TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 2, September 2024, page: 80-91
E-ISSN: 3048-3093
First Author et.al (Title of paper shortly, 3-5 first-words)
80
Ary Wisnu Herlambang et.al (Implementasi Peraturan Daerah ....)
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di
Tempat Pembuangan Sampah Kabupaten
Gunungkidul
Ary Wisnu Herlambang
a,1*
, Djuniawan Karna Djaja
b,2
, Rusman Rupinus Manik
c,3
a
Dinas Lingkungan Hidup Gunung Kidul, Gunung Kidul, DIY, Indonesia
bc
Universitas Gunung Kidul, Gunung Kidul, DIY, Indonesia
1
beta777gk@gmail.com;
2
dkarnadjaja@ugk.ac.id;
3
Rusmanik@gmail.com
*
beta777gk@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 2 Juli 2024
Direvisi: 30 Juli 2024
Disetujui: 14 Agustus 2024
Tersedia Daring: 23 September
2024
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan
Daerah No.14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
di TPS 3R Ngawu Asri, Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen,
Kabupaten Gunungkidul. Latar belakang penelitian ini adalah
meningkatnya volume sampah seiring pertumbuhan penduduk, yang
menuntut perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah dari
membuang menjadi mengelola dengan konsep 3R (Reduce, Reuse,
Recycle). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan deskriptif, mengumpulkan data melalui wawancara,
observasi, dan dokumentasi dari berbagai sumber primer dan
sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi
kebijakan belum optimal, dilihat dari aspek komunikasi, sumber daya,
disposisi, dan struktur birokrasi. Faktor penghambat utama adalah
minimnya sumber daya manusia, fasilitas, dan dukungan armada yang
memadai. Namun, terdapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup
melalui pelatihan dan bimbingan teknis. Kesimpulannya, meski upaya
telah dilakukan, pengelolaan sampah di TPS 3R Ngawu Asri masih
perlu perbaikan dalam sumber daya dan koordinasi.
Kata Kunci:
Pengelolaan sampah
Implementasi kebijakan
TPS 3R
ABSTRACT
Keywords:
Waste management
Policy implementation
TPS 3R
This study aims to analyze the implementation of Regional Regulation
No. 14 of 2020 on Household Waste Management at TPS 3R Ngawu Asri,
Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen, Gunungkidul Regency. The
background of this research is the increasing volume of waste due to
population growth, which demands a paradigm shift in waste
management from disposal to managing waste through the 3R concept
(Reduce, Reuse, Recycle). This study used a qualitative method with a
descriptive approach, collecting data through interviews, observations,
and documentation from various primary and secondary sources. The
results show that the policy implementation has not been optimal, viewed
from aspects of communication, resources, disposition, and bureaucratic
structure. The main inhibiting factors are the lack of human resources,
facilities, and adequate vehicle support. However, there is support from
the Environmental Service through training and technical guidance. In
conclusion, despite efforts being made, waste management at TPS 3R
Ngawu Asri still requires improvement in resources and coordination.
©2024, Ary Wisnu Herlambang, Djuniawan Karna Djaja, Rusman Rupinus Manik
This is an open access article under CC BY-SA license
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. x, No. x, Month 20xx, page: xx-xx
E-ISSN: 3048-3093
First Author et.al (Title of paper shortly, 3-5 first-words)
81
1. Pendahuluan
Pertumbuhan penduduk yang pesat di berbagai wilayah, termasuk di Indonesia, membawa
dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah peningkatan
volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat. Seiring bertambahnya jumlah penduduk,
konsumsi barang dan jasa semakin meningkat, yang berakibat langsung pada meningkatnya
jumlah sampah. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan sampah di berbagai
daerah. Selama ini, paradigma pengelolaan sampah yang masih dominan adalah dengan
menumpukan pada pembuangan akhir, di mana sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang
di tempat pembuangan akhir (TPA). Namun, model pengelolaan ini sudah tidak relevan lagi
dengan kebutuhan masa kini, di mana jumlah sampah semakin bertambah dan dampak negatif
terhadap lingkungan semakin nyata.
Paradigma lama yang menganggap sampah sebagai sesuatu yang tidak memiliki nilai
ekonomis dan harus dibuang, perlu segera digantikan dengan paradigma baru yang lebih
ramah lingkungan dan berkelanjutan. Sampah, yang selama ini hanya dilihat sebagai limbah
yang tidak berguna, sebenarnya bisa menjadi sumber daya yang bernilai ekonomi jika dikelola
dengan baik (Ekowati, 2005). Dalam konsep ini, sampah tidak lagi dilihat sebagai akhir dari
siklus konsumsi, melainkan sebagai bahan baku yang dapat dimanfaatkan kembali, baik untuk
energi biogas, kompos, pupuk, maupun sebagai bahan baku untuk industri daur ulang (Wahab.
A, Solichin. 2005).
Perubahan paradigma ini memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat.
Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa sampah bisa menjadi sumber daya yang
bernilai jika dikelola dengan baik. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah
daerah dalam mendorong perubahan ini adalah dengan mengeluarkan regulasi yang
mendukung pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Contohnya, di Kabupaten
Gunungkidul, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020, yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan sampah
rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Peraturan ini mengamanatkan bahwa setiap Kalurahan (setara dengan desa) bertanggung
jawab untuk menyediakan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pengumpulan
sampah atau Tempat Pengolahan Sampah dengan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle),
sekretariat Bank Sampah, atau rumah kompos. Konsep 3R ini merupakan pendekatan yang
lebih modern dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah. Melalui konsep ini, diharapkan
terjadi pengurangan sampah sejak dari sumbernya, pengurangan pencemaran lingkungan, serta
peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Konsep 3R, yang terdiri dari Reduce, Reuse, dan Recycle, merupakan salah satu strategi
yang diadopsi untuk mengatasi masalah sampah dengan lebih berkelanjutan. Reduce atau
pengurangan sampah menekankan pada upaya untuk mengurangi volume sampah yang
dihasilkan oleh masyarakat sejak dari sumbernya (Agustino, 2008). Langkah ini dapat
dilakukan melalui berbagai cara, seperti membatasi penggunaan barang-barang sekali pakai,
mengurangi konsumsi yang tidak perlu, serta memilih produk yang lebih ramah lingkungan.
Dengan mengurangi sampah dari sumbernya, beban yang harus ditangani di tahap pengolahan
sampah berikutnya akan berkurang secara signifikan (Adisasmita, Rahardjo, 2011).
Reuse atau pemanfaatan kembali sampah merupakan upaya untuk memanfaatkan barang-
barang yang masih bisa digunakan sebelum membuangnya. Barang-barang yang sering
dianggap sebagai sampah, seperti botol plastik, kertas, atau pakaian yang sudah tidak
digunakan, sebenarnya masih bisa memiliki fungsi jika dikelola dengan tepat. Misalnya, botol
plastik bisa digunakan kembali sebagai wadah atau dijadikan bahan kerajinan tangan yang
bernilai ekonomi. Dengan memperpanjang siklus hidup barang-barang ini, jumlah sampah
yang harus dibuang dapat berkurang secara signifikan.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 2, September 2024, page: 80-91
E-ISSN: 3048-3093
First Author et.al (Title of paper shortly, 3-5 first-words)
82
Ary Wisnu Herlambang et.al (Implementasi Peraturan Daerah ....)
Recycle atau daur ulang merupakan proses pengolahan kembali sampah untuk dijadikan
bahan baku yang bisa digunakan kembali (Islamy et al, 2007). Proses ini melibatkan berbagai
tahapan, mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga pengolahan sampah menjadi produk baru
yang memiliki nilai ekonomis. Misalnya, sampah organik dapat diolah menjadi kompos yang
bermanfaat sebagai pupuk, sementara sampah plastik dapat didaur ulang menjadi produk
plastik baru. Dengan mendaur ulang sampah, kita tidak hanya mengurangi jumlah sampah
yang harus dibuang, tetapi juga mengurangi penggunaan sumber daya alam yang semakin
terbatas.
Pengelolaan sampah dengan konsep 3R tidak hanya bertujuan untuk mengurangi volume
sampah, tetapi juga untuk mengubah perilaku masyarakat. Jika sebelumnya masyarakat
cenderung membuang sampah tanpa memikirkan dampaknya, melalui konsep 3R masyarakat
diajak untuk lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya. Masyarakat
didorong untuk melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, seperti di rumah, sekolah,
kantor, dan tempat-tempat lain di mana manusia beraktivitas.
Salah satu inovasi dalam pengelolaan sampah yang mengusung konsep 3R adalah Bank
Sampah. Bank Sampah merupakan lembaga atau organisasi yang berfungsi sebagai tempat
untuk menampung, mengelola, dan mendaur ulang sampah yang dihasilkan oleh masyarakat.
Masyarakat dapat menyetor sampah yang sudah dipilah ke Bank Sampah, dan sebagai
gantinya mereka akan mendapatkan insentif berupa uang atau barang. Sampah yang disetorkan
akan diolah lebih lanjut untuk didaur ulang atau dimanfaatkan kembali, sehingga mengurangi
jumlah sampah yang harus dibuang ke TPA.
Bank Sampah tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengolahan sampah, tetapi juga
sebagai sarana edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Melalui Bank Sampah, masyarakat
diajarkan untuk memilah sampah sejak dari rumah, mengelola sampah organik menjadi
kompos, serta mendaur ulang sampah anorganik. Selain itu, Bank Sampah juga memberikan
insentif ekonomi kepada masyarakat, sehingga pengelolaan sampah tidak hanya menjadi
kewajiban, tetapi juga memberikan manfaat finansial. Dengan adanya insentif ini, masyarakat
menjadi lebih termotivasi untuk mengelola sampah dengan lebih baik.
Di Kabupaten Gunungkidul, keberadaan Bank Sampah didukung oleh peraturan daerah
yang mengamanatkan setiap Kalurahan untuk menyediakan lahan yang bisa digunakan sebagai
tempat pengumpulan sampah atau Bank Sampah. Dengan adanya dukungan regulasi ini,
diharapkan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan
berkelanjutan (Nugroho, 2013)
Meskipun konsep 3R dan Bank Sampah menawarkan solusi yang berkelanjutan dalam
pengelolaan sampah, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya
pengelolaan sampah yang baik. Banyak masyarakat yang masih menganggap sampah sebagai
sesuatu yang tidak bernilai dan harus segera dibuang, tanpa mempertimbangkan dampak
lingkungan yang ditimbulkannya. Selain itu, infrastruktur untuk mendukung pengelolaan
sampah yang berkelanjutan juga masih terbatas di banyak daerah. Banyak tempat belum
memiliki fasilitas pemilahan sampah yang memadai, serta akses terhadap teknologi daur ulang
yang masih minim. Hal ini menyebabkan proses pengelolaan sampah menjadi kurang efisien
dan sering kali berakhir pada penumpukan sampah di TPA (Ali, 2006).
