TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, January 2026, page: 113-120
E-ISSN: 3048-3093
113
Pakpahan et al. (Dampak Minuman Keras (Tuak).........)
Dampak Minuman Keras (Tuak) Terhadap Ketertiban
Masyarakat Desa Batunajagar, Kecamatan
Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan
Helen Mona Romaito Pakpahan
a,1*
, Apeles Lexi Lonto
a,2
, Theodorus Pangalila
a,3
a
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Manado, Indonesia
1*
helenpakpahan17@gmail.com;
2
lexilonto@unima.ac.id;
3
theopangalila@unima.ac.id
*
Corresponding Author
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 26 Februari 2026
Direvisi: 12 Maret 2026
Disetujui: 9 April 2026
Tersedia Daring: 19 April 2026
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak minuman keras
(tuak) terhadap ketertiban masyarakat di Desa Batunajagar, Kecamatan
Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, serta mengidentifikasi
faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya gangguan ketertiban akibat
konsumsi tuak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif
dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui teknik
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa konsumsi tuak yang berlebihan berdampak negatif terhadap
ketertiban masyarakat, antara lain menimbulkan perilaku menyimpang
seperti perkelahian, pencurian, kebisingan, serta kerusakan fasilitas umum.
Selain itu, konsumsi tuak juga berdampak pada menurunnya rasa aman
dan kenyamanan masyarakat serta terganggunya hubungan sosial
antarwarga. Faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi tersebut meliputi
faktor lingkungan, kebiasaan, kurangnya pengawasan, serta rendahnya
kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif minuman beralkohol.
Dengan demikian, diperlukan peran aktif pemerintah desa dan masyarakat
dalam melakukan pengawasan, pembinaan, serta peningkatan kesadaran
guna meminimalisir dampak negatif konsumsi tuak terhadap ketertiban
masyarakat.
Kata Kunci:
Minuman Keras (Tuak);
Ketertiban Masyarakat;
Perilaku Sosial;
Kesadaran Masyarakat.
ABSTRACT
Keywords:
Alcoholic Beverages;
Public Order;
Social Behavior;
Community Awareness.
The purpose of this study is to determine the impact of alcoholic beverages
(tuak) on public order in Batunajagar Village, Sijamapolang District,
Humbang Hasundutan Regency, and to identify the factors influencing the
disruption of social order caused by tuak consumption. This study employs
a qualitative research method with a descriptive approach. Data were
collected through interviews, observations, and documentation. The results
show that excessive consumption of tuak has negative impacts on public
order, including deviant behaviors such as fights, theft, noise disturbances,
and damage to public facilities. In addition, it reduces the sense of safety
and comfort within the community and disrupts social relationships among
residents. The factors influencing these conditions include environmental
influences, habitual behavior, lack of supervision, and low public
awareness of the negative effects of alcoholic beverages. Therefore, active
roles from the village government and the community are needed in
supervision, guidance, and raising awareness to minimize the negative
impacts of tuak consumption on public order.
©2026, Helen Mona Romaito Pakpahan, Apeles Lexi Lonto, Theodorus Pangalila
This is an open access article under CC BY-SA license
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, January 2026, page: 113-120
E-ISSN: 3048-3093
114
Pakpahan et al. (Dampak Minuman Keras (Tuak).........)
1. Pendahuluan
Pengaturan mengenai peredaran minuman beralkohol pada dasarnya bertujuan untuk
menjaga ketertiban serta mencegah munculnya berbagai dampak sosial di masyarakat (Aliyah
& Kurniawan, 2022). Ketentuan hukum seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan menegaskan bahwa minuman beralkohol merupakan salah satu faktor risiko yang
dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan permasalahan sosial sehingga penggunaannya
perlu dikendalikan (Berutu & Gea, 2024; Dewi & Sari, 2023). Namun dalam kenyataannya,
minuman beralkohol masih mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam bentuk
modern maupun tradisional seperti tuak (Fentiana, 2020).
