stop perkawinan anak di
bawah umur. Penyuluhan ini juga dilakukan oleh mahasiswa yang sedang melakukan Kuliah
Kerja Nyata (KKN) di wilayah Kota Serang, yakni mahasiswa dari Universitas Bina Bangsa
yang melakukan penyuluhan mencegah menikah dini di Kecamatan Curug pata tahun 2021
(Kartika et al., 2021)Dengan adanya upaya dari berbagai pihak ini, diharapkan pernikahan dini
di wilayah Kota Serang akan menurun bahkan menjadi tidak ada. Sehingga angka perceraian
di Kota Serang juga bisa ditekan jumlahnya.
4.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini dan perceraian di Kota
Serang masih cukup tinggi. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti pendidikan, ekonomi,
sosial budaya, agama, dan paparan media yang secara signifikan berkontribusi terhadap praktik
pernikahan dini di Kota Serang. Praktik ini juga memiliki dampak negatif yang luas bagi
pasangan muda dan masyarakat, termasuk dampak ekonomi, kesehatan, sosial dan psikologis,
pendidikan, serta dampak pada anak yang dilahirkanSalah satu dampak dari pernikahan dini
adalah tingkat perceraian yang tinggi di Kota Serang, yakni mencapai 3.062 kasus pada tahun
2023. Pemkot Serang berupaya dan berkomitmen untuk menangani dan mencegah terjadinya
pernikahan dini di Kota Serang, dengan berkolaborasi dengan lintas sektor seperti BKKBN
Provinsi Banten, DP3AKKB Provinsi Banten, DP3AKB Kota Serang, Dinas Kesehatan,
Kemenag Kota Serang, KUA, Penyuluh KB dan kader untuk mensosialisasikan stop
pernikahan dini di Kota Serang. Kolaborasi lintas sektor ini perlu dilakukan dengan baik dan
lebih intensif sehingga upaya untuk mencegah pernikahan dini di Kota Serang bisa lebih efektif
untuk meminimalisir dampak yang terjadi terutama dampak perceraian.
5.
Daftar Pustaka
Abdallah, A. S. R., Mohammed, M. O. M., & Mohamed, A. A. A. (2023). Early Marriage and
its Association with the Socioeconomic and Sociocultural Factors of Women in Sudan: A
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 1-15
E-ISSN: 3047-2288
13
Dwi Nurwahyuni et.al (Analisis Dampak Pernikahan Dini….)
Predictive Model. The Open Public Health Journal, 16(1), 17.
https://doi.org/10.2174/18749445-v16-e230505-2022-167
Amilianti, R. (2023). Early Marriage From A Sociological Perspective. 0, 123.
https://osf.io/preprints/osf/9fps8
Anggreni, D., Notobroto, H. B., & Soedirham, O. (2023). Determinants factors of early marriage
in developing countries: a literature review. Journal of Public Health in Africa, 14(S2).
https://doi.org/10.4081/jphia.2023.2543
Banlanjo, N. M. (2022). Cultural Pedogamy: Towards an Eco-Cultural Theory of Early (Child)
Marriage. European Journal of Humanities and Social Sciences, 2(6), 98102.
https://doi.org/10.24018/ejsocial.2022.2.6.334
Bidang, J., & Islam, K. (2022). JUDGE CONSIDERATIONS ON DIVORCE DUE TO EARLY
MARRIAGE OF MANADO SOCIETY. 8(1), 1634.
https://doi.org/10.36701/nukhbah.v8i1.474.PENDAHULUAN
Billah, M. A., Khan, M. M. A., Hanifi, S. M. A., Islam, M. M., & Khan, M. N. (2023). Spatial
pattern and influential factors for early marriage: evidence from Bangladesh Demographic
Health Survey 2017-18 data. BMC Women’s Health, 23(1), 111.
https://doi.org/10.1186/s12905-023-02469-y
BKKBN RI. (2024a). Jumlah Individu Dalam Keluarga Menurut Jenis Pekerjaan Pendataan
Keluarga dan Pemutakhiran. https://portalpk.bkkbn.go.id/tabulasi/IK/Tabel10
BKKBN RI. (2024b). Jumlah Individu Dalam Keluarga Menurut Tingkat Pendidikan Pendataan
keluarga dan Pemutakhiran Kota Serang Tahun 2023.
https://portalpk.bkkbn.go.id/tabulasi/IK/Tabel15
Choudhary, K. C. (2019). Effect of Media on Sexual Behaviour. 5(December), 1932.
https://doi.org/10.25215/0904.011
Dariyo, A. (2004). Memahami Psikologi Perceraian dalam Kehidupan Keluarga. Jurnal
Psikologi, 2(2), 94100.
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=62924&val=4564
Draganović, S. (2022). Perceived Relational Factors in Marital (in)Stability Among Married and
Divorced Bosnians: Do We Understand Each Other? Epiphany, 14(2), 117.
https://doi.org/10.21533/epiphany.v14i2.369
Hardiyati, H., Hasir, H., & Supratti, S. (2023). Efek dan Pencegahan Pernikahan Dini Pada
Remaja: Studi Literatur. Jurnal Kebidanan Malakbi, 4(1), 32.
https://doi.org/10.33490/b.v4i1.619
Hasanah, N. N. (2022). Gambaran Usia Pernikahan Remaja ( Studi Deskriptif Di Kecamatan
Kasemen Kota Serang Provinsi Banten ). Jurnal Kependudukan, Keluarga, Dan Sumber
Daya Manusia, 3(1), 2332. https://doi.org/10.37269/pancanaka.v3i1.112
Hidayati, D., & Assa’diah, N. H. (2021). Early Marriage According To Islamic Law. Al Daulah :
Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 10(1), 25.