Namun demikian, di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar untuk
mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik. Dengan dukungan pemerintah
melalui regulasi yang memadai, serta partisipasi aktif dari masyarakat, konsep 3R dan Bank
Sampah dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi masalah sampah di Indonesia.
Selain itu, perkembangan teknologi juga membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 2, September 2024, page: 80-91
E-ISSN: 3048-3093
First Author et.al (Title of paper shortly, 3-5 first-words)
83
Ary Wisnu Herlambang et.al (Implementasi Peraturan Daerah ....)
dalam pengolahan sampah, sehingga sampah tidak hanya menjadi beban lingkungan, tetapi
juga sumber daya yang bernilai ekonomis (Muryanto et al, 2023)
Secara keseluruhan, pengelolaan sampah yang berkelanjutan merupakan tanggung jawab
bersama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Melalui kerjasama yang baik, kita
bisa menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sampah yang lebih bijak. Paradigma baru yang
melihat sampah sebagai sumber daya harus terus dikembangkan dan diperkuat, agar kita bisa
menghadapi tantangan lingkungan di masa depan dengan lebih baik.
2. Metode
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan
pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di Kalurahan Ngawu, Kecamatan Playen,
Kabupaten Gunungkidul, pada bulan Juli 2024. Fokus dari penelitian ini adalah implementasi
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan
untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengelolaan sampah yang
diterapkan di TPS 3R Ngawu Asri serta melihat efektivitas penerapan konsep 3R (Reduce,
Reuse, Recycle) dalam pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.
Dalam penelitian ini, sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data
sekunder. Data primer diperoleh langsung dari wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat
langsung dalam pengelolaan sampah di TPS 3R Ngawu Asri, di antaranya Ketua KSM TPS
3R Ngawu Asri, Pegawai TPS 3R Ngawu Asri, perangkat desa Kalurahan Ngawu, serta Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul. Data yang diperoleh secara langsung dari
narasumber ini merupakan informasi utama yang digunakan untuk menganalisis implementasi
kebijakan pengelolaan sampah di lapangan. Selain data primer, penelitian ini juga
menggunakan data sekunder yang berasal dari dokumen-dokumen terkait, seperti peraturan
pemerintah, laporan resmi pengelolaan sampah di TPS 3R Ngawu Asri, serta hasil browsing
internet yang relevan. Data sekunder ini berfungsi untuk mendukung dan memperkuat temuan
dari data primer (Hamdi et al, 2014).
Untuk teknik pengumpulan data, penelitian ini menggunakan tiga metode utama:
wawancara, observasi, dan dokumentasi.Untuk keabsahan data, penelitian ini menggunakan
teknik triangulasi. Dalam analisis data, peneliti menggunakan pendekatan interaktif yang
terdiri dari tiga tahapan utama: kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Setelah data terkumpul, peneliti melakukan kondensasi data, yaitu menyeleksi data yang
relevan dengan fokus penelitian. Tahap berikutnya adalah penyajian data, di mana data yang
telah diseleksi disajikan dalam bentuk naratif untuk mempermudah pemahaman dan analisis.
Tahap terakhir adalah penarikan kesimpulan, di mana peneliti menyimpulkan temuan
penelitian berdasarkan pola, tema, atau hubungan yang muncul dari data yang telah dianalisis
(Sugiyono,2014).
Dengan menggunakan metode ini, diharapkan penelitian dapat memberikan gambaran
yang komprehensif mengenai implementasi Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2020 di
Kalurahan Ngawu, serta memberikan wawasan tentang efektivitas pengelolaan sampah
berbasis 3R di masyarakat.
3. Hasil dan Pembahasan
A. Implementasi Peraturan Daerah No.14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Sampah merupakan salah satu masalah lingkungan hidup yang sampai saat ini masih
belum dapat ditangani secara baik terutama pada negara-negara yang berkembang.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 2, September 2024, page: 80-91
E-ISSN: 3048-3093
First Author et.al (Title of paper shortly, 3-5 first-words)
84
Ary Wisnu Herlambang et.al (Implementasi Peraturan Daerah ....)
Permasalahan sampah bukan lagi sekedar masalah kebersihan dan lingkungan saja, tetapi
sudah menjadi masalah sosial yang berpotensi menimbulkan konflik. Lebih parah lagi, hampir
semua kota di Indonesia baik kota besar maupun kecil belum memiliki sistem penanganan
sampah yang baik. Pada umumnya kota di Indonesia memiliki manajemen sampah yang sama
yaitu metode kumpul-angkut-buang. Sebuah metode klasik yang akhirnya berubah menjadi
praktik pembuangan sampah secara sembarangan tanpa mengikuti ketentuan teknis di lokasi
yang sudah ditentukan.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Volume sampah
yang dibuang ke TPA Wukirsari terus bertambah setiap tahun. Berdasarkan data terakhir pada
Tahun 2023 lalu, Volume sampah di TPA mencapai 16.702,77 ton. Sampah didominasi dari
wilayah umum di masyarakat, baik di kawasan pantai maupun non pantai. Berikut meupakan
volume sampah yang masuk di TPA Wukirsari, Baleharjo bulan Januari Desember Tahun
2023.
