1. Pendahuluan
Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada di sekitar makhluk hidup yang
memengaruhi dan dipengaruhi oleh keberadaannya. Asdak (2007:11), dalam kajian ekosistem
daerah aliran sungai (DAS) lingkungan terdiri atas komponen biotik dan abiotik yang saling
berinteraksi dalam suatu sistem kehidupan. Komponen biotik meliputi seluruh makhluk hidup,
seperti manusia, tumbuhan, dan hewan, sedangkan komponen abiotik mencakup unsur-unsur
pendukung kehidupan seperti air udara dan tahah. Lingkungan hidup menjadi ruang penting
bagi keberlangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Hal ini sejalan dengan
pendapat Sri Hayati (2016:3) yang menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan
ruang dengan berbagai benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia beserta
perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, keberadaan lingkungan hidup harus dijaga dan
dilestarikan agar tetap mampu mendukung kehidupan secara berkelanjutan.
Dalam perkembangan di indonesia saat ini lingkungan hidup menghadapi berbagai
permasalahan yang kompleks dan serius. Salah satu permasalahan utama adalah meningkatnya
volume sampah dan pencemaran lingkungan, khususnya akibat pengelolaan sampah yang
belum optimal. Kurangnya infrastruktur serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam
mengelola sampah menyebabkan terjadinya pencemaran tanah, air, dan udara. Kondisi ini
berdampak langsung terhadap menurunnya kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi
permasalahan lingkungan, seperti kebijakan perlindungan hutan, pembentukan taman nasional,
rehabilitasi lahan gambut, serta promosi energi terbarukan. Namun, upaya tersebut tidak akan
berjalan maksimal tanpa adanya dukungan dan kepedulian dari masyarakat (Nais, M. F.,
2022).
Sehubungan dengan hal tersebut, Wahyudin (2017) menjelaskan bahwa kepedulian
masyarakat merupakan rasa tanggung jawab dan perhatian individu atau kelompok terhadap
isu sosial dan lingkungan yang diwujudkan melalui sikap dan tindakan nyata. Kepedulian
masyarakat terhadap lingkungan hidup tercermin dalam kesadaran untuk menjaga,
melestarikan, dan melindungi ekosistem dari berbagai bentuk kerusakan. Kepedulian ini
sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi
sekarang maupun generasi yang akan datang (Hanuraman Fatah, 2010: 65). Kepedulian
masyarakat terhadap lingkungan dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan, seperti
mengelola sampah dengan baik, menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), menjaga
kebersihan lingkungan, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menghemat air dan
energi, serta melakukan kegiatan penghijauan. Melalui kesadaran dan tindakan nyata tersebut,
masyarakat dapat berkontribusi langsung dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,
khususnya pada wilayah-wilayah yang rentan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan
(Putra, D. A., Fitralisma, G., & Fata, M. A., 2024).
Salah satu lingkungan yang sangat bergantung pada kepedulian dan partisipasi masyarakat
adalah daerah aliran sungai. Sungai memiliki fungsi penting sebagai sumber air bersih, sarana
pemenuhan kebutuhan hidup, serta sebagai bagian dari ekosistem yang menunjang kehidupan
manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, menjaga kualitas dan kelestarian daerah
aliran sungai membutuhkan kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Peran
masyarakat menjadi sangat penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dan
paling sering berinteraksi langsung dengan lingkungan sungai (Budiharjo dan Sujarto,
2005:10).