Tuak sebagai minuman tradisional hasil fermentasi nira memiliki kedudukan tersendiri
dalam kehidupan masyarakat, khususnya di beberapa daerah di Indonesia. Selain memiliki nilai
budaya, tuak juga sering dikonsumsi dalam kehidupan sosial sehari-hari. Akan tetapi, konsumsi
tuak yang berlebihan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik terhadap individu
maupun lingkungan sosial. Secara fisiologis, alkohol yang terkandung dalam tuak dapat
menekan sistem saraf pusat sehingga memengaruhi kemampuan kontrol diri, koordinasi, serta
perilaku seseorang (Lumbanraja & Silalahi, 2023; Tindaon & Hutagalung, 2024).
Dalam kehidupan sosial, penyalahgunaan minuman keras seperti tuak seringkali dikaitkan
dengan munculnya perilaku menyimpang (Rahmadani & Abdullah, 2023). Individu yang
mengonsumsi tuak secara berlebihan cenderung mengalami penurunan kesadaran dan
pengendalian diri, yang pada akhirnya dapat memicu tindakan-tindakan yang melanggar norma
sosial. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga meluas ke lingkungan
masyarakat, seperti terjadinya keributan, perkelahian, pencurian, hingga kekerasan dalam
rumah tangga (Wardhani & Yusuf, 2022; Siregar, 2020; Rizal, 2021).
Selain itu, keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat memiliki peran penting
dalam membentuk perilaku individu (Purba & Simbolon, 2024). Namun, dalam kondisi di
mana konsumsi tuak menjadi kebiasaan, fungsi keluarga seringkali mengalami gangguan.
Individu yang kecanduan minuman keras cenderung mengabaikan tanggung jawabnya terhadap
keluarga, sehingga berdampak pada ketahanan ekonomi, pendidikan anak, serta keharmonisan
rumah tangga (Picauly, 2022; Lestari, 2021).
Fenomena konsumsi tuak juga terlihat dalam kehidupan masyarakat Desa Batunajagar,
Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan. Kebiasaan mengonsumsi tuak
tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga melibatkan kalangan pemuda. Aktivitas
ini umumnya dilakukan pada sore hingga malam hari dan seringkali menimbulkan gangguan
ketertiban masyarakat, seperti kebisingan, pertengkaran, hingga tindakan kriminal lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mengganggu rasa aman
lingkungan.
Berdasarkan fenomena tersebut, dapat dipahami bahwa konsumsi minuman keras
tradisional seperti tuak tidak hanya berkaitan dengan aspek budaya, tetapi juga memiliki
implikasi serius terhadap ketertiban sosial (Novera, 2021). Oleh karena itu, penting untuk
mengkaji lebih mendalam mengenai dampak konsumsi tuak terhadap kehidupan masyarakat,
khususnya dalam kaitannya dengan ketertiban dan keamanan sosial. Hal ini menjadi dasar bagi
dilakukannya penelitian mengenai dampak minuman keras (tuak) terhadap ketertiban
masyarakat di Desa Batunajagar, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan.
2. Metode
Metode penelitian merupakan cara ilmiah yang digunakan untuk memperoleh data yang
akurat guna menjawab permasalahan penelitian. Menurut Sugiyono (2012) dalam Lonto
(2019), metode penelitian adalah cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, January 2026, page: 113-120
E-ISSN: 3048-3093
115
Pakpahan et al. (Dampak Minuman Keras (Tuak).........)
kegunaan tertentu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini berupaya memahami fenomena
sosial yang terjadi di masyarakat secara mendalam, khususnya terkait dampak minuman keras
(tuak) terhadap ketertiban masyarakat. Data yang diperoleh dalam penelitian kualitatif tidak
berbentuk angka, melainkan berupa kata-kata, ungkapan, serta perilaku yang diamati di
lapangan.
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Batunajagar, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten
Humbang Hasundutan. Pemilihan lokasi penelitian didasarkan pada hasil pengamatan awal
yang menunjukkan adanya kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi minuman keras
tradisional (tuak) yang diduga berdampak terhadap ketertiban sosial di lingkungan masyarakat.
Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer
diperoleh secara langsung dari informan melalui proses wawancara, yaitu masyarakat setempat,
tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang dianggap mengetahui dan memahami permasalahan
yang diteliti. Sementara itu, data sekunder diperoleh melalui dokumen, literatur, serta sumber
tertulis lain yang relevan dengan penelitian ini.
