TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 121-130
E-ISSN: 3048-3093
121
Tumbelaka et al. (Kualitas Pelayanan Publik di.........)
Kualitas Pelayanan Publik Di Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa
Teresa O. Tumbelaka
a,1*
, Sisca B. Kairupan
a,2
, Brain Fransisco Supit
a,3
a
Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Manado, Indonesia
1*
teresatumbelaka600@gmail.com ;
2
siscakairupan@unima.ac.id ;
3
brainsupit@unima.ac.id
*
Corresponding Author
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 20 Januari 2026
Direvisi: 08 Februari 2026
Disetujui: 9 April 2026
Tersedia Daring: 19 April 2026
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui dan Mendeskripsikan mengenai
Kualitas Pelayanan Publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Minahasa dan Mengetahui faktor-faktor yang menghambat
proses pelayanan yang ada di Bidang Pencatatan Perkawinan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa. Penekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jumlah
informan dalam penelitian ini sebanyak 7 orang. Pengumpulan data
menggunakan teknik Observasi, Wawancara, Dokumentasi. Analisis data
melalui Reduksi data, Penyajian data, dan Penarikan Kesimpulan. Hasil
penelitian ini menyatakan bahwa Pelayanan di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Di Bidang Pencatatan Perkawinan
belum sepenuhnya Optimal dan Maksimal: 1) Fasilitas Sarana dan
Prasarana yang ada belum cukup memadai 2) Pelayanan sering terlambat
jika ada hal-hal yang tidak terduga seperti listrik padam yang
menyebabkan sarana dalam melakukan pelayanan tidak bisa berfungsi
sehingga menghambat pegawai melakukan pelayanan 3) Pelayanan belum
maksimal terjadi keterlambatan respon dari pegawai karena sering
gangguan jaringan dari pusat dan tidak adanya pegawai di kantor atau
sedang tugas luar sehingga menghambat proses pelayanan kepada
masyarakat.
Kata Kunci:
Pelayanan publik;
Pencatatan Perkawinan;
Pencatatan Sipil;
Kabupaten Minahasa.
ABSTRACT
Keywords:
Public Services;
Marriage Registration;
Civil Registration;
Minahasa Regency.
This study aims to identify and describe the quality of public services at the
Department of Population and Civil Registration of Minahasa Regency, and
to determine the factors that hinder the service process in the Marriage
Registration Division of the Department of Population and Civil
Registration of Minahasa Regency. The approach used in this research is a
qualitative approach. The number of informants in this study was 7 people.
Data collection techniques included observation, interviews, and
documentation. Data analysis was carried out through data reduction, data
presentation, and conclusion drawing. The results of this study indicate
that services at the Department of Population and Civil Registration of
Minahasa Regency, particularly in the Marriage Registration Division, are
not yet fully optimal and maximal: Facilities and infrastructure are still
inadequate. Services are often delayed when unexpected issues occur, such
as power outages, which cause service facilities to be unable to function
and hinder employees in carrying out services. Services are not yet optimal
due to delays in employee response, often caused by network disruptions
from the central system and the absence of staff in the office or when they
are on external assignments, which hampers the service process for the
community.
©2026, Teresa O. Tumbelaka, Sisca B. Kairupan, Brain Fransisco Supit
This is an open access article under CC BY-SA license
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 121-130
E-ISSN: 3048-3093
122
Tumbelaka et al. (Kualitas Pelayanan Publik di.........)
1. Pendahuluan
Manajemen publik merupakan penerapan fungsi-fungsi manajemen seperti perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan dalam organisasian pemerintah untuk
mencapai tujuan publik (Terry, 2020).
Pemerintah memiliki peran penting dalam menyediakan layanan publik yang prima sesuai
denga nisi undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di Indonesia, yaitu
Pelayanan publik mencakup kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik” (Indonesia, 2009).
Pelayanan publik merupakan suatu usaha yang dilakukan kelompok atau seseorang
birokrasi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam rangka mencapai suatu tujuan
tertentu. Peran pemerintah dalam pelayanan publik sangat penting, mereka bertanggung jawab
untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terpenuhi dan menciptakan kondisi yang
mendukung kenyamanan dalam akses kemasyarakatan. Ini menunjukan bahwa pemerintah
bukan hanya melayani diri sendiri tetapi juga untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat (Rudiansyah et al, 2021).