Tabel 1 Volume Sampah TPS 3R Ngawu Asri Tahun 2023
No
Bulan
Volume Sampah
1
Januari
1.614,89
2
Februari
1.331,57
3
Maret
1.475,87
4
April
1.356,14
5
Mei
1.583,00
6
Juni
1.239,65
7
Juli
1.388,17
8
Agustus
1.334,41
9
September
1.292,19
10
Oktober
1.334,63
11
November
1.348,04
12
Desember
1.427,07
16.702,77
Sesuai dengan Perataran Daerah No. 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, diperlukan perubahan paradigma yang
lebih mengedepankan proses pengelolaan sampah yang dapat menjaga kelestarian fungsi
lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat dan menjadikan sampah sebagai sumber daya
sebelum akhirnya sampah dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Penerapan konsep
3R dalam Program TPS 3R Berbasis Masyarakat adalah dengan mengarahkan pada
pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan dan penanganan sampah tersebut juga
sejalan dengan Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dimana dalam mengurangi sampah dapat
meliputi : pembatasan timbulan sampah, pendaur ulangan sampah dan/atau pemanfaatan
kembali sampah. Sedangkan dalam penanganan sampah meliputi : menggunakan bahan yang
dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurat oleh
proses alam, dan mengumpulkan juga meyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau
kemasan yang sudah digunakan (Databoks, 2023).
Kebijakan dan strategi mengenai pengelolaan sampah TPS ini juga diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul No.14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Ruamh
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Kebijakan mengenai Peraturan Daerah
tertuang pada pasal 1 ayat 12 yang berbunyi Reduce, reuse, recycle yang selanjutnya disingkat
3R adalah segala aktivitas untuk mengurangi sampah melalui kegiatan pembatasan timbulan
sampah(reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse) dan pendauran ulang sampah (recycle).
Kegiatan mengurangi dan menangani sampah terkait era dengan konsep 3R, yang terdiri
dari:
1. Reduce: Mengurangi kegiatan konsumsi yang menyebabkan timbulan sampah. Reduce
juga berarti mengurangi penggunaan barang-barang yang bisa merusak lingkungan.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 2, September 2024, page: 80-91
E-ISSN: 3048-3093
First Author et.al (Title of paper shortly, 3-5 first-words)
85
Ary Wisnu Herlambang et.al (Implementasi Peraturan Daerah ....)
Mengurangi belanja barang-barang yang tidak terlalu” dibutuhkan seperti baju baru,
aksesoris tambahan atau apapun yang intinya adalah pengurangan kebutuhan. Kurangi
juga dalam penggunaan kertas tissue diganti menggunakan sapu tangan. Contoh kegiatan
reduce dalam sehari-hari misalnya memilih produk dengan kemasan yang daoat didaur
ulang, hindari memakai dan membeli produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah
besar, menggunakan produk yang dapat diisi ulang (misalnya alat tulis yang bisa diisi
ulang kembali), mengurangi penggunaan bahan sekali pakai.
2. Reuse: Penggunaan kembali sampah secara langsung, baik untuk fungsi yang sama
maupun fungsi yang lain. Misalnya memilih wadah, kantong, atau benda yang dapat
digunakan beberapa kali atau berulang-ulang (misalnya menggunakan sapu tangan
daripada menggunakan tissue, menggunakan tas belanja dari kain daripada
menggunakan kantong plastik).
3. Recycle: Memanfaatkan kembali sampah setelah mengalami proses pengolahan.
Recycling merupakan salah satu teknik pengolahan sampah, dimana dilakukan
pemisahan atas benda-benda bernilai ekonomis seperti 6 macam jenis limbah bernilai
ekonomis dari sampah yang kemudian diolah sedemikian rupa sehingga dapat digunakan
kembali baik dalam bentuk yang sama atau berbeda dari bentuk semula.
TPS 3 RNgawu Asri mulai beroprasi pada tahun 2021. Proses pengelolaan sampah di TPS
3R Ngawu Asri secara umum terdiri dari tiga tahap, yaitu : pengangkutan, pemilahan,
pengomposan. Pengangkutan sampah dari rumah warga dimulai pada jam pagi. Untuk lebih
lengkapnya, dapat dilihat tabel berikut:
1. Pengangkutan Sampah dari Rumah Warga: Awal dari proses kerja pengelolaan sampah
di TPS 3R Ngawu Asri adalah mengumpulkan sampah dari rumah warga, setiap pagi
pukul 08.00 WIB di seluruh area permukiman penduduk Kalurahan Ngawu dan
sekitarnya. Pengangkutan sampah ini dilakukan oleh kurang lebih 2 petugas sebagai
driver dan sekaligus pengangkut sampah dengan menggunakan sarana yang dimiliki oleh
pihak TPS 3R Ngawu Asri.
TPS 3R Ngawu Asri memiliki 3 unit kendaraan sampah yang digunakan untuk
mengangkut sampah yang berlokasi jauh dari TPS. dua unit motor sampah dalam kondisi
baik/berfungsi dan Mobil sampah dalam kondisi rusak/tidak berfungsi. Kendaraan angkutan
mobil maupun motor dibeli pada tahun 2022 menggunakan anggaran Kelompok Swadaya
Masyarakat (KSM) Ngawu Asri.
