Berutu, Y. H., & Gea, I. (2024). Analisis dampak perilaku minum tuak di Desa Kuta Dame,
Kecamatan Pakpak Bharat (Skripsi).
Dewi, N. L., & Sari, P. D. (2023). Dampak konsumsi minuman keras terhadap perilaku agresif
remaja di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 11(1), 55–63.
Fentiana, N. (2020). Kebiasaan mengonsumsi tuak dan persepsi sehat masyarakat Desa Bukit
Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Jurnal
Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 19(3), 620–622.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap
pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Koeswanto, H. (2021). Modal sosial dan gangguan ketertiban dalam komunitas pedesaan.
Jurnal Sosiologi Publik, 9(3), 201–214.
Lestari, R. (2021). Pengaruh tekanan kelompok terhadap perilaku konsumsi alkohol pada
pemuda desa. Jurnal Perilaku Sosial, 8(2), 144–158.
Lonto, A. L. (2019). Students’ civic disposition through learning civics and pedagogical
competences of high school teachers. Universal Journal of Educational Research,
7(12A), 35–41.
Lonto, A. L., Wungowa, A. T. P., & Rattu, J. A. (2022). Peran pemerintah desa dalam
menanggulangi masalah penyalahgunaan minuman beralkohol produk lokal (Cap
Tikus). Jurnal PPKn: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 10–19.
Lumbanraja, D., & Silalahi, R. (2023). Minuman keras tradisional dan dinamika sosial
masyarakat lokal: Studi pada komunitas pedesaan Sumatera. Jurnal Sosiologi
Pedesaan, 8(1), 12–26.
Misra, S., & McKean, J. (2022). Exploring the social and cultural dynamics of traditional
alcohol consumption in rural communities: A qualitative study. Journal of Health and
Society, 15(3), 127–143.
Novera, N. (2021). Perilaku destruktif akibat konsumsi alkohol pada masyarakat pedesaan.
Jurnal Kriminologi Nusantara, 4(1), 55–64.
Pangestuti, E. (2019). Minuman keras yang berpengaruh terhadap timbulnya kejahatan.
Yustitiabelen, 5(1), 21–30.
Picauly, J. H. (2022). Pencegahan konsumsi sopi melalui kesadaran hukum masyarakat. Jurnal
Hukum dan Sosial, 11(2), 77–85.
Purba, J. R., & Simbolon, M. (2024). Perilaku konsumsi alkohol dan pengaruhnya terhadap
keamanan lingkungan pedesaan. Jurnal Sosial dan Budaya, 9(2), 101–115.
Purba, M. (2023). Penduduk dan struktur sosial dalam masyarakat desa. Graha Ilmu.
Putra, A. P., & Jayanegara, M. (2020). Dampak alkohol terhadap fungsi neuropsikologis
masyarakat pedesaan. Jurnal Psikologi Indonesia, 9(2), 101–112.
Rahmadani, S., & Abdullah, M. (2023). Hubungan antara konsumsi alkohol dan tindakan
kriminal ringan di daerah pedesaan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 5(1), 23–35.
Rizal, M. C. (2021). Larangan mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Lembaga Studi
Hukum dan Peradaban (LSHP).
Runturambi, R., Laheba, A., & Talanipa, M. (2017). Alcohol-related crime in Eastern
Indonesia. Journal of Southeast Asian Criminology, 3(1), 45–58.
Safitri, R., & Sa’dudin, S. (2022). Standar halal dan toyyib dalam konsumsi minuman
tradisional. Jurnal Halalan Thayyiban, 6(1), 12–19.