peserta didik. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dan
berinteraksi sosial dengan semua pihak termasuk pada peserta didik, dan kompetensi
profesional adalah kemampuan guru dalam menunjukkan keahliannya sebagai guru
professional, (Hadis dan Nurhayati, 2010:21-22)
B. Kompetensi Profesional
Komtetensi professional yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah sesuai dengan
Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, khususnya pasal 1 Ayat 1,
yang menjelaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan. Guru melakukan tugas dan pokok dan fungsinya sebagai
pendidik dan pengajar, dan inilah yang merupakan jabatan dari guru tersebut. Jabatan
guru dikenal sebagai suatu pekerjaan profesional dan secara formal, untuk menjadi
profesional guru disyaratkan memenuhi kualifikasi akademik minimum bersertifikat
pendidik. Guru-guru yang memenuhi kriteria profesional inilah yang akan mampu
menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efisien untuk mewujudkan proses
pendidikan dan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab, (Sudarwan Danim, 2010:18).
Selain itu dikemukakan oleh Taufani C.K, ( 2008:20-21) bahwa guru sebagai tenaga
pendidik dan pengajar yang professional dituntut untuk dapat meningkatkan
kemampuan, wawasan, dan kreativitasnya masing-masing saling mempengaruhi.
Masyarakat dan orang tua murid telah mempercayakan sebagian tugasnya kepada guru.
Tugas guru yang diemban cukup mulia dan berat, karena dari limpahan tugas masyarakat
dan orang tua murid tersebut, antara lain kemampuan guru mentransfer pengetahuan dan
kebudayaan dalam arti luas, keterampilan menjalani kehidupan, nilai-nilai, dan
kepercayaan. Dari keterampilan ini, guru diharapkan dapat menciptakan suatu kondisi
proses pembelajaran yang didasarkan pada learning competency, sehingga hasilnya jelas.
Dari sini, guru dengan kemampuannya diharapkan dapat mengembangkan dan
membangun tiga pilar keterampilan, yaitu sebagai berikut: 1) Learning skills, yaitu
keterampilan mengembangkan dan mengolah pengetahuan dan pengalaman serta
kemampuan dalam menjalani belajar sepanjang hayat. (2) Thinking skills, yaitu
keterampilan berpikir kritis, kreatif, dan inovatif untuk menghasilkan keputusan dan
pemecahan masalah secara optimal. (3) Living skills, yaitu keterampilan hidup yang
mencakup kematangan emosi dan sosial dan bermuara pada daya juang, tanggung jawab,
dan kepekaan sosial yang tinggi. Sehubungan dengan pemikiran di atas, maka sesuai
hasil analisis data di atas dapat dikatakan bahwa guru PKn yang ada di beberapa sekolah
SMP Negeri Siau Barat terdapat 4 orang guru yang sudah disertifikasi dan sebagai guru
PNS. Sedangkan ada 4 orang guru yang mengajar yang belum tersertifikasi dan masih
kategori tenaga honores pemerintah kabupaten Sitaro.
Namun dalam melakukan tugas mereka, sekalipun masih tenaga honor dan belum
tersertifikasi mereka tetap menjalankan tugas secara professional seperti digambarkan
pada analisis di atas. Kemudian bagi guru yang sudah tersertifikasi, pada dasarnya
mereka menjalankan tugas secara professional, apalagi dituntut sesuai aturan untuk
mewujudkan kinerja guru yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Selanjutnya dapat
dikemukakan berdasarkan hasil pengamatan yang peneliti lakukan, guru menyampaikan
dan menyajikan materi bahan pelajaran dengan cara memilih dan menyaring bahan
pelajaran dan memahami landasan serta tujuan pendidikan. Dengan pengolahan bahan
pelajaran itu guru menjadi evaluator atau penilai yang memberikan dorongan dan