Setelah semua sampah diangkut dan dikumpulkan di TPS 3R Ngawu Asri, kemudian
dilakukan pembongkaran. Sampah dibongkar dan didiamkan sejenak sebelum memasuki tahap
selanjutnya. Hal ini dilakukan agar sampah yang masih basah dan berbau menyengat bisa
sedikit mengering sehingga baunya tidak terlalu menyengat saat dilakukan pemilahan oleh
petugas pemilah sampah. TPS 3R Ngawu Asri tidak hanya melayani pengangkutan sampah
dari Kalurahan Ngawu, tetapi juga dari daerah lain seperti Kalurahan Ngunut, Kalurahan
Playen dan sebagian Kalurahan Gading, sehingga total jumlah pelanggan TPS 3R Ngawu Asri
kurang lebih 300 KK. Penarikan retribusi sampah dilakukan pada tanggal 1 5 disetiap
bulannya.
2. Pemilahan Sampah: Pemilahan Sampah dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan
sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan atau sifat sampah. Pemilahan sampah dilakukan
oleh 1 petugas. Sampah yang telah terkumpul akan dipilah untuk dikelompokkan sesuai
dengan jenisnya agar sampah yang masih memiliki nilai ekonomis terpisah dari jenis
sampah yang tidak memiliki guna maupun nilai ekonomis. Pada saat petugas pengangkut
sampah melakukan pengambilan dan sampah dibawa kehanggar untuk dilakukan
droping material atau pengumpulan sampah. Setelah sampah sudah terkumpul kemudian
sampah dipilah oleh petugas pemilah sampah, sampah dipilah berdasarkan jenis sampah.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 2, September 2024, page: 80-91
E-ISSN: 3048-3093
First Author et.al (Title of paper shortly, 3-5 first-words)
86
Ary Wisnu Herlambang et.al (Implementasi Peraturan Daerah ....)
Proses pemilahan sampah ini menghasilkan enam macam jenis sampah, antara lain:
Kaca/Beling, Kertas, Limbah keras, Nasi, Plastik, Residu
3. Pengangkutan Residu ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Residu (limbah yang tidak
dapat diolah menjadi kompos) dan limbah yang tidak memiliki nilai guna akan diangkut
dengan menggunakan motor sampah untuk dibawa ke TPA Wukirsari. Dalam
melaksanakan kegiatan ini pihak TPS 3R Ngawu Asri bekerjasama dengan UPT.
Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Gunungkidul. Limbah yang masih dapat diolah
untuk dijadikan pupuk kompos maka akan disiapkan oleh petugas pemilah di area proses
awal dari produksi pupuk kompos yaitu proses pengomposan.
Sampah organik adalah sampah dari daun kering dan sisa makanan yang dapat diolah
menjadi pupuk kompos. Pisahkan sampah organik dan non organik. Potong kecil sampah
organik menjadi sekitar 1-2 cm. Semprot sampah organik dengan bioaktivator (bisa
menggunakan EM4) sampai rata. Lakukan penyemprotan setiap kali memasukkan sampah dan
tutup rapat kembali komposter
Sistem pengelolaan sampah yang diterapkan di 3R TPS Ngawu Asri adalah sistem
pengelolaan sampah 3R dengan sampah tercampur. Artinya, sampah yang berasal dari rumah
warga dalam kondisi belum terpilah (tercampur).
Proses Kegiatan dari Sistem Pengelolaan Sampah 3R dengan Sampah Tercampur ini
adalah:
1) Sampah dari rumah dalam kondisi belum terpilah (tercampur). Sampah selanjutnya
dibawa ke Tempat Pengelolaan Sampah dengan motor sampah.
2) Di TPS sampah akan dipilah menurut jenisnya yaitu sampah organik, anorganik, dan
sampah residu.
3) Sampah anorganik akan selanjutnya dikumpulkan dan dijual.
4) Sampah organik yang telah dipilah untuk sisa makanan dijual kembali kepada peternak
babi.
5) Sampah residu ditampung dan kemudian diangkut ke TPA Wukirsari.
B. Penilaian Implementasi berdasarkan Teori G. Edward III
Faktor yang berpengaruh keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan Peraturan
Daerah No.14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga antara lain
1. Komunikasi
Secara spesifik memang penanganan permasalahan sampah adalah tanggung jawab utama
pemerintah. Kegiatan pengelolaan sampah di Kabupaten Gunungkidul, telah dijalankan
sebagaimana amanat perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul mengatur pengelolaan sampah yang dilaksanakan, berdasarkan pada asas
keberlanjutan, kemanfaatan, kesadaran, kebersamaan dan nilai ekonomi yang dapat diraih.
Berikut adalah dokumentasi Bimbingan Teknis Pengelolaan Sampah TPS 3R yang
dilakukan Dinas Lingkungan Hidup sebagai salah satu dukungan untuk meningkatkan
kapasitas kinerja pegawai TPS 3R Ngawu. Bimbingan Teknis dipimpin oleh Bapak Eko
Suharso, ST., M.T selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan
Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kab. Gunungkidul yang bertempat di bangunan hanggar
milik TPS 3R Ngawu, yang dihadiri oleh instansi terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kab.
Gunungkidul, Perangkat Desa Kalurahan Ngawu, JPSM se-Kab. Gunungkidul dan Pegawai
TPS 3R Ngawu Asri.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 2, September 2024, page: 80-91
E-ISSN: 3048-3093
First Author et.al (Title of paper shortly, 3-5 first-words)
87
Ary Wisnu Herlambang et.al (Implementasi Peraturan Daerah ....)