Digunakan tiga Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Observasi dilakukan untuk mengamati secara langsung kondisi
sosial masyarakat serta perilaku yang berkaitan dengan konsumsi tuak. Wawancara dilakukan
secara mendalam dengan menggunakan pertanyaan terbuka guna memperoleh informasi yang
lebih rinci dan mendalam dari informan. Dokumentasi digunakan untuk melengkapi data
berupa catatan, foto, maupun dokumen lain yang mendukung hasil penelitian. Ketiga teknik ini
merupakan teknik dasar dalam penelitian kualitatif yang digunakan untuk memperoleh data
secara komprehensif.
Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif melalui beberapa tahapan, yaitu reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Reduksi data dilakukan dengan cara memilih
dan memfokuskan data yang relevan dengan tujuan penelitian. Selanjutnya, data disajikan
dalam bentuk uraian deskriptif agar mudah dipahami. Tahap terakhir adalah penarikan
kesimpulan berdasarkan hasil analisis data yang telah dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan. Dengan menggunakan metode penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh
gambaran yang jelas dan mendalam mengenai dampak minuman keras (tuak) terhadap
ketertiban masyarakat di Desa Batunajagar, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang
Hasundutan.
3. Hasil dan Pembahasan
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan peneliti dengan beberapa informan di Desa
Batunajagar, diperoleh gambaran bahwa konsumsi minuman keras (tuak) sudah menjadi
kebiasaan yang cukup melekat dalam kehidupan masyarakat. Kebiasaan ini dipengaruhi oleh
faktor budaya, lingkungan pergaulan, serta kondisi sosial masyarakat setempat.
Hasil wawancara menunjukkan bahwa konsumsi tuak sering dilakukan dalam kegiatan
berkumpul dan telah menjadi kebiasaan yang berlangsung sejak lama. Hal ini sebagaimana
diungkapkan oleh informan: “T.P: minum tuak sudah menjadi kebiasaan masyarakat, terutama
ketika berkumpul bersama.”. Selain itu, faktor lingkungan pergaulan juga memengaruhi
perilaku masyarakat dalam mengonsumsi tuak. “H.P: banyak yang ikut minum karena
pengaruh teman, agar tidak dianggap berbeda dengan kelompoknya.”
Dari sisi dampak, hasil wawancara menunjukkan bahwa konsumsi tuak yang berlebihan
dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh aparat desa
sebagai berikut: “Kepala Dusun: konsumsi tuak yang berlebihan sering menimbulkan keributan
dan kesalahpahaman antarwarga.”
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, January 2026, page: 113-120
E-ISSN: 3048-3093
116
Pakpahan et al. (Dampak Minuman Keras (Tuak).........)
Selain itu, pemerintah desa telah melakukan upaya untuk menjaga ketertiban melalui
pendekatan persuasif kepada masyarakat. “Sekretaris Desa: kami melakukan pembinaan dan
memberikan teguran kepada masyarakat yang mengganggu ketertiban akibat konsumsi tuak.”
Wawancara dengan pemilik warung tuak menunjukkan bahwa dampak negatif lebih
banyak terjadi apabila konsumsi dilakukan secara berlebihan. “A.S: tuak tidak selalu
menimbulkan masalah, tetapi jika dikonsumsi berlebihan dapat menyebabkan keributan.”
Namun demikian, informan lain menegaskan bahwa konsumsi tuak tetap memiliki dampak
terhadap ketertiban masyarakat. “R.P: konsumsi tuak dapat memengaruhi ketertiban desa,
terutama jika terjadi keributan.
Selain itu, kemudahan dalam memperoleh tuak juga menjadi salah satu faktor yang
menyebabkan tingginya tingkat konsumsi di masyarakat. “A.S: tuak mudah didapat karena
banyak masyarakat yang memproduksinya.”
Berdasarkan hasil wawancara tersebut, dapat diketahui bahwa konsumsi minuman keras
(tuak) di Desa Batunajagar dipengaruhi oleh kebiasaan, lingkungan pergaulan, serta kemudahan
akses. Di sisi lain, konsumsi yang berlebihan berdampak pada terganggunya ketertiban
masyarakat, seperti keributan, konflik antarwarga, serta menurunnya rasa aman di lingkungan
desa.