Pelayanan publik merupakan suatu cakupan yang sangat dibutuhkan disetiap negara,
pelayanan publik diartikan dalam memberikan pelayanan atau melayani keperluan (orang) atau
masyarakat yang mempunyai kepentingan pada suatu organisasi sesuai dengan aturan dan cara
yang berlaku. Mulyadi dalam (Setiawan, 2022). Yang berperan sebagai pelayanan adalah
pemerintah, dimana pemerintah pada hakikatnya tidak untuk melayani diri sendiri namun juga
warga masyarakat dengan mendominasi kondisi agar terbentuk suatu kenyamanan dalam segala
akses kemasyarakatan (Rudiansyah et al., 2021).
Menurut Kloter & Amstrong (2003) dalam Kairupan et al. (2020) Kualitas adalah
karakteristik dari produk dalam kemampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutahan yang telah
ditentukan dan bersifat pasti. Kualitas pelayanan merupakan standar tingkat pelayanan yang
diberikan oleh pemerintah. Apabila pelayanan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat,
maka kualitas pelayanan dapat dikatakan baik dan memuaskan. Kemudian apabila jasa atau
pelayanan melampaui harapan masyarakat, maka kualitas jasa atau pelayanan dapat dikatakan
sudah memiliki kualitas yang ideal. Namun, jika jasa-jasa atau pelayanan dapat dikatakan
buruk (Tjiptono & Chandra, 2011).
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerintah melalui Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa terus melakukan berbagai inovasi
pelayanan. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah program MEPATIK SE TOU
(Meningkatkan Pelayanan Akta Kelahiran Semua Orang). Program ini bertujuan untuk
meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun serta
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melporkan peristiwa kependudukan. Melalui
program ini, proses pelayanan menjadi lebih terstruktur dan mampu menjangkau masyarakat
yang berada di wilayah terpencil. Selain itu, terdapat juga program JEBOL (Jemput Bola)
Perekaman E-KTP, yang merupakan bentuk pelayanan proaktif dengan cara mendatangi
langsung masyarakat di desa atau kecamatan. Program ini ditujukan khususnya bagi
masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang memiliki keterbatasan
akses ke kantor pelayanan. Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat
memperoleh dokumen kependudukan secara merata tanpa hambatan.
Meskipun berbagai inovasi telah dilakukan, berdasarkan hasil observasi di Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa mash ditemukan beberapa
permasalahan dalam pelayanan, khusunya pada bidang pencatatan perkawinan. Pegawai dinilai
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 121-130
E-ISSN: 3048-3093
123
Tumbelaka et al. (Kualitas Pelayanan Publik di.........)
kurang tanggap dalam memberikan informasi kepada masyarakat, seperti kurang jelasnya
persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan
masyarakat. Dari hasil wawancara terhadap 20 orang pengguna layanan, sebanya 15 orang
(75%) menyatakan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam memahami pesyaratan
pengurusan dokumen.
Pelayanan publik perlu mengutamakan pelanggan. Pemerintah, sebagai penyedia layanan
publik yang dibutuhkan bagi masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan
kualitas pelayanan publik (Kairupan et al., 2025). Kepuasan masyarakat menjadi indikator
keberhasilan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, focus
pelayanan publik harus terarah pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara optimal, baik
dari segi kualitas maupun kuantitasnya (Kairupan et al., 2019).
Salah satu kantor pemerintahan di Kabupaten Minahasa adalah Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil. Dalam Kependudukan Dan Pencatatan Sipil merupakan tempat pelayanan
yang bersifat wajib bagi masyarakat, pelayanan pencatatan perkawinana, pelayanan-pelayanan
tersebut meliputi, pelayanan pencatatan perkawinan, pelayanan penerbitan Akta Perkawinan
dan Perceraian, pelayanan legalisir Akta serta dokumen-dokumen lainnya.
