TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 131-141
E-ISSN: 3048-3093
131
Agnes Prisilia Watung et.al (Peran Pemerintah dalam Meningkatkan....)
Peran Pemerintah dalam Meningkatkan Kamtibmas
di Desa Pakuure II Kecamatan Tenga
Agnes Prisilia Angelina Watung
a,1*
, Julien Biringan
b,2
, Wua Telly Delly
c,3
a,b,c
Universitas Negeri Manado, Jl. Kampus UNIMA, Tonsaru, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa,
Sulawesi Utara 95618, Indonesia
1
agneswatung02@gmail.com;
2
julienbiringan@unima.ac.id;
3
tellydellywua@unima.ac.id
*
agneswatung02@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 20 Januari 2026
Direvisi: 08 Februari 2026
Disetujui: 10 April 2026
Tersedia Daring: 20 April 2026
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah desa
dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas) di Desa Pakuure II Kecamatan Tenga. Metode yang
digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan
data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pemerintah desa telah menjalankan
peran dalam aspek pencegahan, penanganan, dan pembangunan
melalui sosialisasi, koordinasi dengan aparat keamanan, serta
penyediaan fasilitas seperti penerangan jalan. Namun, pelaksanaan
kamtibmas belum optimal, terutama dalam kegiatan ronda malam
dan penyediaan pos keamanan. Faktor yang mempengaruhi
gangguan kamtibmas meliputi faktor internal (kesadaran masyarakat
rendah, pengaruh gaya hidup) dan eksternal (lingkungan pergaulan
dan lemahnya penegakan aturan). Diperlukan peningkatan peran
aktif pemerintah desa dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan
lingkungan yang aman dan tertib.
Kata Kunci:
pemerintah desa,
kamtibmas,
partisipasi masyarakat,
keamanan lingkungan
ABSTRACT
Keywords:
village government,
kamtibmas,
community participation,
environmental security
This study aims to analyze the role of the village government in
improving public security and order (kamtibmas) in Pakuure II
Village, Tenga District. The method used is qualitative descriptive
with data collection techniques through observation, interviews, and
documentation. The results of the study show that the village
government has carried out a role in the aspects of prevention,
handling, and development through socialization, coordination with
security forces, and the provision of facilities such as street lighting.
However, the implementation of kamtibmas has not been optimal,
especially in night patrol activities and the provision of security
posts. Factors that affect kamtibmas disturbances include internal
factors (low community awareness, lifestyle influence) and external
factors (social environment and weak rule enforcement). It is
necessary to increase the active role of the village government and
community participation to create a safe and orderly environment.
©2026, Agnes Prisilia Angelina Watung, Julien Biringan, Wua Telly Delly
This is an open access article under CC BY-SA license
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 131-141
E-ISSN: 3048-3093
132
Agnes Prisilia Watung et.al (Peran Pemerintah dalam Meningkatkan....)
1. Pendahuluan
Pemerintah desa merupakan kepala desa dan perangkatnya yang mengatur semua urusan desa,
mulai dari pemerintahan, pembangunan, hingga pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, mereka
bertugas memastikan aturan desa di jalankan, kebutuhan warga terpenuhi, dan desa bisa berkembang
sesuai peraturan yang berlaku. Sehubungan dengan tugas pemerintah desa di atas, dalamnya menjaga
keamanan dan ketertiban Suryanto (2018:45) menjelaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas) adalah kondisi keamanan dan ketertiban yang tercipta di masyarakat melalui peran serta
warga dan aparat kepolisian, sehingga tercapai rasa aman, nyaman, dan tertib dalam kehidupan
bermasyarakat. Seperti yang dikemukakan oleh Dewantoro (2023:420) bahwa Kamtibmas adalah
kondisi dinamis masyarakat yang menjadi prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional, ditandai
dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, tegaknya hukum, serta ketentraman masyarakat yang
dipelihara melalui pencegahan dan penanggulangan gangguan serta pelanggaran hukum.
Pada prinsipnya Kamtibmas adalah suatu kondisi sosial masyarakat yang aman, tertib, dan dami
yang dicapai melalui kerja sama antara warga dan aparat kepolisian serta berbagai pihak untuk
mencegah dan menanggulangi gangguan keamaanan dan ketertiban Priawati&Saimima (2023:5) Dari
beberapa pengertian di atas dapat digambarkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas) bukan hanya sekedar menjaga keamanan fisik, tetapi juga mencakup tertib sosial dan
keharmonisan masyarakat, sehingga seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan
lingkungan yang aman dan nyaman. Sehubungan dengan kajian di atas, apabila mencermati data survey
di lokasi pelaksanaan Kamtibmas di Desa Pakuure II pada sekarang ini tidak sesuai realita yang ada
pemerintah sebagai pembuat kebijakan serta rakyat yang mengharapkan adanya jaminan keamanan dan
ketertiban di desa, karena di Desa Pakuure II masih banyak pelanggaran kamtibmas yang nyatanya bisa
di tangani dengan cepat oleh polisi pemerintah desa dengan kepala desa itu sendiri, tetapi kenyataannya
sangat kurang penanganan terhadap pelanggaran kamtibmas di desa Pakuure II. Selain itu di dapati juga
bahwa di Desa Pakuure II belum adanya bangunan atau fasilitas yang bisa menjadi penunjang untuk
masalah kamtibmas seperti: tidak adanya poskamling di Desa Pakuure II sebenarnya poskambling itu
sangat membantu masalah terkait dengan kamtibmas di Desa Pakuure II.
