TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 142-151
E-ISSN: 3048-3093
142
Syaloom Shefia Wullur et.al (Pelanggaran Norma Etika dan Moral dalam....)
Pelanggaran Norma Etika dan Moral dalam
Kehidupan Bermasyarakat (Studi Kasus pada Remaja
di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten
Minahasa Utara)
Syaloom Shefia Wullur
a,1*
, Apeles Lexi Lonto
b,2
, Julien Biringan
c,3
a
Universitas Negeri Manado, Jl. Kampus UNIMA, Tonsaru, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa,
Sulawesi Utara, Kode Pos 95618, Indonesia
1
Email: syaloomwullur04@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 20 Januari 2026
Direvisi: 08 Februari 2026
Disetujui: 10 April 2026
Tersedia Daring: 21 April 2026
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pelanggaran norma
etika dan moral dalam kehidupan bermasyarakat pada remaja serta
mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran
tersebut di Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa
Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan
pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari
remaja, orang tua, dan pemerintah desa. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pelanggaran norma etika dan moral yang dilakukan oleh remaja
antara lain perkelahian, berkata kasar kepada orang yang lebih tua, tidak
menghormati guru dan orang tua, membuat keributan di lingkungan
masyarakat, serta perilaku lain yang bertentangan dengan nilai, moral, dan
norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Faktor-faktor yang
mempengaruhi terjadinya pelanggaran tersebut meliputi faktor internal
dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi emosi yang tidak stabil,
kurangnya kontrol diri, serta keinginan untuk diakui oleh kelompok
sebaya. Sedangkan faktor eksternal meliputi pengaruh teman sebaya,
lingkungan pergaulan yang kurang baik, kurangnya pengawasan dari orang
tua, serta pengaruh media sosial. Oleh karena itu, diperlukan peran
keluarga, masyarakat, dan pemerintah desa dalam memberikan pembinaan
serta penguatan nilai-nilai etika dan moral kepada remaja agar tercipta
kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan harmonis.
Kata Kunci:
pelanggaran norma,
etika dan moral,
remaja,
kehidupan bermasyarakat,
Desa Mapanget
ABSTRACT
Keywords:
violation of norms,
ethics and morals,
adolescents,
social life,
Mapanget Village
This study aims to find out the picture of violations of ethical and moral
norms in social life in adolescents and identify the factors that affect the
occurrence of these violations in Mapanget Village, Talawaan District, North
Minahasa Regency. The research method used is a qualitative method with a
descriptive approach. Data collection techniques were carried out through
observation, interviews, and documentation with informants consisting of
adolescents, parents, and the village government. The results of the study
show that violations of ethical and moral norms committed by adolescents
include fights, abusive words to elders, disrespect for teachers and parents,
making noise in the community, and other behaviors that are contrary to
values, morals, and norms that apply in social life. Factors that affect the
occurrence of these violations include internal factors and external factors.
Internal factors include unstable emotions, lack of self-control, and a desire
to be recognized by peers. Meanwhile, external factors include peer influence,
poor social environment, lack of supervision from parents, and the influence
of social media. Therefore, the role of the family, community, and village
government is needed in providing guidance and strengthening of ethical and
moral values to adolescents in order to create an orderly, safe, and
harmonious social life.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 142-151
E-ISSN: 3048-3093
143
Syaloom Shefia Wullur et.al (Pelanggaran Norma Etika dan Moral dalam....)
©2026, Syaloom Shefia Wullur, Apeles Lexi Lonto, Julien Biringan
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Salah satu norma yang sangat penting dalam kehidupan sosial adalah norma etika.
Menurut Amir (Aziz, 2018) etika menyangkut nilai-nilai sosial dan budaya yang telah
disepakati masyarakat sebagai norma yang dipatuhi bersama tidak selalu sama pada semua
masyarakat. Sementara itu Zahruddin, menyatakan bahwa etika memiliki banyak makna,
diantaranya: akhlak, adab, moral, sopan santun dan budi pekerti (Aziz, 2018). Kamus Besar
Bahasa Indonesia, mengartikan etika sebagai ilmu pengetahuan apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). artinya, etika tidak hanya bersoal jawab
dengan cetusan tindakan lahiriah manusia, melainkan juga motivasi yang mendasarinya dan
aneka dimensi lain yang ikut berpartisipasi di dalamnya. Etika, pendek kata, mengantar orang
pada bagaimana menjadi baik (Agustinus, 2017).
Norma etika berkaitan dengan ukuran baik dan buruk perilaku manusia berdasarkan nilai-
nilai kesusilaan yang berkembang dalam suatu kelompok masyarakat. Norma etika menuntut
individu untuk bersikap sopan, menghormati orang lain, serta bertindak sesuai dengan nilai-
nilai kemanusiaan. Pelanggaran terhadap norma etika sering kali tidak diatur secara tegas
dalam hukum tertulis, namun memiliki dampak sosial yang besar, seperti rusaknya hubungan
sosial, menurunnya rasa saling percaya, serta munculnya konflik antarindividu maupun
antarkelompok (Bertens, 2013).