Berdasarkan hasil observasi menunjukan bahwa pegawai kurang tanggap terkait dengan
pelayanan kepada masyarakat, seperti pemberitahuan dokumen pelayanan yang kurang
informatif, hal ini menyebabkan ketidaknyamanan masyarakat. Terlebih masyarakat yang
menguru dokumen-dokumen di bidang pencatatan perkawinan. Berdasarkan hasil yang saya
tanyakan kepada 20 orang masyarakat pengguna layanan, ditemukan bahwa 15 orang (75%)
menyatakan kebingungan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan
dokumen-dokumen tersebut. Hal ini menunjukan bahwa kurangnya sosialisasi dan informasi
yang memadai mengenai prosedur dan dokumen yang diperlukan. Akibatnya, proses
pembuatan dokumen-dokumen tersebut bisa terhambat, sehingga berpotensi memperpanjang
waktu penerbitan dan pada akhirnya dapat menurunkan kepuasan layanan yang diterima oleh
masyarakat. Adapun peneliti mendapati bahwa fasilitas yang ada seperti komputer dan printer
untuk percetakan masih kurang sehingga membuat pelayanan yang ada di Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa terkesan lama sehingga membuat masyarakat harus
kembali ke kantor untuk pembuatan surat. Ditemukan juga ada masalah lainnya adalah proses
Akta sering terlambat dari batas waktu yang telah tertulis dalam SOP, pengurusan Akta
Perkawinan hanya 1-24 jam (1 hari pekerjaan), tetapi kenyataannya bisa sampai lebih dari 1
hari.
Berdasarkan uraian permasalahan di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui
dan Mendeskripsikan mengenai Kualitas Pelayanan Publik di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa dan Mengetahui faktor-faktor yang menghambat proses
pelayanan yang ada di Bidang Pencatatan Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Minahasa.
2. Metode
Pendekatan penelitian akan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian
deskriptif adalah suatu bentuk penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan fenomena-
fenomena yang ada, baik fenomena alamiah maupun fenomena buatan manusia. Fenomena itu
dapat berupa bentuk aktivitas, perubahan, karakteristik, hubungan, kesamaan, dan perbedaan
antara fenomena yang satu dengan fenomena lainnya (Moleong, 2010). Penelitian deskriptif
ditujukan untuk mendeskripsikan suatu keadaan atau fenomena-fenomena apa adanya
(Sudaryono, 2018). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Wawancara digunakan untuk memperoleh informasi secara langsung dari
informan melalui tanya jawab yang sistematis, sedangkan observasi dilakukan untuk
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 121-130
E-ISSN: 3048-3093
124
Tumbelaka et al. (Kualitas Pelayanan Publik di.........)
memahami kondisi nyata di lapangan. Dokumentasi digunakan sebagai pendukung data melalui
berbagai sumber tertulis maupun visual yang relevan dengan penelitian.
Analisis data dilakukan secara sistematis melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Reduksi data bertujuan untuk menyaring dan
memfokuskan informasi yang relevan, kemudian data disajikan dalam bentuk yang terstruktur
agar mudah dipahami dan dianalisis. Tahap akhir berupa penarikan kesimpulan dilakukan
secara bertahap untuk memastikan keakuratan temuan serta memberikan dasar bagi
rekomendasi penelitian.
3. Hasil dan Pembahasan
1.Kualitas Pelayanan Pencatatan Perkawinan
Pelayanan publik merupakan suatu usaha yang diberikan kelompok atau seseorang
birokrasi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam rangka mencapai suatu tujuan
tertentu. Peran pemerintah dalam pelayanan publik sangat penting mereka bertanggung jawab
untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terpenuhi dan menciptakan kondisi yang
mendukung kenyamanan dalam akses kemasyarakatan. Ini menunjukan bahwa pemerintah
bukan hanya melayani diri sendiri tetapi juga untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat (Rudiansyah et al., 2021).
Pemberian pelayanan publik dapat dilakukan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta
atas nama pemerintah. Pelayanan publik menurut Hardiansyah (2018) adalah,”pemberian
layanan atau melayani keperluan orang atau masyarakat dan/atau organisasi lain yang
mempunyai kepentingan pada organisasi itu, sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang
ditemukan dan ditunjukan untuk memberikan kepuasan kepada penerima pelayanan”.
Administrasi adalah menerapkan kemampuan dan keterampilan kerja sehingga tercapai
tujuan secara efektif dan efisien melalui tindakan rasional. Tujuan secara efektif dan efisien
melalui rasional dapat terwujud bila ada perencanaan yang realistic dan benar-benar tepat, logis
dan dapat dikerjakan (Supit et al., 2024).