Adapun masalah kamtibmas yang sering terjadi di Desa Pakuure II yang paling banyak
meresahkan masyarakat yaitu masalah kasus pengendara motor memakai knalpot racing/brong pada
saat melaksanakan persekutuan ibadah dan juga berkeliaran di jalan tengah malam pada jam 00:00 atau
jam 12 malam karena mengendarai sepeda motor knalpot racing ugal-ugalan dimana saat itu
masyarakat sedang beristirahat tidur karena merasah resah atau terganggu sehingga sering terjadi
konflik adu mulut antara pengguna knalpot racing dengan warga masyarakat yang merasa terganggu
karena ulah warga pengendara motor knalpot racing tersebut, adapula masalah kamtibmas lainnya yaitu
perkelahian, pencurian, yang dilakukan oleh anak-anak usia remaja karena ketergantungan. Sehubungan
dengan kajian tersebut maka dapat di katakan masalah-masalah kamtibmas yang terjadi di Desa
Pakuure II bisa di atasi tetapi pemerintah harus ada ketegasan dengan bekerjasama dengan pihak
kepolisian, hal tersebut sangat sulit di atasi karena masalah atau kasus tersebut hanya diselesaikan
dengan teguran bahkan peringatan saja sehinggga pelanggar kamtibmas tersebut tidak merasakan efek
jerah.
Secara teoretis, peran merupakan elemen dinamis dari sebuah status atau posisi dalam struktur
sosial. Menurut Masters (2020:112) peran adalah komponen perilaku yang berfungsi untuk memvalidasi
posisi atau okupasi yang dipegang oleh seseorang. Hal ini berarti peran bukan sekedar label, melainkan
tindakan nyata yang diharapkan muncul dari pemegang jabatan tersebut. Dalam pandangan psikologi
sosial yang lebih luas, Myers dan Twenge (2022:245) mempertegas bahwa peran adalah sekumpulan
harapan masyarakat mengenai sikap dan perilaku yang dianggap tepat bagi individu dengan status
tertentu. Di era modern, batasan peran ini menjadi semakin kompleks, Vaziri (2020:8) mengemukakan
bahwa peran ini dipandang sebagai konstruk sosial yang mengharuskan individu menegosiasikan
ekspektasi antara berbagai dominan kehidupan, seperti pekerjaan dan keluarga. Cortellazzo (2019:4)
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 131-141
E-ISSN: 3048-3093
133
Agnes Prisilia Watung et.al (Peran Pemerintah dalam Meningkatkan....)
menjelaskan bahwa peran saat ini menuntut adaptasi perilaku terhadap tuntutan teknis yang baru. Hal
ini di dukung oleh Brewster (2023:202) yang menyatakan bahwa peran strategis dalam lingkungan
profesional saat ini lebih berfokus pada keterlibatan aktif dalam pencapaian nilai organisasi, melampaui
deskripsi pekerjaan konvensional. Menurut Ulber Silala (2023:7) Peran pemerintah desa sebagai
pelopor yaitu menjadi pihak yang lebih dulu memberikan ide dalam perencanaan, sebagai motivator
yakni memotivasi masyarakat desa, memfasilitasi masyarakat desa untuk melakukan berbagai
pertemuan membahas berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat desa. Berdasarkan beberapa
pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa peran ini mencakup hak, kewajiban, dan tanggung jawab
yang melekat pada posisi seseorang tersebut, membantu mengatur interaksi sosial dan menjaga
stabilitas masyarakat. Setiap peran berkontribusi pada fungsi sosial yang lebih besar, seperti tingkah
laku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki kedudukan atau status tertentu serta bagaimana
seseorang bertindak dan berinteraksi dengan orang lain berdasarkan posisinya dalam masyarakat.
Pemerintah adalah suatu sistem yang digunakan untuk mengatur suatu negara, komunitas, atau
organisasi. Sistem ini mencakup lembaga-lembaga, orang-orang, dan proses-proses yang digunakan
untuk membuat dan menerapkan hukum serta kebijakan. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta peraturan di wilayah suatu negara. Pemerintah
juga bertanggung jawab untuk menyediakan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan
keamanan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya. Pemerintah daerah memiliki tugas
dalam pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan kepada masyarakatnya. (Nurrahman,
2020). Ada dua pandangan yang bertolak belakang terus saja menjadi acuan didalam kajia-kajian
pemerintahan hingga dewasa ini. Pertama, mereka yang berpendapat bahwa pemerintah sebagianya
membatasi keterlibatan nya dalam mengatur kehidupan masyarakat. Kedua, mereka yang berpendapat
bahwa pemerintah harus dapat mengatur sebanyak mungkin segi dari kehidupan masyarakat, karna
dengan cara itu keteraturan, ketertiban, keamanan, dan kemajuan akan dapat dipelihara dan dicapai.
(Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan et al., 2021).
Pemerintah Desa menurut Dra. Sumber Saparin dalam bukunya “Tata Pemerintahan dan
Administrasi Pemerintahan Desa”, menyatakan bahwa: “Pemerintah Desa ialah merupakan simbol
formal dari pada kesatuan masyarakat desa. Pemerintah desa diselengarakan di bawah pimpinan
seorang kepala desa beserta para pembantunya (Perangkat Desa), mewakili masyarakat desa guna
hubungan ke luar maupun ke dalam masyarakat yang bersangkutan”. Sedangkan pengertian Pemerintah
Desa menurut Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, yang menyatakan
bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sebelum lahirnya Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah berlaku kebijakan Pemerintah Desa dengan Undang-
Undang Pemerintah Desa Nomor 5 Tahun 1979 yang menyatakan bahwa desa adalah suatu wilayah
yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan
berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sulistyo, H. W. (2015:11). Menurut berbagai ahli, pengertian pemerintah desa dapat dijelaskan sebagai
berikut:
A. Rukyatul Islam: Pemerintah desa adalah institusi yang dibentuk untuk menjalankan fungsi
pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa, dengan tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa.