Gambar 1
Komunikasi merupakan aspek yang sangat penting dalam sebuah implementasi kebijakan.
Dengan adanya komunikasi yang baik, maka kebijakan tersebut akan tersampaikan secara
sempurna kepada kelompok sasaran. Sebagaimana yang dikemukakan George Edwad III 1980
dalam Nugroho (2012:693), komunikasi merupakan proses penyampaian informasi kebijakan
dari si pembuat kebijakan kepada pelaksana kebijakan. Selanjutnya kebijakan publik perlu
disampaikan kepada pelaku kebijakan agar pelaku kebijakan dapat mengetahui, memahami
apa yang menjadi arah tujuan dan kelompok sasaran kebijakan agar para pelaku kebijakan
dapat mempersiapkan dengan benar apa yang harus dilakukan untuk mempersiapkan kebijakan
publik agar apa yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan dapat dicapai sesuai harapan.
Berdasarkan hasil wawancara dari Dinas Lingkungan Hidup dan TPS 3R Ngawu Asri
disampaikan bawah Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan Sosialisasi Implementasi
Perda Pengelolaan sampah dan melakukan pelatihan 3R ke seluruh TPS 3R di Kabupaten
Gunungkidul, hal itu juga disampaikan TPS 3R Ngawu Asri bahwa dari Dinas Lingkungan
Hidup sudah melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pengurus serta pegawai, TPS Ngawu
Asri juga sudah melaksanakan pengelolaan sampah sesuai amanat dari Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul selaku pembuat kebijakan pengelolaan sampah.
2. Disposisi
Pada implementasi kebijakan selain perlunya komunikasi yang baik, sumber daya yang
memadai hal lain yang juga harus diperhatikan yaitu disposisi dari pelaksana kebijakan. Jika
dilihat dari tindakan yang telah dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup sudah menunjukan
komitmen yang baik, berbagai upaya dan program-program dilaksanakanan secara maksimal.
Komitmen inilah yang menjadi harapan untuk sukses dan tercapainya tujuan-tujuan kebijakan
pengelolaan sampah di Kabupaten Gunungkidul. Hal ini juga disampaikan oleh pengurus TPS
3R Ngawu Asri bahwa Dinas Lingkungan Hidup sudah memfasilitasi dan memberikan
bimbingan teknis (bimtek) serta pelatihan pengelolaan sampah dan TPS 3R Ngawu Asri
pernah menjadi obyek lokasi studi banding oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) lain.
3. Sumber daya
Untuk dapat mengelola sampah yang sangat banyak dan kompleks diperlukan adanya
suatu sistem pengelolaan yang mencakup lembaga atau institusi yang dilengkapi dengan
sumberdaya manusia dan peralatan penunjang. Terbatasnya SDM dan fasilitas serta peralatan
yang diperlukan dalam pelaksanaan implementasi dapat menyebabkan gagalnya pelaksanaan
implementasi. Kegagalan tersebut dikarenakan TPS 3R Ngawu Asri memiliki jumlah SDM
yang kurang, sehingga pelaksanaan pengelolaan sampah tidak optimal. Selain itu alat
pelindung diri yang merupakan fasilitas di TPS 3R Ngawu Asri tidak digunakan pada saat
pelaksanaan pengolahan sampah.
Menurut George Edward III 1980 dalam Nugroho (2012:693), menegaskan apabila
ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan yang ada dalam suatu kebijakan sudah jelas, tetapi jika
pelaksana kekurangan sumber daya, maka implementasi kebijakan tersebut tidak berjalan
dengan efektif. Oleh karenanya, sumberdaya yang mencukupi sangat diperlukan untuk dapat
mewujudkan implementasi kebijakan yang efektif.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 2, September 2024, page: 80-91
E-ISSN: 3048-3093
First Author et.al (Title of paper shortly, 3-5 first-words)
88
Ary Wisnu Herlambang et.al (Implementasi Peraturan Daerah ....)
4. Struktur birokrasi
Struktur birokrasi merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi implementasi
kebijakan. Struktur birokrasi yang ada pada pengelola sampah masyarakat Kalurahan Ngawu,
susunan birokrasi yang ada dalamnya tidak terlalu panjang dapat memudahkan dalam
mengkoordinir petugas kebersihan dari pengangkut, armada sampai mandor dalam
menjalankan implementasi pengelolaan sampah di Kalurahan Ngawu Kapanewon Playen.
Namun hal tersebut belum sepenuhnya dapat berjalan dengan efektif karena pada kegiatan
pengurangan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah
dan pemanfaatan sampah dengan struktur yang ada belum sepenuhnya bisa mengatasi kegiatan
pengurangan sampah.
Jumlah timbulan sampah yang ada tiap tahunnya mengalami kenaikan. Kendala-kendala
yang ada pada struktur birokrasi saat ini adalah belum adanya bidang-bidang khusus untuk
kegiatan penanganan dan pengurangan sampah. Seharusnya terdapat bidang-bidang khusus
untuk kegiatan penanganan dan pengurangan sampah serta perlu adanya tim yustisi dalam hal
penanganan sampah bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya, sehingga
ketika melakukan kegiatan dilapangan bisa optimal dan terkoordinir sesuai bagiannya masing-
masing, mengelola keputusan- keputusan dalam kebijakan publik.
