No. 7 Tahun 2018 mengatur definisi dari laporan. Laporan dalam pandangan Bawaslu adalah
laporan langsung dari Warga Ngara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, atau
pemantau pemilu kepada Bawaslu dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan
penyelenggaraan pemilu. Dan beberapa peraturan lainnya yang mengungkap sensitivitas
Bawaslu dalam melakukan tindak pidana pemilu, termasuk Perbawaslu No. 31 Tahun 2018
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan
hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau
Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau
Kejaksaan Negeri. Melalui Sentra Gakkumdu, institusi yang disebut berkedudukan sama
sebagai tempat untuk menyamakan pandangan antar institusi yang terlibat dalam menangani
tindak pidana pemilu.
Idealnya, cara kerja dalam Sentra Gakkumdu seperti uraian di atas. Namun, jika ditelusuri
secara teknis dan praktiknya, Gakkumdu justru hanya ditempatkan sebagai institusi yang
bertugas menyelenggarakan penanganan tindak pidana pemilu secara terpadu. Pada saat yang
sama, juga memberi penilaian terhadap apakah bukti-bukti, laporan, dan temuan dugaan tindak
yang diserahkan oleh Bawaslu beserta jajarannya sudah terpenuhi atau tidak. Bahkan, dalam
konteks ini dan dalam keadaan tertentu, pihak penyidik kepolisian justru hanya memosisikan
diri sebagai pihak yang menerima laporan secara bersih, tanpa melakukan tindak lanjut
penyedikan lagi. Padahal, sesuai amanat UU Pemilu, penyidik kepolisian yang semestinya
melakukan penyidikan atas telah terjadinya dugaan tindak pidana pemilu. Oleh karena itu,
dalam proses penegakan penanganan tindak pidana pemilu banyak mengalami hambatan yang
menyebabkan proses hukum menjadi lebih panjang dan tidak kunjung usai.
Pembatasan Peran Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu
Fungsi Sentra Gakkumdu adalah sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan
setiap pelanggaran tindak pidana pemilu, pelaksanaan pola pidana pemilu itu sendiri, pusat
data, peningkatan kompetensi, monitoring evaluasi. Sementara itu, PerBawaslu No. 31 Tahun
2018 juga mengatur mengenai pola penanganan tindak pidana pemilu dalam Standar
Operasional dan Prosedur (SOP). Berikut akan diuraikan sistem penanganan tindak pidana
pemilu yang jauh lebih rumit dibandingkan tindak pidana biasa yang hanya melibatkan polisi,
jaksa dan pengadilan. Sementara tindak pidana pemilu juga melibatkan pengawasan pemilu.
Sehingga, dalam kondisi bagaimanapun dinilai lumrah sebagai salah satu alasan kenapa
penanganan tindak pidana pemilu menjadi tidak efektif.
Menurut SOP Sentra Gakkumdu, penanganan tindak pidana pemilu dilaksanakan melalui
3 (tiga) tahap yaitu: 1) Penerimaan, pengkajian dan penyampaian laporan/temuan dugaan
tindak pidana pemilu kepada Pengawas Pemilu; dalam tahap ini Pengawas Pemilu berwenang
menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga mengandung unsur
tindak pidana pemilu, selanjutnya dugaan pelanggaran itu dituangkan dalam Formulir
Pengaduan. Setelah menerima laporan atau temuan adanya dugaan tindak pidana pemilu,
Pengawas Pemilu segera berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan menyampaikan laporan
atau temuan tersebut kepada Sentra Gakkumdu dalam jangka waktu paling lama 24 Jam sejak
diterimanya laporan atau temuan. 2) Tindak lanjut Sentra Gakkumdu terhadap laporan atau
temuan dugaan tindak pidana pemilu; dalam tahap ini dilakukan pembahasan oleh Sentra
Gakkumdu dengan dipimpin oleh anggota Sentra Gakkumdu yang berasal dari unsure
Pengawas Pemilu. 3) Tindak lanjut Pengawas Pemilu terhadap rekomendasi Sentra
Gakkumdu, Dalam tahap ini disusun rekomendasi Sentra Gakkumdu, yang menentukan
apakah suatu laporan atau temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilu atau bukan, atau