B. Miriam Budiardjo: Dalam bukunya, Miriam Budiardjo menyatakan bahwa pemerintah desa adalah
bagian dari sistem pemerintahan yang berfungsi untuk mengelola sumber daya dan
menyelenggarakan program pembangunan di desa.
C. Suyanto: Ia berpendapat bahwa pemerintah desa merupakan organisasi yang memiliki otoritas
untuk mengelola urusan desa, yang mencakup penyelenggaraan administrasi, pembangunan, dan
pelayanan masyarakat.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 131-141
E-ISSN: 3048-3093
134
Agnes Prisilia Watung et.al (Peran Pemerintah dalam Meningkatkan....)
D. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menjelaskan bahwa pemerintah desa terdiri
dari kepala desa dan perangkat desa yang memiliki tugas untuk melaksanakan pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan masyarakat di tingkat desa. Berdasarkan beberapa pengertian di
atas, pemerintahan desa merupakan bagian dari Pemerintahan Nasional yang penyelenggaraannya
ditujukan pada pedesaan. Pemerintah Desa adalah suatu proses dimana usaha-usaha masyarakat
desa yang bersangkutan dipadukan dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan taraf
hidup masyrakat.
Pengertian Kamtibmas menurut pasal 1 Undang-Undang Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 2002 disebutkan bahwa “pengertian kamtibmas adalah keamanan dan
ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat
terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang di
tandai oleh terjaminya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang
mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menengkat, mencegah, dan menenggulangi segala bentuk”. Purnomo (2019:15 menjelaskan bahwa
kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya
proses pembangunan nasional, yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya
hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan
potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk
pelanggaran hukum. Hal ini diperjelas oleh Lubis (2020:105) yang menyatakan bahwa aspek utama
kamtibmas adalah hilangnya rasa takut di masyarakat melalui partisipasi swakarsa. Lebih lanjut,
Setyanto (2021:214) memandang kamtibmas sebagai jaminan perlindungan hak dasar warga dari
berbagai gangguan. Berdasarkan beberapa kajian diatas, pengertian kamtibmas merupakan kondisi
dinamis, dimana masyarakat merasa aman dan tertib dalam menjalankan aktivitasnya. Peran pemerintah
desa dalam mewujudkan kondisi ini dilakukan melalui fungsi manajemen (perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi) serta penyediaan sarana prasarana pendukung. Keberhasilan kamtibmas sangat
bergantung pada sinergi antara kebijakan pemerintah desa dengan partisipasi aktif masyarakat dalam
sistem pengamanan swakarsa (siskamling) guna menangkal berbagai faktor gangguan keamanan di
lingkungan desa.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa. Saputra, R (2019:26) mengemukakan bahwa pemerintah desa adalah subjek hukum
yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah yang
bersentuhan langsung dengan masyarakat, berfungsi menjalankan otonomi desa untuk meningkatkan
kesejahteraan melalui pelayanan publik. Pratama, D. A (2021:209) menjelaskan bahwa pemerintah desa
adalah lembaga eksekutif di tingkat lokal yang bertugas menjalankan fungsi perlindungan, pembinaan,
dan pengayoman kepada warga, guna memastikan norma-norma sosial dan aturan hukum berjalan
harmonis di wilayah perdesaan. Pengertian Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa (yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Desa
dan Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun atau sebutan lain) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa Atau dengan kata lain, mereka yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan pemerintahan di
tingkat desa yang dikepalai oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.(Fikriana et al., 2023). Pemerintah Desa mempunyai tugas pokok
yaitu:
A. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Kepala Desa bertanggung jawab atas keseluruhan
penyelenggaraan pemerintahan Desa, termasuk perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan
program desa.
B. Pembangunan Desa: Memimpin dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan Desa, baik
fisik maupun non-fisik, sesuai dengan rencana pembangunan Desa.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 131-141
E-ISSN: 3048-3093
135
Agnes Prisilia Watung et.al (Peran Pemerintah dalam Meningkatkan....)
C. Pelayanan Masyarakat: Menyediakan berbagai layanan dasar seperti administrasi kependudukan,
kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi masyarakat Desa.
D. Pengelolaan Anggaran: Mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran Desa,
termasuk dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
E. Pengambilan Keputusan: Mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan kepentingan Desa,
serta melaksanakan peraturan Desa yang telah ditetapkan
Berdasarkan beberapa kajian di atas, Pemerintah Desa merupakan lembaga penyelenggaraan
urusan pemerintahan di tingkat lokal yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat Desa. Fungsi dari
Pemerintah Desa sebagai regulator, fasilitator, dan manajer pembangunan yang memegang otoritas
penuh dalam mengelolah sumber daya wilayah serta stabilitas sosial guna mewujudkan kesejahteraan
dan keamanan masyarakat di garda terdepan.
Menurut Rifqi Rosyaifuddin (2023) Knalpot merupakan alat untuk mereduksi kebisingan pada
kendaraan. Knalpot yang dipasang pada kendaraan mempunyai banyak macam dan jenis serta ukuran.