Thomas R Dye, memberikan definisi kebijakan publik yang paling mudah diingat dan
mungkin paling praktis yaitu whatever a government decides to do or not to do. Implementasi
kebijakan merupakan suatu tahap dari pelaksanaan suatu kebijakan yang buat oleh pemerintah
setelah melalui tahapan-tahapan tertentu oleh para pembuat kebijakan.
C. Faktor Penghambat dan Faktor Pendukung Implementasi Peraturan Daerah No.14
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga.
Terdapat faktor penghambat dan faktor pendukung dalam konteks ini kedua faktor
tersebut sangat memmengaruhi dalam Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di
Kabupaten Gunungkidul. Kedua faktor ini tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan
peningkatan profesionalitas pegawai karena kedua faktor ini saling berkaitan. Berikut penulis
jelaskan mengenai faktor pendukung dan faktor penghambat dalam Implementasi Kebijakan
Pengelolaan Sampah di Kabupaten Gunungkidul.
1. Faktor Pendukung
Faktor pendukung merupakan hal yang sangat penting didalam suatu implementasi
kebijakan. Karena dengan adanya hal tersebut, dapat diketahui beberapa hal yang sangat
berpengaruh untuk suatu kebijakan. Dinas Lingkungan Hidup memiliki komitmen terhadap
TPS diseluruh kabupaten Gunungkidul khususnya di TPS 3R Ngawu Asri. Komitmen yang
dilakukan Dinas Lingkungan Hidup antara lain sebagai fasilitator dalam pelaksanaan
pengelolaan sampah, bimbingan teknis pengembangan kapasitas dan sosialisasi pengolahan
sampah. Peran Dinas Lingkungan Hidup dalam Fasilitator adalah penghubung antara
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan TPS 3R Ngawu Asri serta
menjadi penghubung antar kempok Jejaring Pengelolaan Sampah Mandiri (JPSM), hal
tersebut dilakukan agar evaluasi setiap TPS dapat menjadi masukan lebih baik.
Bimbingan teknis yang dilakukan seperti pengomposan, pendaur ulang sampah yang
dapat dijadikan kerajinan, pembuatan eco enzim dan pemilahan sampah yang benar. Serta
sosialisasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup antara lain seperti sosialisasi Peraturan
Daerah No.14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga dan sosialisasi Hobi Memilah dan Punguti Sampah dari Rumah
(HOMPIMPAH).
Sedangkan faktor pendukung TPS 3R Ngawu Asri dilihat dari sarana dan prasarana serta
SDM yang mengelola sampah. Sarana dan prasarana dimaksud serperti, tempat pilahan
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 2, September 2024, page: 80-91
E-ISSN: 3048-3093
First Author et.al (Title of paper shortly, 3-5 first-words)
89
Ary Wisnu Herlambang et.al (Implementasi Peraturan Daerah ....)
sampah, alat pengomposan, alat pencacah plastik, alat pencacah kertas, alat pematangan
kompos, armada dan alat pelindung diri. SDM TPS 3R Ngawu Asri berasal dari perangkat
Kalurahan sehingga kegiatan pengelolaan sampah di TPS dapat dipantau secara langsung.
Selain itu adanya jadwal pengambilan sampah membuat proses pengelolaan sampah lebih
teratur dan tepat waktu
2. Faktor Penghambat
Selain terdapat faktor yang mendukung jalannya Implementasi Kebijakan Pengelolaan
Sampah di Kabupaten Gunungkidul, ada juga faktor yang menghambat jalannya Implementasi
Kebijakan. Sebernanya fasilitas alat penunjang di TPS 3R Ngawu Asri sudah tergolong
lengkap dari alat-alat pengolahan sampah serta armada, tetapi ada faktor penghambat yang
membuat TPS 3R Ngawu Asri menjadi tidak optimal dalam melakukan pengelolaan sampah,
hal tersebut yakni minimnya fasilitas untuk melakukan kegiatan pengelolaan sampah,
terbatasnya Sumber daya meliputi pegawai dan armada pengangkut sampah.
Dalam Pembangunan TPS 3R Ngawu Asri mengalami beberapa kendala. Salah satu
kendala yang dialami adalah adanya warga Kalurahan Ngawu yang tidak setuju dibangunnya
TPS. Seharusnya masyarakat Kalurahan Ngawu mencari informasi terlebih dahulu untuk apa
tujuan dibangunnya TPS. Dengan adanya dukungan penuh dari warga Kalurahan Ngawu,
maka akan meminimalisir sampah yang memungkinkan terjadinya hal-hal yang ditidak
diinginkan. Pada tahun 2021 TPS 3R Ngawu Asri mulai beroprasi, pada awalnya titik lokasi di
pasar Desa Playen ada petugas penyapu setiap hari. Tetapi ada pelapak yang membuang
sampah setelah disapu oleh petugas, sedangkan area tersebut sebenarnya sudah disapu dan
dibersihkan. Sejak saat itu petugas penyapu di komplain oleh pelapak pasar karena area
lapaknya yang kotor belum disapu atau dibersihkan. Setelah kejadian tersebut petugas penyapu
banyak yang mengundurkan diri. Selain petugas penyapu, ada beberapa petugas pemilah yang
mengundurkan diri, sehingga proses mengomposan tidak berjalan dan menjadikan kurangnya
SDM di TPS 3R Ngawu Asri.
