1. Pendahuluan
Pendidikan merupakan suatu upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana guna
menciptakan suasana belajar serta proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik
berperan aktif dalam mengembangkan potensi dirinya. Potensi tersebut mencakup kekuatan
spiritual dan keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
berbagai keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Sejalan
dengan hal tersebut, Hamalik (2001:79) menyatakan bahwa pendidikan merupakan suatu
proses yang bertujuan memengaruhi peserta didik agar mampu menyesuaikan diri dengan
lingkungannya secara optimal. Proses ini akan menghasilkan perubahan dalam diri individu
sehingga ia dapat berfungsi dengan baik dalam kehidupan. Sementara itu, Marimba dan
Mahmud (2012:1) menjelaskan bahwa pendidikan adalah bimbingan yang mencakup aspek
jasmani dan rohani untuk membentuk kepribadian yang utama, sekaligus mengembangkan
keterampilan yang bermanfaat dalam kehidupan sosial.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi pendidikan dasar
dan menengah, pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang berfokus pada
pembentukan warga negara yang memahami serta mampu melaksanakan hak dan
kewajibannya. Tujuannya adalah menciptakan warga negara Indonesia yang cerdas, terampil,
dan berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam
konteks tersebut, Biringan (2014:20) mengemukakan bahwa pendidikan kewarganegaraan
berfungsi sebagai sarana untuk mengembangkan kemampuan, watak, serta karakter warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Hal ini karena PPKn berorientasi pada
penanaman nilai-nilai yang harus diimplementasikan dalam proses pembelajaran. Pasandaran
(2004:107) juga menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan hasil refleksi
panjang terhadap praktik pendidikan selama puluhan tahun, sekaligus respons terhadap
perubahan besar seperti otonomi daerah, globalisasi, serta perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Selanjutnya, Pasandaran (2004:109) menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan
memiliki peran penting sebagai pilar dalam membangun demokrasi di Indonesia. Oleh karena
itu, pembelajaran PPKn perlu mengembangkan aspek pengetahuan kewarganegaraan,
kecakapan intelektual dan partisipatif, serta karakter warga negara baik dalam ranah publik
maupun privat. Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya berfokus pada aspek kognitif, tetapi
juga menekankan pembentukan sikap, karakter, keterampilan, serta kedisiplinan peserta didik.
Hal ini bertujuan agar siswa mampu berpartisipasi secara aktif, demokratis, dan bermoral
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, PPKn menjadi sarana
strategis dalam membangun karakter disiplin, karena kedisiplinan merupakan dasar dari
perilaku tertib, tanggung jawab, serta kemampuan menaati aturan (Winarno & Zamroni,
2021:7).
Terkait dengan hal tersebut, Naim (2012:142) menyatakan bahwa disiplin adalah bentuk
kepatuhan seseorang terhadap sistem yang mengharuskannya tunduk pada aturan, perintah,
dan ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, disiplin mencerminkan sikap taat terhadap
peraturan tanpa mengharapkan imbalan. Sementara itu, Semiawan (2008:27–28) memandang
disiplin sebagai suatu pengaruh yang dirancang untuk membantu individu, khususnya anak,
agar mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Disiplin tumbuh dari kebutuhan serta
keinginan individu untuk bertindak sesuai dengan batasan dan aturan yang berlaku. Namun
demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tingkat kedisiplinan siswa belum
sepenuhnya berkembang secara optimal. Berdasarkan hasil observasi awal di SMP Negeri 2
Tompaso, ditemukan beberapa permasalahan seperti siswa yang kurang mengikuti
pembelajaran dengan baik, datang terlambat ke sekolah, serta tidak mengenakan seragam