Masing-masing pabrik knalpot merancang sedemikian rupa bentuk dan modelnya, sehingga sesuai
dengan jenis kendaraan dan tipe kendaraan yang dipesan oleh pabrik pemesanannya. Tinggi dan
rendahnya tingkat kebisingan pada knalpot akan tergantung beberapa faktor, antara lain:
A. Volume knalpot
B. Bentuk dan konstruksi knalpot
C. Panjang saluran keluar antara mesin ke knalpot
D. Bahan yang digunakan knalpot.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), knalpot atau yang disebut juga silencer adalah
komponen mesin yang berbentuk pipa panjang dan berfungsi sebagai peredam suara saluran
pembuangan gas; peredam bunyi. Racing dalam Bahasa Indonesia artinya balapan. Menurut KBBI
balapan adalah berbalapan; lomba adu kecepatan. Sedangkan bila hanya mengambil kata dasar dari
balapan, yakni balap, maka artinya menurut KBBI balap adalah (lomba) adu kecepatan; pacuan. Dengan
ini, dapat diartikan bahwa knalpot racing adalah alat untuk meredam bunyi dari buangan hasil
pembakaran di mesin yang khusus digunakan untuk keperluan balapan (Rifqi Rosyaifuddin, 2023:10).
Berdasarkan beberapa pengertian diatas peneliti menyimpulkan bahwa knalpot racing merupakan alat
peredam bunyi dari knalpot yang di gunakan untuk dipakai dalam lomba atau balapan.
Efek positif bagi penggunaan motor berknalpot racing adalah modifikasi tersebut merupakan
suatu kebanggaan tersendiri bagi pemiliknya. Pengendara motor umumnya akan ini merasa bahwa
kendaraannya stylish, keren, dan dapat menunjang penampilan sehingga menambah rasa percaya diri.
(Wahyu Abadi Siregar, 2024:2-3). Menurut Nurhasan (2022:60) Ada dampak negatif yang ditimbulkan
dari penggunaan knalpot racing tersebut antara lain:
A. Dampak terhadap sepeda motor itu sendiri
Dalam penggunaan knalpot racing tentunya berdampak kepada sepeda motor itu sendiri karena
akan mempercepat habisnya bahan bakar sebab ketika menggunakan kalung proyeksi tersebut
tentunya banyak mengkonsumsi bahan bakar untuk menghasilkan tenaga yang dikeluarkan dari
knalpot racing tersebut. Tidak hanya itu saja, sepeda motor juga menjadi cepat panas karena energi
yang dikeluarkan motor lebih besar dan mesin sepeda motor tersebut juga akan lebih cepat rusak.
B. Knalpot racing dapat mencemari udara
Dari penggunaan knalpot racing tersebut akan berdampak terhadap pencemaran udara karena
knalpot racing itu tidak mempunyai saringan emisi gas buang. Hal ini dapat menyebabkan polusi
udara karena emisi gas buang yang dihasilkan knalpot tersebut.
C. Menimbulkan polusi suara
Dengan adanya penggunaan knalpot racing pada sepeda motor tentu akan mengakibatkan polusi
udara yang begitu berisik sehingga meresahkan masyarakat di sekitarnya. Selain itu juga, polusi
udara ini mengganggu anakanak maupun orang yang sedang istirahat siang karena kebisingan
suara cara yang ditimbulkan dari knalpot racing tersebut.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 131-141
E-ISSN: 3048-3093
136
Agnes Prisilia Watung et.al (Peran Pemerintah dalam Meningkatkan....)
Dapat dipahami bahwa knalpot racing merupakan knalpot yang dirancang oleh pengguna untuk
berpenampilan yang menarik atau meningkatkan style sepeda motor tersebut.
D. Faktor-Faktor yang mempengaruhi masalah kamtibmas
Dalam kasus Penggunaan knalpot racing pada sepeda motor dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik
dari faktor internal pengendara maupun faktor eksternal. Berikut adalah beberapa faktor yang
mempengaruhi penggunaan knalpot racing pada sepeda motor:
Faktor Internal
a. Faktor Individu
a) Performa: Knalpot racing diklaim dapat meningkatkan tenaga dan performa mesin,
sehingga menarik bagi pengendara yang menginginkan akselerasi dan kecepatan lebih
baik.
b) Suara: Suara knalpot racing yang khas dan bising menjadi daya tarik bagi sebagian
pengendara yang ingin tampil berbeda dan menarik perhatian.
c) Estetika: Knalpot racing memiliki desain yang lebih sporty dan menarik dibandingkan
knalpot standar, sehingga dapat meningkatkan tampilan visual motor.
d) Faktor Usia: Pengendara motor usia muda cenderung lebih tertarik menggunakan knalpot
racing karena dianggap lebih keren dan sesuai dengan gaya hidup mereka.
e) Faktor Jenis Kelamin: Penggunaan knalpot racing lebih didominasi oleh pengendara laki-
laki.
b. Faktor Eksternal
a) Faktor Lingkungan
1. Komunitas: Pengaruh dari teman-teman atau komunitas motor yang menggunakan
knalpot racing dapat mendorong seseorang untuk ikut menggunakannya.
2. Tren: Knalpot racing menjadi tren di kalangan pengendara motor, sehingga banyak
yang ingin ikut menggunakan agar tidak ketinggalan.
3. Faktor Penegakan Hukum: Kurangnya penegakan hukum yang tegas terhadap
penggunaan knalpot racing ilegal dapat membuat pengendara lebih berani
menggunakannya.
4. Faktor Perkembangan Zaman: Semakin berkembangnya teknologi dan informasi,
semakin mudah bagi pengendara untuk mendapatkan knalpot racing dan informasi
terkait.