Pembahasan
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti diatas, maka penelitian akan
membahas hasil dari penelitian tersebut sebagai berikut:
1. Kekerasan dan kejahatan yang terjadi akibat dari konsumsi minuman tuak yang
berlebihan di Desa Batunajagar
Berdasarkan hasil wawancara dengan warga Desa Batunajagar, menunjukkan bahwa
konsumsi tuak bukan lagi sekadar aktivitas sosial, tetapi telah menimbulkan berbagai bentuk
gangguan ketertiban yang sifatnya nyata dan berulang. Berbagai perkelahian yang terjadi di
sekitar warung tuak sering kali muncul karena para peminum kehilangan kendali diri setelah
mengonsumsi tuak dalam jumlah berlebih. Beberapa informan menggambarkan bagaimana
perasaan “lebih berani”, “mudah tersinggung”, hingga “hilang keseimbangan” muncul setelah
mereka mabuk.
Ungkapan tersebut sejalan dengan kajian neuropsikologi yang dirilis oleh Putra dan
Jayanegara (2020), yang menyebutkan bahwa alkohol dapat menurunkan aktivitas korteks
prefrontal, bagian otak yang berfungsi mengatur kontrol diri, sehingga memicu perilaku agresif
dan impulsif.
Keributan yang terjadi di tengah malam, teriakan antar peminum, hingga pertengkaran
fisik menunjukkan bahwa efek tuak telah masuk dalam ranah tindakan kekerasan publik.
Kerusakan fasilitas umum seperti bangku pos ronda, papan nama desa, hingga kaca gereja
semakin memperkuat pemahaman bahwa dampaknya tidak lagi terbatas pada perilaku individu.
Penelitian Novera (2021) dan Lonto et al. (2022) menjelaskan bahwa perilaku destruktif akibat
minuman beralkohol cenderung meningkat pada kelompok masyarakat yang memiliki
kebiasaan minum dalam kelompok, karena hilangnya kontrol emosional diperparah oleh
dinamika kelompok yang tidak stabil.
Selain keributan di ruang publik, konsumsi tuak juga memasuki ruang privat yaitu
keluarga. Salah satu informan mengaku mengalami tindakan kekerasan dari suami yang pulang
dalam keadaan mabuk. Kasus seperti ini sejalan dengan laporan WHO dalam publikasi tahun
2020, yang menyebutkan bahwa konsumsi alkohol berlebih berkaitan dengan meningkatnya
risiko kekerasan dalam rumah tangga, khususnya di wilayah pedesaan yang memiliki kontrol
sosial tidak terlalu ketat (Misra & McKean, 2022). Kejadian pencurian kecil yang dilakukan
oleh peminum untuk memenuhi kebutuhan membeli tuak juga menunjukkan bahwa konsumsi
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, January 2026, page: 113-120
E-ISSN: 3048-3093
117
Pakpahan et al. (Dampak Minuman Keras (Tuak).........)
tuak telah menimbulkan efek domino yang mengarah pada perilaku kriminal ringan
(Pangestuti, 2019).
Temuan-temuan di atas memperlihatkan bahwa alcohol dalam hal ini tuak telah
mendorong munculnya rangkaian perilaku menyimpang, sebagaimana pernah dikemukakan
Becker dalam teori deviasi sosial (Safitri & Sa’dudin, 2022). Namun, jika dalam teori klasik
deviasi dipahami sebagai pilihan individu, pada konteks ini deviasi menjadi lebih kompleks,
karena ditopang oleh kultur, pergaulan, dan lemahnya kontrol sosial. Dengan kata lain, yang
menyimpang bukan hanya tindakan, tetapi juga struktur sosial yang mengizinkan tindakan itu
berlangsung.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi ketertiban Masyarakat akibat dampak minuman
keras di Desa Batunajagar kec Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumsi tuak di Desa Batunajagar tidak dapat
dilepaskan dari ikatan budaya yang kuat. Banyak peminum menganggap bahwa tuak adalah
bagian dari tradisi dan kebiasaan turun-temurun yang melekat dalam identitas suku Batak Toba.