Selain norma etika, norma moral juga memegang peranan yang sangat penting dalam
membentuk karakter dan perilaku individu dalam masyarakat. Norma moral bersumber dari
hati nurani dan nilai-nilai luhur yang diyakini oleh individu maupun masyarakat. Menurut
Dewantara Secara etimologis, istilah moral berasal dari kata mos dalam bahasa Latin dengan
bentuk jamaknya mores, yang mengandung arti kebiasaan atau adat istiadat. Norma moral
berhubungan erat dengan penilaian tentang benar dan salah dalam perilaku manusia, seperti
kejujuran, tanggung jawab, empati, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Moral
juga sering disepadankan dengan etika, yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos, yang
berarti kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau perilaku manusia. Dengan demikian,
etika dapat dipahami sebagai cabang filsafat yang mengkaji tindakan manusia sebagai
makhluk yang memiliki nilai-nilai etis, serta dilakukan dalam kerangka kemanusiaan. (Durasa,
2023).
Pelanggaran norma moral tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga merusak
integritas dan kepribadian pelaku itu sendiri. Oleh karena itu, norma moral menjadi landasan
utama dalam pembentukan karakter bangsa yang beradab. Namun, seiring dengan
perkembangan zaman, modernisasi, dan globalisasi, masyarakat dihadapkan pada berbagai
tantangan sosial yang semakin kompleks. Perubahan sosial yang cepat sering kali tidak
diimbangi dengan penguatan nilai dan norma dalam kehidupan bermasyarakat. Akibatnya,
berbagai bentuk pelanggaran norma, baik norma etika maupun norma moral, semakin sering
terjadi di tengah masyarakat. Fenomena ini dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan,
mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat luas. Salah satu kelompok yang
rentan melakukan pelanggaran norma tersebut adalah remaja (Horton, 2020).
Remaja menurut Horton (2020) sangat rentan karena remaja merupakan fase
perkembangan individu yang berada pada masa transisi dari anak-anak menuju dewasa
sehingga memerlukan bimbingan karena mereka masih kurang memiliki pemahaman atau
wawasan tentang dirinya dan lingkungannya serta pengalaman dalam menentukan arah
kehidupannya untuk mencapai kematangan. Pada masa ini, remaja mengalami perubahan fisik,
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 142-151
E-ISSN: 3048-3093
143
Syaloom Shefia Wullur et.al (Pelanggaran Norma Etika dan Moral dalam....)
psikologis, dan sosial yang sangat signifikan. Mereka cenderung memiliki emosi yang labil,
rasa ingin tahu yang tinggi, serta keinginan untuk diakui oleh lingkungan sekitarnya.
Salah satu bentuk pelanggaran norma etika dan moral yang sering melibatkan remaja
adalah perkelahian. Perkelahian antar remaja merupakan fenomena sosial yang masih sering
terjadi di berbagai daerah, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah dan dapat terjadi
secara individu maupun kelompok (Setiadi & Kolip, 2020). Perkelahian tersebut kerap kali
berawal dari persoalan yang tampak sepele, seperti kesalahpahaman, ejekan, persaingan,
maupun sikap solidaritas kelompok yang berlebihan. Walaupun terlihat sederhana, konflik
fisik di kalangan remaja membawa dampak yang cukup serius, baik bagi pelaku, korban,
maupun lingkungan sosial di sekitarnya. Ditinjau dari sudut pandang norma etika dan moral,
perilaku tersebut mencerminkan ketidakmampuan remaja dalam mengendalikan emosi,
rendahnya rasa empati, serta kurangnya kecakapan dalam menyelesaikan konflik secara damai
dan beradab. Tindakan kekerasan itu sendiri menunjukkan kegagalan individu dalam
mengelola emosi sekaligus menyelesaikan permasalahan melalui cara-cara yang bermartabat.
Perkelahian pada remaja menjadi perhatian serius karena masa tersebut merupakan masa
penting dalam pembentukan karakter dan jati diri individu (Santrock, 2021). Pada rentang usia
ini, remaja berada pada jenjang pendidikan menengah dan sedang mempersiapkan diri untuk
memasuki fase kehidupan yang lebih dewasa, sehingga mereka sangat dipengaruhi oleh
lingkungan sosial di sekitarnya (Gunarsa, 2019). Apabila pada masa ini remaja terbiasa
melakukan pelanggaran norma etika dan moral, maka hal tersebut dapat berdampak negatif
terhadap perkembangan kepribadian mereka di masa depan. Perilaku kekerasan yang tidak
ditangani dengan baik berpotensi berkembang menjadi tindakan kriminal yang lebih serius.