2. Metode
Secara umum metode penelitian di artikan sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan
tujuan dan kegunaan tertentu (Priadana, M. S., & Sunarsi, D. 2021). Oleh sebab itu metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dimana metode bertujuan memusatkan
perhatian pada masalahmasalah actual, data yang dikumpulkan mulah-mulah di susun, dijelaskan
kemudian dianalisis. Maksudnya akan melihat bagaimana peran pemerintah desa dalam meningkatkan
kamtibmas. Penelitian ini bertempat di Desa Pakuure II Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa
Selatan. Karena peneliti melihat adanya persoalan atau masalah terutama tentang “Peran Pemerintah
Dalam Meningkatkan Kamtibmas” untuk itu peneliti sangat tertarik untuk meneliti lebih lanjut masalah-
masalah yang terjadi. Waktu yang dibutuhkan dalam penelitian ini selama dua bulan dari Desember
2025 sampai Januari 2026.
Sesuai dengan permasalahan yang dirumusakan dalam penelitian ini, maka yang menjadi
instrument penelitian dalam penelitian ini adalah peneliti yang secara langsung mengumpulkan data di
lokasi penelitian. Yang menjadi sumber data dari penelitian ini adalah Pemerintah Desa dan Masyarakat
di Desa Pakuure II Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan. Dalam penelitian ini, penulis
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 131-141
E-ISSN: 3048-3093
137
Agnes Prisilia Watung et.al (Peran Pemerintah dalam Meningkatkan....)
menggunakan beberapa teknik penelitian, adapun teknik penelitian yang penulis gunakan dalam
penelitian ini yaitu diantaranya:
1. Observasi
Observasi adalah dasar semua ilmu pengetahuan. Para ilmuan hanya dapat bekerja berdasarkan data,
yaitu fakta mengenai dunia kenyataan yang diperoleh melalui observasi. Penelitian ini menggunakan
observasi sebagai pengumpulan data yang pertama dengan cara mengamati secara langsung yang
bersifat incidental dilaksanakan tanpa persiapan terlebih dahulu agar dalam melakukan observasi
subjek penelitian berperilaku wajar dan apa adanya tanpa di buat-buat dan mecatat hasil-hasil yang
dianggap penting dari masalah yang diteliti dengan tujuan mengetahui peran pemerintah desa dalam
meningkatkan kamtibmas di desa Pakuure II Kecamatan Tenga.
2. Wawancara
Wawancara adalah pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab,
sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu. Peneliti melaksanakan wawancara
tentang masalah kamtibmas yang terjadi di desa Pakuure II Kecamatan Tenga. Dalam penelitian ini
wawancara hanya memuat garis-garis besar yang diwawancarai pada pemerintah desa, masyarakat,
toko masyarakat yang ada di desa Pakuure II Kecamatan Tenga
3. Dokumentasi
Dokumentasi adalah suatu bentuk kegiatan atau proses dalam menyediakan berbagai dokumen
dengan memanfaatkan bukti yang akurat berdasarkan pencatatan dari berbagai sumber. Selain itu
pengertian dokumentasi merupakan upaya mencatat dan mengkategorikan suatu informasi dalam
bentuk tulisan, foto/gambar dan vidio. (Hasan, H. 2022).
4. Teknik Analisis Data
Robert G. McGrath menyatakan bahwa analisis data adalah proses sistematis yang melibatkan
pengolahan informasi mentah untuk mengidentifikasi pola, tren, dan hubungan yang membantu
dalam pengambilan keputusan, analisis data melibatkan pengumpulan, pengolahan, dan interpretasi
data untuk membuat keputusan yang lebih baik dalam berbagai bidang, termasuk bisnis, penelitian,
dan pemerintahan.
3. Hasil dan Pembahasan
Peran Pemerintah
1) Mencegah
Peran Pemerintah merujuk pada seperangkat fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang
dijalankan oleh institusi negara dalam mengatur, mengelola, dan melayani masyarakat guna mencapai
tujuan bernegara. Peran ini berakar pada konsep negara sebagai organisasi kekuasaan yang memiliki
legitimasi untuk mengatur kehidupan bersama demi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan
berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945. Mencegah merupakan strategi kebijakan yang
berorientasi pada pengurangan risiko melalui tindakan antisioatif dan sistematis guna menjada stabilitas
dan ketertiban dalam masyarakat. Selanjutnya Nartin (2022:170) peran pemerintah sebagai fasilitator
kesejahteraan masyarakat merupakan suatu upaya pendamping masyarakat untuk mewujudkan
kehidupan yang sejahtera. Peran ini dapat diwujudkan dalam bentuk dialog bersama kelompok
masyarakat terkait isu kesejahteraan untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang menjadi penghambat
yang kemudian menghasilkan suatu rumusan guna memecahkan permasalahan tersebut.
Selanjutnya apabila mengkajinya dengan data dapat terlihat perluh ada pemerintah yang harus
menjadi contoh yang baik dan juga berperan penuh dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di
lingkungan masyarakat karena masyarakat juga perluh bekerjasama dengan pemerintah dalam
mengatasi masalah-masalah yang terjadi di desa. Jadi sepatutnya juga pemerintah harus berperan penuh
dalam mengatasi masalah di masyarakat. Setelah menganalisis data yang diperoleh dari hasil penelitian
yang dilakukan di Desa Paku-Ure II, bahwa pemerintah sudah melakukan peran yang baik kepada
masyarakat dengan bersosialisasi, dan bekerjasama dengan pihak yang terkait dengan keamanan. Oleh
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 131-141
E-ISSN: 3048-3093
138
Agnes Prisilia Watung et.al (Peran Pemerintah dalam Meningkatkan....)
karena itu pemerintah harus tetap menjadi fasilitator dalam menjaga keamanan di masyarakat agar
masyarakat merasa aman nyaman dan sejahtera.