Kualitas adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan maupun kebutuhan
pelanggan. Sinambela (2016) dalam Rangan (2021) menyatakan bahwa kualitas adalah sesuatu
yang dibutuhkan oleh setiap orang dan di tuntut untuk memberikan hasil yang berkualitas
sangat memberikan kepuasan kepada pengguna jasa maupunmasyarakat. Kualitas bukan hanya
menekankan pada aspek hasil akhir,yaitu produk dan jasa tetapi juga menyangkut pada kualitas
manusia, kualitas proses dan kualitas lingkungan sangatlah mustahil menghasilkan produk dan
jasa yang berkualitas tanpa melalui manusia dan proses yang berkualitas (Supit &
Lumingkewas, 2023).
Berdasarkan hasil penelitian di Bidang Pencatatan Perkawinan di Dinas Kependudukan
Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa di dapati memang dalam hal sarana dan prasarana
belum memadai, dan juga memang dalam hal informasi yang diberikan belum cukup akurat
sehingga membuat pelayanan sering terhambat dan terkesan lama, terlepas dari semua hal itu
terkait SOP yang sudah berjalan dengan baik, mulai dari surat-surat yang sudah sesuai prosedur
pengeluaran serta layanan administrasi yang mudah di jangkau dalam artian masyarakat bisa
dengan leluasa untuk meminta pelayanan.
Kemampuan aparatur birokrasi pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Minahasa secara umum telah mampu melaksanakan kegiatan operasionalisasi dalam
rangka pemberian kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hasil dari penelitian di Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa sudah cukup baik dan optimal dalam
mengantisipasi layanan terkait kesejahteraan sosial walaupun dalam pelayanannya tetap ada
hambatan-hambatan.
Dengan demikian bahwa dapat ditegaskan untuk masa yang akan mendatang kiranya perlu
adanya pertimbangan secara lebih matang, bahwa dalam menghadapi tugas dan pekerjaan yang
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 121-130
E-ISSN: 3048-3093
125
Tumbelaka et al. (Kualitas Pelayanan Publik di.........)
semakin meningkat dalam melayani masyarakat, maka lebih menuntut aparatur birokrasi yang
berkualitas danprofessional dalam melaksanakan tugas dan bertanggung jawab, sehingga dapat
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.
Penilaian Kualitas Pelayanan Publik d Bidang Pencatatan Perkawinan di Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa, teori dari Zeithham dkk. Bahwah
kualitas pelayanan ditentukan oleh tiga indikator yaitu Tangibles, Reliabity dan
Responsiviness. Hasil dan analisis kualitas terhadap masing-masing dimensi kualitas dapat
diuraikan dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bukti Fisik (Tangibles)
Tabel 1. Temuan Penelitian Indikator Bukti Fisik (Tangibles)
Kualitas Pelayanan Publik Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Minahasa
Studi Kasus: Bidang Pencatatan Perkawinan
Indikator
Temuan
Bukti Fisik (Tangibles)
1) Fasilitas Teknologi seperti komputer dan
printer untuk kepentingan percetakan
dokumen masih kurang, serta ada
komputer yang lain sudah lama sehingga
dalam pemakaiannya sering lama loading
atau tidak berfungsi dengan baik.
2) Masih Kurang Kursi sehingga membuat
masyarakat kurang nyaman.
3) Masyarakat masih bingung terkait dengan
persyaratan-persyaratan yang harus
dilengkapi sehingga membuat masyarakat
harus beberapa kali kembali ke kantor.
Sumber: Data diolah oleh peneliti, 2026
Menurut Suparyanto dan Rosad (2015) menyatakan bahwa Tangibles atau bukti fisik yaitu
kemampuan suatu erusahaan dalam menunjukkan eksistensi bukti fisik kepada pihak eksternal.
Tangibles atau bukti fisik ini antara lain Gedung, mesin, peralatan, teknologi, lahan parkir,
kebersihan, serta penamplan pegawai.
Lupiyoadi (2006) menyatakan bahwa Tangibles, atau bukti fisik yaitu kemampuan dalam
menunjukkan eksistensinya kepada pihak eksternal. Yang di maksud bahwa penampilan dan
kemampuan sarana dan prasarana fisik dan keadaan lingkungan sekitarnya adalah bukti nyata
dan pelayanan yang di berikan.