Kebiasaan ini terbentuk karena tuak sering hadir dalam acara adat, pertemuan keluarga, hingga
kegiatan sosial. Situmorang (2020) mencatat bahwa di masyarakat Batak, tuak kerap dipandang
sebagai sarana membangun keakraban dan sebagai simbol identitas sosial. Pemahaman seperti
ini membuat upaya pengendalian konsumsi tuak menjadi lebih sulit, sebab praktik tersebut
dilihat sebagai bagian dari norma sosial, bukan penyimpangan.
Selain faktor budaya, lingkungan pergaulan juga berperan besar dalam membentuk
perilaku minum tuak. Beberapa informan mengakui bahwa motivasi mereka minum bukan
semata-mata karena keinginan pribadi, tetapi karena ajakan teman. Temuan ini memperkuat
pandangan Lestari (2021) yang menyebutkan bahwa tekanan kelompok atau peer pressure
memiliki pengaruh signifikan terhadap perilaku konsumsi alkohol di komunitas pedesaan,
terutama pada pemuda yang mencari identitas dan penerimaan sosial.
Faktor psikologis juga muncul kuat dalam penelitian ini. Sejumlah peminum menyatakan
bahwa tuak menjadi tempat pelarian dari tekanan hidup, masalah keluarga, hingga beban
ekonomi. Temuan ini sejalan dengan pemahaman Aliyah dan Kurniawan (2022) yang
menyatakan bahwa alkohol sering digunakan sebagai mekanisme pelarian untuk meredakan
tekanan emosional, terutama oleh individu yang tidak memiliki sistem dukungan sosial yang
memadai.
Dari sisi ekonomi, murahnya harga tuak serta mudahnya akses pembelian menjadikan
warga lebih rentan untuk mengonsumsinya secara berlebihan. Kondisi ini semakin diperburuk
oleh lemahnya regulasi dan sanksi. Aparat desa menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan
hanya berupa teguran atau pembinaan. Dalam konteks teori kontrol sosial modern yang
dikembangkan kembali oleh Runturambi et al. (2017), ketertiban hanya bisa dicapai jika
regulasi diikuti oleh mekanisme pengawasan dan sanksi yang konsisten. Tanpa itu, perilaku
menyimpang cenderung menjadi kebiasaan yang dianggap normal.
3. Dampak minuman keras (tuak) terhadap ketertiban Masyarakat Desa Batunajagar
Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan
Dampak konsumsi tuak terhadap ketertiban masyarakat tampak pada ketidaknyamanan
warga yang tinggal dekat warung tuak. Banyak warga mengaku merasa takut berjalan malam
hari karena sering mendengar keributan, teriakan, atau suara gaduh yang muncul dari arah
warung. Persepsi ketidakamanan ini mengindikasikan merosotnya iklim sosial desa. Koeswanto
(2021) menyebutkan bahwa gangguan ketertiban sosial dapat menurunkan modal sosial atau
social capital masyarakat, yang terdiri dari rasa saling percaya, solidaritas, dan kenyamanan
hidup bersama.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, January 2026, page: 113-120
E-ISSN: 3048-3093
118
Pakpahan et al. (Dampak Minuman Keras (Tuak).........)
Gangguan keamanan juga menjadi isu utama. Aparat desa mengonfirmasi bahwa laporan
masyarakat terkait gangguan ketertiban lebih sering muncul pada malam minggu atau hari
libur, ketika minum tuak dilakukan hingga larut. Situasi ini menunjukkan bahwa konsumsi tuak
telah menjadi sumber gangguan keamanan yang rutin. Laporan UNODC pada tahun 2020
menegaskan bahwa konsumsi alkohol berlebih menyumbang persentase besar terhadap kasus
kekerasan publik di pedesaan, terutama ketika konsumsi dilakukan dalam kelompok.
Dalam ranah keluarga, konsumsi tuak membawa dampak lebih dalam (Woran et al., 2024).