2) Menangani
Terry (2014:9) menjelaskan bahwa menangani masalah merupakan serangkaian tindakan yang
dilakukan secara terencana dan sistematis oleh faktor pemerintah dalam rangka menyelesaikan
permasalahan publik melalui fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan. Hal ini sejalan
dengan pendapat Pratama (2021:45) yang menyatakan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung
pada sejauh mana fungsi-fungsi manajemen tersebut dijalankan secara konsisten. Dari pengertian di atas
menangani masalah-masalah di masyarakat sudah kewajiban dari pemerintah agar lingkungan
masyarakat terasa aman dan nyaman untuk tinggal. Setelah menganalisis data yang diperoleh dari hasil
penelitian yang dilakukan di Desa Paku-Ure II, bahwa pemerintah selalu menangani masalah-masalah
gangguan yang terjadi di masyarakat, dan bekerjasama langsung oleh polsek yang ada di sektor Tenga.
3) Membangun
Soerjono Soekanto (2012:263) menjelaskan bahwa perubahan sosial adalah perubahan yang
terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Dalam pengertian ini membangun dapat dipahami sebagai
bagian dari proses perubahan sosial yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas
hidup masyarakat. Sejalan dengan pemikiran di atas Suryono (2014:3) menegaskan bahwa membangun
merupakan proses perubahan terencana menuju modernitas. Hal ini dipertegas oleh Riyadi (2018:158)
yang menyatakan bahwa inti dari membangun adalah peningkatan kesejahteraan melalui penguatan
fungsi sosial masyarakat. Sehubungan dengan pengertian di atas membangun sangat di butuhkan oleh
masyarakat agar ada perubahan atau perkembangan dalam berbagai aspek kehidupan demi mencapai
kondisi yang baik dari sebelumnya.
a. Kegiatan Kamtibmas
1) Sosialisasi/ penyuluhan
Menurut Peter L. Berger dan Thomas Luckmann dalam buku The Social Construction of Reality,
sosialisasi merupakan proses internalisasi nilai dan norma sosial yang berlangsung sepanjang kehidupan
individu, baik melalui keluarga, pendidikan, maupun institusi sosial lainnya. Sosialisasi atau
penyuluhan dalam ranah Kamtibmas memegang peranan krusial sebagai langkah pre-emtif. Saputra dan
Arifin (2019:48) menjelaskan bahwa penyuluhan merupakan proses edukasi sistematis untuk
membangun daya tangkal masyarakat. Hal ini diperkuat oleh Wicaksono (2021:115) yang menyatakan
bahwa sosialisasi bertujuan untuk menggeser peran masyarakat dari sekedar objek menjadi subjek aktif
dalam memelihara ketertiban melalui penanaman nilai-nilai keamanan secara terencana. Dari pengertian
di atas perluh adanya sosialisasi dari pemerintah ke masyarakat agar masyarakat paham betul dalam
menjaga keamanan dan ketertiban di desa.
2) Ronda malam/ Siskamling
Khoirunisa N (2021:133) mengatakan Siskamling/ Ronda malam bukan sekedar kegiatan
berkumpul saja, tetapi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas (keamanan
dan ketertiban masyarakat). Kegiatan ini berperan dalam mencegah kejahatan, memperkuat solidaritas
warga, sekaligus membangun rasa memiliki terhadap lingkungan sendiri. Eksistensi siskamling atau
ronda malam merupakan pilar utama dalam sistem keamanan swakarsa. Hidayat (2019:25) menegaskan
bahwa siskamling adalah wujud kesadaran kolektif masyarakat dalam menangkal gangguan keamanan.
Hal ini didukung oleh Saputra dan Prasetyo (2020:91) yang menempatkan ronda malam sebagai
mekanisme kontrol sosial yang efektif untuk menutup celah terjadinya kriminalitas melalui pengawasan
partisipatif. Dari pengertian di atas, di Desa perluh adanya ronda malam/siskamling agar menjaga
keamanan dan ketertiban di masyaraat, untuk itu permerintah perluh memerhatikan kegiatan tersebut.
Setelah menganalisis data yang di peroleh dari hasil penelitian yang dilakukan di Desa Paku-Ure II,
hasil penelitian ini menunjukan bahwa kegiatan ronda malam/siskamling dapat dilihat dari hasil
wawancara terhadap masyarakat bahwa pemerintah tidak mengadakan kegiatan ronda
malam/siskamling di desa. Hal ini dapat dikatakan bahwa pemerintah kurang mendukung kegiatan
ronda malam/siskamling di desa. Oleh karena itu sangat diharapkan pemerintah lebih lagi
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 131-141
E-ISSN: 3048-3093
139
Agnes Prisilia Watung et.al (Peran Pemerintah dalam Meningkatkan....)
memperhatikan keamanan lingkungan dengan mengadakan ronda malam/siskamling untuk masyarakat
aman nyaman dari gangguan seperti suara bising dari motor.
3) Sarana dan Prasarana Keamanan
Yanson R, Suwanto (2025) menjelaskan bahwa sarana keamanan merupakan perangkat operasional
yang digunakan langsung untuk deteksi maupun respons terhadap ancaman keamanan, sedangkan
prasarana keamanan adalah fasilitas fisik yang mendukung keberlangsungan kegiatan tersebut.