Berdasarkan Hasil Penelitian Fasilitas yang ada di bidang Pencatatan Perkwinan Dinas
Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa belum cukup memadai, seperti Komputer
dan Printer yang sudah lama sehingga dalam pemakainnya sering lama loading atau tidak
berfungsi dengan baik. Adapun sarana pendukung seperti kursi dan meja di area pelayanan
belum memadai sehingga membuat masyarakat yang datang di kantor merasa tidak nyaman,
formulir serta surat yang di perlukan sudah sesuai dengan persyaratan atau sudah sesuai SOP.
Sarana dan prasarana yang tersedia memang belum cukup memadai dengan baik walaupun
dari segi kualitas tetap dapat membantu para pegawai dalam melakukan tugas mereka dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat namun hal tersebut memunculkan hambatan-
hambatan dalam pelayanan. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa
Pada Bidang Pencatatan Perkawinan sendiri berupaya untuk menambah dan melengkapi sarana
prasarana yang ada guna menunjang pelayanan sosial agar berjalan optimal.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 121-130
E-ISSN: 3048-3093
126
Tumbelaka et al. (Kualitas Pelayanan Publik di.........)
Hasil penelitian ini sesuai dengan hasil penelitian Rangan (2020), yang menyebutkan
bahwa bukti fisik mempengaruhi kualitas pelayanan publik yaitu sarana dan prasarana yang
belum memadai baik sarana oprasional, fasilitas fisik, serta prasarana pendukung lainnya.
Selain itu penelitian ini sesuai dengan penelitian Sutrisno yang menyebutkan bahwa sarana dan
prasarana layanan masih perlu peningkatan.
b. Kehandalan (Reliability)
Tabel 2. Temuan Penelitian Indikator Kehandalan (Reliability)
Kualitas Pelayanan Publik Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Minahasa
Studi Kasus: Bidang Pencatatan Perkawinan
Temuan
1) Pelayanan sering terhambat jika ada hal-hal
yang tidak terduga seperti listrik padam yang
menyebabkan sarana dalam melakukan
pelayanan seperti Komputer dan Printer tidak
bisa berfungsi atau tidak bisa di operasikan.
2) Pengurusan dokumen-dokumen perkawinan
dan akta-akta didapati bahwa belum
maksimal, info berkas persyaratan yang
belum jelas membuat beberapa masyarakat
harus bolak-balik di kantor.
Sumber: Data diolah oleh peneliti, 2026
Menurut Tjiptono & Chandra (2011) Kehandalan (reliability) merupakan kemampuan
memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera, akurat dan memuaskan. Kecepatan yaitu
suatu kemampuan untuk melayani secara cepat yang mengacu terhadap kepuasan.
Kehandalan (reliability), yaitu kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan
segera, akurat, dan memuaskan. Kecepatan yaitu suatu kemampuan untuk melayani secara
cepat yang mengacu terhadap kepuasan konsumen. Kecepatan adalah waktu yang digunakan
dalam melayani konsumen minimal sama dengan batas waktu standar pelayanan yang
ditentukan oleh perusahaan. Pelayanan cepat menetukan kepuasan.
Kecepatan tanpa ketepatan dalam bekerja tidak menjamin kepuasan para konsumen.
Oleh karena itu ketepatan sangatlah penting dalam pelayanan. Pelayanan yang tepat akan
meningkatkan kepuasan. Begitu juga dengan ketepatan waktu, dalam arti bahwa pelaksanaan
pelayanan harus dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil Penelitian Pelayanan yang ada di Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil Di Bidang Pencatatan Perkawinan sering terhambat jika ada hal-hal yang tidak
terduga seperti listrik padam yang menyebabkan sarana dalam melakukan pelayanan seperti
Komputer dan Printer tidak bisa berfungsi atau tidak bisa di operasikan.
Didapati Seluruh pegawai atau staff dengan staff bekerja sama dalam menyelesaikan
tugas untuk penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial yang sesuai dengan bidangnya.
Namun disamping itu dalam pengurusan Dokumen-Dokumen Perkawinan memang
didapati bahwa info berkas persyaratan yang belum jelas membuat beberapa masyarakat harus
bolak-balik kantor, hal ini tentunya solusi yang membuat beberapa masyarakat akhirnya merasa
kewalahan, apa terlebih masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor.