Konflik rumah tangga, pengeluaran yang meningkat untuk membeli tuak, hilangnya
produktivitas kerja, hingga munculnya tindakan kekerasan menunjukkan bahwa masalah ini
telah memasuki inti kehidupan keluarga. Temuan ini sejalan dengan penelitian Siregar (2020),
yang menyatakan bahwa konsumsi alkohol di keluarga pedesaan berdampak pada
ketidakstabilan psikologis pasangan, gangguan ekonomi keluarga, dan melemahnya pola asuh
terhadap anak. Dengan melihat keseluruhan temuan, dapat dipahami bahwa konsumsi tuak
bukan semata-mata persoalan gaya hidup, tetapi persoalan sosial yang kompleks. Fenomena ini
terbentuk oleh campuran budaya, ekonomi, tekanan psikologis, dan lemahnya pengawasan.
4. Kesimpulan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumsi tuak secara berlebihan menjadi pemicu
utama terjadinya berbagai bentuk kekerasan dan tindakan melanggar hukum di Desa
Batunajagar. Alkohol dalam tuak menurunkan kemampuan kontrol diri, sehingga peminum
lebih mudah tersulut emosi, kehilangan kesadaran, dan bertindak agresif. Bentuk kekerasan
yang sering terjadi meliputi: (a) Perkelahian antar peminum, baik karena kesalah pahaman
maupun pertengkaran kecil yang diperbesar akibat pengaruh alkohol, (b) Pengrusakan fasilitas
umum, seperti bangku pos ronda, papan informasi desa, hingga kaca gereja, (c) Gangguan
terhadap warga, seperti makian, tindakan intimidasi, dan keributan yang mengganggu waktu
istirahat masyarakat.
Terganggunya ketertiban masyarakat tidak hanya dipicu oleh tindakan peminum, tetapi juga
dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung yang saling berkaitan, yaitu: (a) Faktor kebiasaan
dan motivasi pribadi, seperti keinginan menghilangkan lelah, meredakan stres, dan
menghangatkan badan, (b) Pengaruh lingkungan pergaulan, di mana peminum membentuk
kelompok sosial yang saling memperkuat kebiasaan minum, (c) Jam operasional warung tuak
yang berlangsung hingga larut malam, menyebabkan potensi gangguan meningkat pada waktu
masyarakat seharusnya beristirahat, (d) Kurangnya pengawasan dan tindakan tegas dari aparat
desa, sehingga perilaku mengganggu tidak menimbulkan efek jera, (e) Budaya lokal yang
permisif, di mana sebagian masyarakat menganggap tuak sebagai minuman tradisional yang
“biasa” dikonsumsi, sehingga kontrol sosial menjadi longgar. faktor tersebut saling memperkuat
dan menciptakan kondisi lingkungan yang rentan terhadap gangguan ketertiban.
konsumsi tuak berdampak langsung pada menurunnya keamanan dan kenyamanan
masyarakat desa. Dampak tersebut berupa: (a) Gangguan keamanan, berupa keributan rutin,
perkelahian, serta tindakan agresif lain yang menimbulkan ketakutan bagi warga, khususnya
pada malam hari, (b) Kerugian materi, seperti kendaraan yang dirusak, bangku yang patah, serta
fasilitas desa yang rusak akibat keributan peminum, (c) Dampak sosial, yaitu ketidaknyamanan
warga melintasi warung tuak pada malam hari serta menurunnya rasa aman perempuan dan
anak-anak, (d) Kerusakan hubungan antarwarga, baik dalam keluarga maupun relasi sosial antar
tetangga.
Daftar Pustaka
Aliyah, S., & Kurniawan, B. (2022). Alkohol sebagai mekanisme pelarian psikologis dalam
masyarakat pedesaan. Jurnal Psikologi Nusantara, 12(1), 5567.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2020). Pembaruan regulasi
minuman beralkohol di Indonesia.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, January 2026, page: 113-120
E-ISSN: 3048-3093
119
Pakpahan et al. (Dampak Minuman Keras (Tuak).........)
Berutu, Y. H., & Gea, I. (2024). Analisis dampak perilaku minum tuak di Desa Kuta Dame,
Kecamatan Pakpak Bharat (Skripsi).
Dewi, N. L., & Sari, P. D. (2023). Dampak konsumsi minuman keras terhadap perilaku agresif
remaja di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 11(1), 5563.