Ketersediaan dan kualitas sarana serta prasarana sangat menentukan efektivitas pelaksanaan
pengamanan. Keberhasilan fungsi kamtibmas sangat bergantung pada ketersediaan daya dukung
materiil. Menurut Gunawan dan Setiawan (2020:82), sarana dab prasarana mencakup peralatan
operasional dan fasilitas menetap seperti pos kambling. Hal ini diperjelas oleh Ramadhan dan Pratama
(2022:149) bahwa prasarana seperti sistem portal dan penerangan jalan berfungsi krusial sebagai alat
pencegah kejahatan dengan cara membatasi ruang gerak pelaku secara fisik. Dari pengertian di atas
sarana dan prasarana perluh di fasilitasi di desa untuk menjaga keamanan yang ada di lingkungan
masyarakat. Setelah menganalisis data yang diperoleh dari hasil penelitian yang dilakukan di Desa
Paku-Ure II, hasil penelitian ini menunjukan bahwa di desa sudah ada fasilitas yang mendukung seperti
lampu jalan ada sampai di lorong-lorong, tetapi untuk pos keamanan/poskamling tidak ada untuk itu
pemerintah harus memperhatikan fasilitas yang masih kurang atau tidak ada di desa agar di adakan
untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
4) Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam meningkatkan kamtibmas di desa Paku-Ure II
Hasil penelitian yang dilakukan maka dapat ditemukan permasalahan dalam meningkatkan
kamtibmas di Desa Paku-Ure II. Peran aktif pemerintah dapat diperoleh untuk menyelesaikan masalah-
masalah yang dihadapi dalam meningkatkan kamtibmas. Permasalahan dalam meningkatan kamtibmas
sangat menjadi masalah dalam masyarakat, termasuk pemerintah agar dapat memperhatikan lingkungan
dari gangguan-gangguan bising motor agar masyarakat bisa aman nyaman dan sejahtera. Berdasarkan
dari penelitian yang dilakukan di Desa Paku-Ure II, hasil penelitian ini menunjukan bahwa masalah
yang dihadapi masyarakat salah satu nya adalah pemerintah tidak berperan aktif dalam kegiatan ronda
malam dan tidak ada poskamling yang tersedia di desa setempat. Jadi sebagai pemerintah desa harus
mampu mencari bagaimana cara agar keamanan dan ketertiban di masyarakat bisa berjalan dengan baik,
yaitu dengan cara pemerintah mengadakan kegiatan ronda malam dan memasang poskamling serta
fasilitas dan penjagaan yang lebih ketat untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dalam hasil
analisis data bahwa pemerintah harus mempunyai cara untuk lebih lagi menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat.
4. Kesimpulan
Pemerintah dalam meningkatkan kamtibmas di Desa Paku-Ure II Kecamatan Tenga Pemerintah
Desa Pakuure II telah menjalankan perannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
melalui upaya seperti memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, melakukan koordinasi
dengan aparat keamanan, serta melibatkan tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dalam menjaga
ketertiban lingkungan. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak
menggunakan knalpot brong yang dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan
masyarakat. Namun demikian, peran pemerintah desa dalam mengatasi masalah tersebut masih belum
optimal, karena pemerintah desa lebih banyak berperan dalam bentuk pembinaan dan himbauan,
sementara tindakan penertiban secara langsung dilakukan oleh aparat kepolisian. Selain itu juga masih
terdapat masyarakat terutama orang tua muda dan anak-anak muda yang kurang memperhatikan aturan
dan kenyamanan lingkungan. Faktor-faktor yang mempengaruhi masalah Kamtibmas.
Berdasarkan hasil penelitian terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya masalah
Kamtibmas, yang dapat dibedakan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang
mempengaruhi masalah Kamtibmas di Desa Pakuure II berkaitan dengan masyarakat yang masih
kurang menyadari pentingnya menjaga kenyamanan dan ketertiban di lingkungan sehingga tetap
menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, juga masih terdapat masyarakat yang
tidak mematuhi aturan mengenai penggunaan knalpot standar pada kendaraan bermotor sehingga
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 131-141
E-ISSN: 3048-3093
140
Agnes Prisilia Watung et.al (Peran Pemerintah dalam Meningkatkan....)
menyebabkan munculnya gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat, penggunaan knalpot brong
sering dianggap sebagai bentuk gaya atau simbol kebanggan di kalangan pemuda sehingga mereka
terdorong untuk mengikuti tren yang ada. Faktor eksternal yang mempengaruhi terjadinya gangguan
kamtibmas berasal dari lingkungan pergaulan, masi kurangnya pengawasan dan penertiban dari
pemerintah secara ketat, sosialisasi yang masih terbatas mengenai aturan lalu lintas sehingga sebagian
masyarakat belum sepenuhnya memahami aturan.
5. References (Daftar Pustaka)
Berger, P. L., & Luckmann, T. (1966). The Social Construction of Reality. Journal of Sociology
perspective (konsep sosialisasi dalam konstruksi sosial).
Dewantoro, D. (2023). Crowd policing guna mencegah konflik tawuran dalam rangka memelihara
kamtibmas yang kondusif. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(3), 420431.
Fikriana, A., & Aulia, Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Hak Masyarakat Desa Dalam
Konteks Pemerintahan Desa. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 1(4), 236-246.
Giovera, N. A., & Madalina, M. (2023). Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Terkait Dengan
Kewenangan Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Otonomi Desa Di Desa Jatisobo Kecamatan
Polokarto Kabupaten Sukoharjo. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 7(1), 65.