Hasil penelitian ini sesuai dengan hasil penelitian Rangan (2021), yang menyebutkan
bahwa Kehandalan mempengaruhi kualitas pelayanan karena pelayanan sering didapati belum
maksimal tentang persyaratan yang belum jelas sehingga membuat beberapa masyarakat harus
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 121-130
E-ISSN: 3048-3093
127
Tumbelaka et al. (Kualitas Pelayanan Publik di.........)
bolk-balik ke kantor. Selain itu penelitian ini sesuai dengan penelitian Sutrisno yang
memaparkan bahwa Kehandalan belum optimalnya konsistensi dan ketepatan aparatur dalam
melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar oprasional.
c. Ketanggapan (Responsiveness)
Tabel 3. Temuan Penelitian Indikator Ketanggapan (Responsiveness)
Kualitas Pelayanan Publik Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Minahasa
Studi Kasus: Bidang Pencatatan Perkawinan
Indikator
Temuan
Ketanggapan (Responsiveness)
1.Kelambatan respon dari pegawai karena faktor-
faktor yang tidak terduga seperti gangguan jaringan
dari pusat dan karena tidak adanya pegawai
dikantor atau sedang tugas luar.
2.Pegawai tidak spesifik memberikan informasi apa
terlebih hal tersebut dibuktikan lewat informasi
dokumen persyaratan yang bertanya,dalam artian
tidak di sosialisasikan untuk masyarakat.
Sumber: Data diolah oleh peneliti, 2026
Menurut Lupiyoadi (2006) menyatakan bahwa daya tanggap (responsiveness) adalah
kemampuan untuk membantu dan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada
pelanggan dengan penyampaian informasi yang jelas. Membiarkan pelanggan menunggu tanpa
adanya suatu alasan yang jelas menyebabkan persepsi yang negative dalam kualitas pelayanan.
Daya tanggap (responsiveness), yaitu keinginan para staf dan karyawan untuk membantu para
konsumen dan memberikan pelayanan dengan tanggap.
Berdasarkan Hasil Penelitian pada bidang tersebut, kelambatan respon dari pegawai karena
beban kerja atau karena tidak adanya pegawai di kantor atau sedang tugas luar oleh karena itu
membuat masyarakat menunggu lama ketika melakukan pelayanan.
Pegawai tidak spesifik memberikan informasi apa terlebih hal tersebut dibuktikan lewat
informasi persyaratan diberikan jika ada masyarakat yang bertanya, dalam artian tidak di
sosialisasikan untuk masyarakat luas. Hal tersebut tentunya berpengaruh bagi masyarakat yang
tidak mengetahui persyaratan yang di perlukan. Dalam merespond dan bertindak terhadap
keperluan masyarakat pegawai merespon permintaan pelayanan didapati cukup tanggap dan
baik.
Pelayanan sosial yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Minahasa merupakan ujung tombak dari serangkaian proses yang harus dilalui oleh
pemohon sebagai prosedur dalam pembuatan dokumen-dokumen perkawinan pemohon
sebelum datang ke kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil seharusnya mengetahui
tentang persyaratan apa saja yang harus dibawah ketika datang, sehingga pada saat pemohon
datang ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa untuk mengurus
tidak perlu menanyakan apa saja persyaratandan pengisian formulirnya agar tidak terjai bolak-
balik. Namun pada kenyataannya memang hal itu terjadi karena pegawai kurang tanggap dalam
memberikan informasi bagi masyarakat.
Hasil penelitian ini sesuai dengan hasil penelitian Rangan (2021), yang menyebutkan
bahwa Ketanggapan dapat mempengaruhi kualitas pelayanan yang sering kelambatan respon
dari pegawai karena faktor-faktor yang tidak terduga seperti gangguan jaringan dari pusat dan
karena tidak adanya pegawai dikantor atau seang tugas luar dan juga pegawai tidak spesifik
dalam memberikan informasi. Selain itu penelitian ini sesuai dengan penelitian Rahayu yang
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 121-130
E-ISSN: 3048-3093
128
Tumbelaka et al. (Kualitas Pelayanan Publik di.........)
menyebutkan bahwa ketanggapan dapat mempengaruhi kualitas layanan karena aparatur
kelurahan dinilai masih belum sepenuhnya cepat dan tanggap dalam merespon kebutuhan serta
keluhan masyarakat.