https://doi.org/10.24252/ad.v10i1.21079
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 1-15
E-ISSN: 3047-2288
14
Dwi Nurwahyuni et.al (Analisis Dampak Pernikahan Dini….)
https://banten.idntimes.com/. (2024). Angka Pernikahan Dini di Kota Serang Capai 10%.
https://banten.idntimes.com/news/banten/khaerul-anwar-2/angka-pernikahan-dini-di-
kota-serang-capai-10-persen
https://bantenintens.co.id/. (2024). 23.711 keluarga di Kota Serang Berisiko Stunting,
Pernikahan Dini Salah Satu Penyebabnya. https://bantenintens.co.id/2024/07/05/23-711-
keluarga-di-kota-serang-beresiko-stunting-pernikahan-dini-salah-satu-penyebabnya/
https://bantentv.com/. (2024). Pernikahan Anak di Bawah Umur (p. 72).
https://bantentv.com/berita/pernikahan-anak-di-bawah-umur-di-banten-tinggi/
https://www.radarbanten.co.id/. (2024). Angka Kematian Bayi Tahun 2023 di Kota Serang
Mengalami Peningkatan radarbanten.
https://www.radarbanten.co.id/2024/01/10/angka-kematian-bayi-tahun-2023-di-kota-
serang-mengalami-peningkatan/
Ihsan. (2020). International Conference on Social, Sciences and Information Technology.
European Journal of Science and Technology, 4509(1), 17.
Ilham, Y., Surahman, I., Reza, F., Sugiarta, N., & Lestari, A. (2023). Intrapersonal
communication about the meaning of early marriage in Bandung City. Jurnal Kajian
Komunikasi, 11(1), 31. https://doi.org/10.24198/jkk.v11i1.43186
Isfatayati, N., Santosa, B. D. E., Utari, K. M. I., Putricia, A. M., Hartono, V. D., & Fahrudin, T.
M. (2022). Pencegahan Kelahiran Stunting Dengan Peningkatan Pengetahuan Risiko
Pernikahan Dini Di Desa Bandarasri Kabupaten Mojokerto. Mitra Akademia: Jurnal
Pengabdian Masyarakat, 5(1), 235241. https://doi.org/10.32722/mapnj.v5i1.4551
jejakbanten.com. (2024). Puluhan Anak di Kota Serang Menikah di Bawah Umur, ini Penjelasan
DP3AKB Banten. https://jejakbanten.com/puluhan-anak-di-kota-serang-menikah-di-
bawah-umur-ini-penjelasan-dp3akb-banten/
Kartika, R., Hartoko, G., & Nurasiah, I. (2021). Penyuluhan Pencegahan Menikah Usia Anak Di
Kecamatan Curug Kota Serang. Jurnal Abdimas Bina Bangsa, 2(2), 343348.
https://doi.org/10.46306/jabb.v2i2.157
Mahkamah Agung RI. (2024). Data Angka Perceraian di Kota Serang.pdf.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/pa-
serang/kategori/perceraian.html
Mehra, D., Sarkar, A., Sreenath, P., Behera, J., & Mehra, S. (2018). Effectiveness of a
community based intervention to delay early marriage, early pregnancy and improve
school retention among adolescents in India. BMC Public Health, 18(1), 113.
https://doi.org/10.1186/s12889-018-5586-3
Millenia, M. E., Ningsih, Fitriani, & Tambunan, L. N. (2022). Pengaruh Pendidikan Kesehatan
terhadap Tingkat Pengetahuan Remaja tentang Bahaya Pernikahan Dini. Jurnal Surya
Medika, 7(2), 5761. https://doi.org/10.33084/jsm.v7i2.3204
Monirah Risma; Sofyan Akhmad. (2020). HUSBAND AND WIFE RELATIONSHIP OF EARLY
MARRIAGE. 9(2).
Musrifah, S., & Yunike Putri, R. (2022). Early Marriage: Regulation, Implementation and
Research Findings. MIKIA: Mimbar Ilmiah Kesehatan Ibu Dan Anak (Maternal and
Neonatal Health Journal), 0825, 3848. https://doi.org/10.36696/mikia.v6i1.111
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 1-15
E-ISSN: 3047-2288
15
Dwi Nurwahyuni et.al (Analisis Dampak Pernikahan Dini….)
Rani, E., & Akmam, W. (2022). Incidence of Early Marriage Induced Girl Dropouts at Secondary
Level: A Study of Bharsho Village in Naogaon District. Indonesian Journal of Innovation
and Applied Sciences (IJIAS), 2(2), 132142. https://doi.org/10.47540/ijias.v2i2.463
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2019). Undang-undang Republik Indonesia No 16
Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan. Undang-Undang Republik Indonesia, 006265, 26.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019
Sulaiman. (2012). Dominasi Tradisi Dalam Perkawinan Di Bawah Umur (Domination of
Tradition in Under Age Marriage). Jurnal “Analisa,” 19, 21.
Supriyanto, E., & Eleanora, F. N. (2020). Early Wedding Polemic and The Impact of The
Domestic Violence. Law and Justice, 5(1), 3038. https://doi.org/10.23917/laj.v5i1.9722
TNPPK. (2017). 100 Kabupaten/Kota Prioritas untuk Intervensi Anak Kerdil (stunting)
Ringkasan. https://www.tnp2k.go.id/images/uploads/downloads/Buku Ringkasan
Stunting-1.pdf
Yoosefi Lebni, J., Solhi, M., Ebadi Fard Azar, F., Khalajabadi Farahani, F., & Irandoost, S. F.
(2023). Exploring the Consequences of Early Marriage: A Conventional Content Analysis.
Inquiry (United States), 60. https://doi.org/10.1177/00469580231159963