Gunawan, H., & Setiawan, A. (2020). Analisis Ketersediaan Sarana dan Prasarana dalam
Meningkatkan Kinerja Bhabinkamtibmas. Jurnal Administrasi Kepolisian, 5(1), 78-92
Hasan, H. (2022). Pengembangan sistem informasi dokumentasi terpusat pada stmik.
Kepemimpinan Pemerintah Desa dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan
Desa. (2023). (n.p.): uwais inspirasi indonesia.
Khoirunisa, N. (2021). Peran warga dalam revitalisasi siskamling di tengah pandemi COVID-19
sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan. SASKARA: Indonesian Journal of Society
Studies, 1(1), 2739.
Lubis, M. R. (2020). Peran Masyarakat dalam Menciptakan Keamanan dan Ketertiban. Jurnal
Administrasi Publik dan Birokrasi, 7(2), 101-114.
Nurrahman, A. (2020). Peran Pemerintah Daerah Dalam Memelihara Ketenteraman Dan Ketertiban
Umum (Studi Pada Penanganan Penyebaran Virus Covid 19 Di Provinsi Dki Jakarta). Jurnal
Tatapamong, 1-16.
Nartin, N., & Musin, Y. (2022). Peran Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat Dimasa Pandemi Covid-19 (Studi Pada Kantor Camat Tinanggea Kabupaten
Konawe Selatan). Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi,
Dan Pendidikan, 1(3), 163-172.
Palakua, J., Pasandaran, S., & Pangalila, T. (2021). Peran Pemerintah Desa Dalam Mengatasi
Masalah Kamtibmas Di Desa Pulutan Kecamatan Pulutan Kabupaten Kepulauan Talaud: Juan
Rando Palakua, Sjamsi Pasandaran, Theodorus Pangalila. Jurnal PPKn: Media Kajian
Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(2), 97-104.
Pratama, R. D. (2021). Analisis Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Pemerintah Daerah.
Governance Journal, 9(1), 45-56.
Purnomo, H. (2019). Strategi Polri dalam Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Jurnal
Keamanan Nasional, 5(1), 12-25.
Priadana, M. S., & Sunarsi, D. 2021). Metode penelitian kuantitatif.
Putra, Welsa, Hasan Maksum, and Donny Fernandez 2015. "Pengaruh Penggunaan Knalpot
Standar dan Racing terhadap Tekanan Balik, Suhu dan Bunyi pada Sepeda Motor 4 Tak."
Automotive Engineering Education Journals 4.2
Rifqi, R. (2023). Pengaruh Penggunaan Knalpot Balap Kendaraan Roda Dua Oleh Kalangan Remaja
Terhadap Masyarakat di Kelurahan Beringin Jaya.
Ramadhan, F., & Pratama, M. R. (2022). Optimalisasi Prasarana Keamanan Lingkungan dalam
Pencegahan Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Kriminologi dan Kebijakan Sosial, 4(2), 145-
160.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 131-141
E-ISSN: 3048-3093
141
Agnes Prisilia Watung et.al (Peran Pemerintah dalam Meningkatkan....)
Riyadi, S. (2018). Pembangunan Masyarakat dalam Perspektif Kesejahteraan Sosial. Jurnal
Pemberdayaan Masyarakat, 2(2), 155-172.
Suryono, A. (2014). Konsep dan Teori Pembangunan. Jurnal Ilmu Administrasi: Media
Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, 11(1), 1-14.
Suryanto, A. (2018). Peran kepolisian dalam meningkatkan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Jurnal Ilmu Kepolisian, 12(2), 4546.
Suwanto, M. H. (2025). Pengaruh prajurit yang terlatih dan ketersediaan sarana prasarana dalam
mendukung efektivitas operasi keamanan laut di wilayah Lantamal II Padang. JIIP Jurnal
Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(4), 36683678.
Silalah, U. (2023). Kepemimpinan Pemerintah Desa dan Partisipasi Masyarakat dalam
Pembangunan Desa. uwais inspirasi indonesia.
Sulistyo, H. W. (2015). Kelembagaan dan Aparatur Desa Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa di
Kabupaten Deli Serdang.
Setyanto, D. (2021). Efektivitas Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di Tingkat Desa. Jurnal
Hukum Lingkungan dan Otonomi Daerah, 9(3), 210-222.
Soekanto, S. (2012). Sosiologi suatu pengantar. Rajawali Pers.
Siregar, Wahyu Abadi, 2024. Pengaruh Penggunaan Knalpot Standar Dan Racing Terhadap
Kebisingan Suara Pada Sepeda Motor. Diss. Universitas Malikussaleh.
Samaun, R., Bakri, B., & Mediansyah, A. R. (2022). Upaya Pemerintah Desa Mendorong Partisipasi
Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Oluhuta Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo
Utara. Hulondalo Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Ilmu Komunikasi, 1(1), 18-33.
Saputra, A., & Arifin, S. (2019). Peran Bhabinkamtibmas dalam Upaya Pre-emtif dan Preventif
Melalui Penyuluhan Hukum Masyarakat. Jurnal Hukum dan Keadilan, 6(1), 45-58.
Terry, G. R. (2014). Principles of management. Richard D. Irwin tidore mandiri. Jurasik (Jurnal
Sistem Informasi Dan Komputer), 2(1), 23-30.
Wicaksono, B. (2021). Strategi Komunikasi Sosialisasi Kamtibmas dalam Meningkatkan Partisipasi
Masyarakat. Jurnal Komunikasi Massa, 14(2), 112-125.
Zainudin, A. (2016). Model kelembagaan pemerintahan desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan: Kajian
Ilmu Pemerintahan dan Politik Daerah, 1(2), 338339.