2. Faktor-Faktor Yang Menghambat Kualitas Pelayanan
Ada beberapa faktor-faktor yang menghambat kualitas pelayanan pembuatan akta
perkawinan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten minahasa.
Faktor-faktor tersebut adalah SDM, Sarana dan Prasarana, Sistem & Prosedur, Sosialisasi,
Berikut ini adalah penjelasan tentang faktor-faktor tersebut:
a. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
Kualitas pelayanan sangat dipengaruhi oleh kemampuan, keterampilan, dan sikap
aparatur pelayanan. Jumlah pegawai yang terbatas, kurangnya kompetensi, serta minimnya
pelatihan dapat menyebabkan pelayanan menjadi lambat dan tidak maksimal. Hal ini sesuai
dengan penelitian Fajri & Sodiriin (2025) bahwa kompotensi dan pengalaman kerja sumber
daya manusia berpengaruhi positif dan signifikan terhadap kualitas pelayanan.
b. Sarana dan Prasarana yang tidak memadai
Fasilitas pelayanan seperti komputer, printer, jaringan internet, ruang pelayanan, dan
peralatan pendukung lainnya berperan penting dalam kelancaran pelayanan. Sarana yang sudah
using atau tidak memadai dapat menghambat kecepatan dan ketepatan pelayanan kepada
masyarakat. Hal ini sesuai dengan penelitian Rangan (2021) bahwa sarana dan prasarana
seperti komputer, printer, dan jaringan internet yang kurang memadai masih mnjadi kendala
dalam proses pelayanan. Keterbatasan fasilitas tersebut menghambat kecepatan dan ketepatan
pelayanan sehingga berdampak pada menurunya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
c. Sistem dan Prosedur Pelayanan yang berbelit
Prosedur pelayanan yang panjang, tidak jelas, dan berbelit-belit dapat menimbulkan
kepuasan masyarakat. Ketidak efisienan sistem pelayanan juga sering menyebabkan
keterlambatan penyelesaian layanan. Hal ini sesuai dengan penelitian Sari (2020) menyatakan
bahwa prosedur pelayanan yang panjang dan kurang transparan menyebabkan masyarakat
merasa kesulitan dalam mengurus administrasi. Sistem pelayanan yang tidak efisien juga
berkontribusi terhadap keterlambatan penyelesaian layanan.
d. Kurangnya Sosialisasi informasi Pelayanan
Kurangnya sosialisasi mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pelayanan kepada
masyarakat dapat menyebabkan kesalapahaman dan kebingungan. Hal ini berdampak pada
meningkatnya kesalahan administrasi,keterlambatan pelayanan, serta keluhan dari masyarakat
karena informasi yang diterima tidak lengkap atau tidak jelas. Sosialisasi yang tidak optimal
juga membuat masyarakat kurang memahami perubahan sistem pelayanan, khusunya yang
berbasis daring. Hal ini sesuai penelitian Rudiansyah et al. (2021), kurangnya sosialisasi terkait
prosedur dan persyaratan pelayanan menyebabkan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap
mekanisme pelayanan, terutama pada sistem berbasis daring. Kondisi ini mengakibatkan
meningkatnya kesalahan administrasi dan keluahan masyarakat.
4. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa
kualitas pelayanan pencatatan perkawinan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil
kabupaten minahasa belum optimal. Kesimpulan ini di dukung oleh hasil penelitian yang bisa
di jabarkan sebagai berikut:
1) Kualitas pelayanan publik di bidang pencatatan perkawinan belum berjalan secara optimal.
Hal ini terlihat dari tiga indikator utama yaitu tangibles, reliability, dan responsiveness.
Pada aspek bukti fisik (tangibles), fasilitas pelayanan masih belum memadai, seperti
keterbatasan komputer, printer, serta sarana ruang tunggu yang kurang nyaman. Pada aspek
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 121-130
E-ISSN: 3048-3093
129
Tumbelaka et al. (Kualitas Pelayanan Publik di.........)
kehandalan (reliability), pelayanan belum sepenuhnya berjalan sesuai standar waktu dan
prosedur karena sering terjadi hambatan teknis serta kurang jelasnya informasi persyaratan
kepada masyarakat. Sedangkan pada aspek ketanggapan (responsiveness), pegawai dinilai
belum maksimal dalam memberikan respon cepat dan informasi yang jelas kepada
masyarakat, sehingga masih terjadi kebingungan dan keterlambatan pelayanan.