Fentiana, N. (2020). Kebiasaan mengonsumsi tuak dan persepsi sehat masyarakat Desa Bukit
Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Jurnal
Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 19(3), 620622.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap
pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Koeswanto, H. (2021). Modal sosial dan gangguan ketertiban dalam komunitas pedesaan.
Jurnal Sosiologi Publik, 9(3), 201214.
Lestari, R. (2021). Pengaruh tekanan kelompok terhadap perilaku konsumsi alkohol pada
pemuda desa. Jurnal Perilaku Sosial, 8(2), 144158.
Lonto, A. L. (2019). Students’ civic disposition through learning civics and pedagogical
competences of high school teachers. Universal Journal of Educational Research,
7(12A), 3541.
Lonto, A. L., Wungowa, A. T. P., & Rattu, J. A. (2022). Peran pemerintah desa dalam
menanggulangi masalah penyalahgunaan minuman beralkohol produk lokal (Cap
Tikus). Jurnal PPKn: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 1019.
Lumbanraja, D., & Silalahi, R. (2023). Minuman keras tradisional dan dinamika sosial
masyarakat lokal: Studi pada komunitas pedesaan Sumatera. Jurnal Sosiologi
Pedesaan, 8(1), 1226.
Misra, S., & McKean, J. (2022). Exploring the social and cultural dynamics of traditional
alcohol consumption in rural communities: A qualitative study. Journal of Health and
Society, 15(3), 127143.
Novera, N. (2021). Perilaku destruktif akibat konsumsi alkohol pada masyarakat pedesaan.
Jurnal Kriminologi Nusantara, 4(1), 5564.
Pangestuti, E. (2019). Minuman keras yang berpengaruh terhadap timbulnya kejahatan.
Yustitiabelen, 5(1), 2130.
Picauly, J. H. (2022). Pencegahan konsumsi sopi melalui kesadaran hukum masyarakat. Jurnal
Hukum dan Sosial, 11(2), 7785.
Purba, J. R., & Simbolon, M. (2024). Perilaku konsumsi alkohol dan pengaruhnya terhadap
keamanan lingkungan pedesaan. Jurnal Sosial dan Budaya, 9(2), 101115.
Purba, M. (2023). Penduduk dan struktur sosial dalam masyarakat desa. Graha Ilmu.
Putra, A. P., & Jayanegara, M. (2020). Dampak alkohol terhadap fungsi neuropsikologis
masyarakat pedesaan. Jurnal Psikologi Indonesia, 9(2), 101112.
Rahmadani, S., & Abdullah, M. (2023). Hubungan antara konsumsi alkohol dan tindakan
kriminal ringan di daerah pedesaan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 5(1), 2335.
Rizal, M. C. (2021). Larangan mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Lembaga Studi
Hukum dan Peradaban (LSHP).
Runturambi, R., Laheba, A., & Talanipa, M. (2017). Alcohol-related crime in Eastern
Indonesia. Journal of Southeast Asian Criminology, 3(1), 4558.
Safitri, R., & Sa’dudin, S. (2022). Standar halal dan toyyib dalam konsumsi minuman
tradisional. Jurnal Halalan Thayyiban, 6(1), 1219.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, January 2026, page: 113-120
E-ISSN: 3048-3093
120
Pakpahan et al. (Dampak Minuman Keras (Tuak).........)
Siregar, M. (2020). Dampak konsumsi minuman beralkohol terhadap kesejahteraan keluarga.
Jurnal Sosiologi Pedesaan, 8(2), 99108.
Sugiyono. (2012). Memahami penelitian kualitatif. Alfabeta.
Tindaon, S., & Hutagalung, A. (2024). Pola konsumsi tuak dan implikasinya terhadap konflik
sosial masyarakat Batak Toba. Jurnal Antropologi Nusantara, 6(2), 144160.
Wardhani, A. P., & Yusuf, R. (2022). Pengaruh konsumsi alkohol terhadap ketertiban umum:
Studi kasus wilayah Timur Indonesia. Jurnal Ketertiban dan Keamanan, 4(3), 7789.
Woran, V. M., Pangalila, T., & Rattu, J. (2024). Upaya orang tua dalam membina karakter
disiplin anak usia sekolah di Desa Maulit Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa
Tenggara. Jurnal PPKn: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 5260.