Faktor penghambat lain yang ditemukan yaitu banyaknya jumlah timbulan sampah
khususnya pada hari senin, libur perayaan hari besar dan acara atau kegiatan yang
diselenggarakan, sehingga 1 armada dapat menghasilkan 500kg sampah setiap hari. Dengan
banyaknya sampah tersebut tidak semua masyarakat dan pelapak membayar iuran setiap
bulannya, adanya beberapa pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran selama 2 bulan
sehingga dilakukan penghentian pengambilan sampah kepada pelanggan tersebut. Pihak TPS
menunggu adanya aduan penumpukan sampah yang belum diambil dilokasi pelanggan yang
mpenunggak, setelah dilakukan pembayaran iuran sampah, baru pihak TPS melakukan
pengangkutan sampah dilokasi aduan. Hal tersebut berdampak pada kegiatan TPS sehari-hari
dari biaya operasional, perawatan armada dan gaji pegawai.
Adapun beberapa faktor lain dalam pengelolaan TPS 3R Ngawu Asri yaitu jalan menuju
lokasi pengambilan sampah yang tidak layak atau kondisi rusak, titik pengambilan yang
terpencar, usia armada yang cukup tua dan membutuhkan perawatan, serta terdapat
masyarakat yang masih membakar sampah karena memiliki lahan atau pekarangan yang masih
luas.
Faktor penghambat dari Dinas Lingkungan Hidup dalam penanganan sampah seperti
sumber daya manusia yang kurang mencukupi, dalam 1 bidang terdapat 5 pegawai sedangkan
petugas UPT. Kebersihan dan Pertamanan sudah melakukan pengambilan sampah di titik
lokasi yang ditentukan sesuai alur pengambilan sampah yang tidak semua bisa diampu oleh
petugas pengangkut sampah UPT. Kebersihan dan Pertaman. Selain itu anggaran pelatihan,
sarana dan prasarana juga menjadi faktor penghambat.
3. Keterbatasan Penelitian
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 2, September 2024, page: 80-91
E-ISSN: 3048-3093
First Author et.al (Title of paper shortly, 3-5 first-words)
90
Ary Wisnu Herlambang et.al (Implementasi Peraturan Daerah ....)
Peneliti menyadari bahwa penelitian ini masih belum sempurna, terdapat kelemahan,
kekurangan dan keterbatasan. Sehingga dapat menjadi pelajaran bagi Peneliti dan penelitian
yang selanjutnya. Manajemen waktu perlu diperhatikan kembali untuk menyesuaikan waktu
yang dimiliki Narasumber dan Peneliti, karena waktu penelitian yang sangat terbatas.
4. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di TPS 3R Ngawu Asri, Kalurahan Ngawu,
Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, dapat disimpulkan bahwa implementasi
Peraturan Daerah No.14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Rumah Tangga di TPS ini belum berhasil optimal. Berdasarkan teori Edward
III, kegagalan ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya komunikasi, sumber daya,
disposisi, dan struktur birokrasi. Meskipun komunikasi melalui sosialisasi dan pelatihan telah
dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, sumber daya manusia dan fasilitas yang tersedia,
baik di Dinas maupun TPS 3R Ngawu Asri, masih sangat terbatas. Disposisi dari Dinas
Lingkungan Hidup sudah cukup baik dengan adanya pendampingan dan pelatihan, namun
struktur birokrasi di TPS belum sepenuhnya efektif dalam hal pengawasan dan pengelolaan
sampah.
Faktor penghambat lain yang ditemukan adalah minimnya fasilitas, terbatasnya sumber
daya manusia, usia armada yang sudah tua, serta masalah jalur pengambilan sampah. Meski
begitu, faktor pendukung yang ada termasuk peran Dinas Lingkungan Hidup sebagai
fasilitator antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta TPS 3R, dan adanya
pelatihan teknis yang membantu penerapan konsep 3R dan eco-enzyme di masyarakat.
5. Daftar Pustaka
Abdul Wahab, Solichin. 2005. Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi ke Implementasi
Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara
Adisasmita, Rahardjo. 2011. Manajemen Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu
Agustino, L. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Ali, Muhammad. 2006. Kebijakan Publik. Yogyakarta: Genta Press
Databoks, 2023. Artikel Data Jumlah Penduduk
Dunia.https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/01/25/ini-10-negara-dengan-
jumlah-penduduk-terbanyak-di-dunia-awal-2024
Ekowati, 2005. Perencanaan Implementasi & Evaluasi Kebijakan atau Program. Surakarta:
Pustaka Cakra SOLO
Hamdi, Muchis. 2014. Kebijakan Publik: Proses, Analisis dan Partisipasi. Bogor: Ghalia
Indonesia.
Islamy, Irfan. 2007. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara
Muryanto, F., Sukristyanto, A., & Handoko, V. R. (2023). Implementation of Volcano
Eruption Disaster Management Policy in Magelan Indonesia. KnE Social Sciences, 359-
369.
Nugroho, Panji. 2013. Panduan Membuat Kompos Cair. Jakarta: Pustaka Baru
Press
Pasolong, Harbani. 2008. Kepemimpinan Birokrasi. Bandung: Alfabeta
Sugiyono. 2014. Memahami Penelitian Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
UPT. Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul 2023.
Data Volume Sampah
Undang-Undang dan Peraturan Daerah
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 2, September 2024, page: 80-91
E-ISSN: 3048-3093
First Author et.al (Title of paper shortly, 3-5 first-words)
91
Ary Wisnu Herlambang et.al (Implementasi Peraturan Daerah ....)
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.