2) Faktor-faktor yang menghambat kualitas pelayanan publik di bidang pencatatan perkawinan
meliputi beberapa hal utama. Pertama, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang
mempengaruhi efektivitas pelayanan. Kedua, sarana dan prasarana yang belum memadai
sehingga menghambat kelancaran proses pelayanan. Ketiga, sistem dan prosedur pelayanan
yang masih dianggap berbelit dan kurang efisien. Keempat, kurangnya sosialisasi informasi
terkait persyaratan dan prosedur pelayanan kepada masyarakat, yang menyebabkan
masyarakat sering mengalami kebingungan dan harus bolak-balik dalam pengurusan
dokumen.
Daftar Pustaka
Fajri, M., & Sodirin, S. (2025). Pengaruh sumber daya manusia dan pengalaman kerja terhadap
kualitas pelayanan pada Puskesmas Ngambur Kabupaten Pesisir Barat. Saburai
International Journal of Sciences and Development, 9(1).
Hardiyansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator, dan
Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media.
Indonesia, P. R. I. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik.
Kairupan, S., Mantiri, J., Mandagi, M., & Sendouw, R. (2019, November). Ethics of Public
Services in the Department of Investment and One-Stop Integrated Services of
Manado City. In International Conference on Social Science 2019 (ICSS 2019) (pp.
648-651). Atlantis Press.
Kairupan, S. B., Mokat, J. E., & Pakasi, K. M. (2020). Pelayanan perusahaan daerah air minum
dalam penyediaan air bersih di Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa
Tenggara. Jurnal Kajian Kebijakan dan Ilmu Administrasi Negara (JURNAL
ADMINISTRO), 1(2).
Kairupan, S. B., Mantiri, J., & Mowilos, R. C. (2025, November). Development of Local
Community-Based Ecotourism in Minahasa Regency. In Iapa Proceedings
Conference (pp. 367-377).
Lupiyoadi, R. (2006). Manajemen Pemasaran Jasa: Teori dan Praktik. Jakarta: Salemba
Empat.
Moleong, L. J. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mulyadi, D., Gedeona, H. T., & Afandi, M. N. (2018). Administrasi Publik untuk Pelayanan
Publik: Konsep dan Praktik Administrasi dalam Penyusunan SOP, Standar
Pelayanan, Etika Pelayanan, Inovasi untuk Kinerja Organisasi. Bandung: Alfabeta.
Rangan, R. (2021). Pengaruh sarana dan prasarana terhadap kualitas pelayanan publik. Jurnal
Administrasi Publik, 9(2), 145156.
Rudiansyah, Y. A., Argenti, G., & Febriantin, K. (2021). Kualitas pelayanan administrasi
kependudukan pada masa pandemi COVID-19 di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil. KINERJA: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 18(4), 513520.
Sari, N. (2020). Pengaruh sistem dan prosedur pelayanan terhadap kepuasan masyarakat. Jurnal
Ilmu Administrasi Negara, 8(1), 5566.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 121-130
E-ISSN: 3048-3093
130
Tumbelaka et al. (Kualitas Pelayanan Publik di.........)
Setiawan, F. (2022). Kualitas pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Barito Selatan. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Administrasi Negara, 6(1).
Sinambela, L. P. (2006). Reformasi Manajemen Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan, dan
Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Sinambela, L. P. (2016). Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Sudaryono. (2018). Metodologi Penelitian. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Suparyanto, & Rosad. (2015). Manajemen Pelayanan Publik. Jakarta: Lembaga.
Supit, B. F., & Lumingkewas, E. (2023). Implementasi Kebijakan Bantuan Sosial Tunai Di
Kelurahan Talikuran Utara Kecamatan Kawangkoan Utara Minahasa. Academy of
Education Journal, 14(2), 1059-1068.
Supit, B. F., Lumingkewas, E., Mewengkang, R., Rattu, S., & Sulistyosari, Y. (2024). Public
Information Disclosure in Village Governance. Technium Soc. Sci. J., 64, 13.
Terry, G. R. (2020). Principles of Management. Homewood: Richard D. Irwin.
Tjiptono, F., & Chandra, G. (2011). Service, Quality & Satisfaction. Yogyakarta: Andi Offset.