Berdasarkan kajian fenomena di masyarakat tentang pelanggaran norma etika dan moral,
perkelahian remaja tidak dapat dilepaskan dari berbagai faktor penyebab, baik faktor internal
maupun eksternal. Faktor internal meliputi kontrol diri yang rendah, emosi yang tidak stabil,
serta kurangnya pemahaman tentang nilai etika dan moral. Sementara itu, faktor eksternal
meliputi lingkungan keluarga yang kurang harmonis, pengaruh teman sebaya, budaya
kekerasan di lingkungan sekitar, serta kurangnya pengawasan dan pembinaan dari pihak
sekolah maupun masyarakat (Setiadi & Kolip, 2020). Interaksi dari berbagai faktor tersebut
membuat perkelahian remaja menjadi masalah sosial yang kompleks dan memerlukan
perhatian serius dari berbagai pihak. Dalam perkelahian pada remaja masih sering terjadi di
lingkungan masyarakat. sebagian remaja menganggap perkelahian sebagai hal yang biasa dan
wajar, terutama ketika berkaitan dengan pembelaan diri atau solidaritas kelompok. Pandangan
ini menunjukkan adanya pergeseran nilai etika dan moral di kalangan remaja, di mana
kekerasan dianggap sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi (Santrock, 2021).
Sejalan dengan fenomena tersebut, banyak remaja yang terlibat dalam perkelahian
memiliki pemahaman yang masih terbatas terkait norma etika dan moral dalam kehidupan
sosial. Mereka cenderung bertindak secara impulsif berdasarkan emosi sesaat tanpa
mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari tindakannya. Minimnya pembinaan
karakter, baik dalam lingkungan keluarga maupun sekolah, semakin memperkuat
kecenderungan tersebut sehingga pelanggaran norma menjadi lebih mudah terjadi. Kondisi ini
menunjukkan bahwa perkelahian remaja tidak semata-mata persoalan individu, melainkan juga
mencerminkan problem sosial yang lebih luas.
Selain itu, konflik di kalangan remaja kerap dipengaruhi oleh faktor lingkungan sosial,
seperti tekanan kelompok sebaya dan pengaruh media sosial. Ejekan, provokasi, hingga
tantangan yang tersebar melalui platform digital dapat dengan cepat memicu konflik yang
berujung pada kekerasan fisik. Fenomena ini mengindikasikan bahwa perkembangan teknologi
informasi, apabila tidak diimbangi dengan penguatan pendidikan etika dan moral, justru dapat
meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran norma di kalangan remaja. (Bungin, 2022).
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa perkelahian pada remaja merupakan fenomena
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 142-151
E-ISSN: 3048-3093
144
Syaloom Shefia Wullur et.al (Pelanggaran Norma Etika dan Moral dalam....)
sosial yang berkaitan erat dengan pelanggaran norma etika dan moral dalam kehidupan
bermasyarakat. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga
mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat secara keseluruhan.
Seperti dikatakan Soekanto (2002) pelanggaran adalah setiap perbuatan yang bertentangan
dengan norma atau kaidah sosial yang berlaku dan menimbulkan reaksi sosial dari masyarakat.
Reaksi tersebut bertujuan untuk mengembalikan keteraturan sosial yang terganggu akibat
pelanggaran. Pelanggaran dipandang sebagai bagian dari penyimpangan sosial yang terjadi
karena individu tidak menyesuaikan perilakunya dengan nilai yang dianut masyarakat.
Menurut Narwoko dan Suyanto (2020) menyatakan bahwa pelanggaran merupakan tindakan
individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial sehingga merugikan
kepentingan bersama. Pelanggaran tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi oleh
berbagai faktor, seperti lemahnya proses sosialisasi, pengaruh lingkungan, serta rendahnya
kesadaran individu terhadap norma yang berlaku. Secara konseptual, pelanggaran dapat
dipahami sebagai bentuk penyimpangan perilaku yang melanggar batas-batas sosial yang telah
ditetapkan.
Pelanggaran muncul ketika seseorang mengabaikan, menentang, atau tidak mematuhi
norma yang berlaku, baik norma tertulis maupun tidak tertulis. Dalam kehidupan
bermasyarakat, pelanggaran sering kali dipersepsikan sebagai perilaku negatif karena dapat
menimbulkan keresahan, konflik, dan ketidakharmonisan sosial. Oleh karena itu, pelanggaran
selalu diikuti oleh konsekuensi sosial berupa sanksi, baik sanksi formal maupun sanksi
informal. Dalam perspektif sosiologi modern, Ritzer (2021) memandang pelanggaran sebagai
bagian dari dinamika sosial yang tidak terhindarkan. Masyarakat terdiri atas berbagai
kepentingan dan latar belakang individu yang berbeda, sehingga potensi terjadinya
pelanggaran selalu ada. Pelanggaran muncul sebagai bentuk ketegangan antara kebebasan
individu dan tuntutan struktur sosial yang mengikat perilaku manusia.
Secara umum, pelanggaran dapat dipahami sebagai tindakan menyimpang dari aturan atau
pedoman yang telah disepakati bersama dalam suatu masyarakat. Aturan tersebut tidak selalu
berbentuk hukum tertulis, tetapi juga mencakup norma sosial yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat, seperti norma etika dan norma moral. Norma-norma ini mengatur perilaku
manusia dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari hubungan antarindividu, hubungan
dalam keluarga, hingga kehidupan bermasyarakat secara luas. Ketika norma-norma tersebut
dilanggar, maka akan muncul reaksi sosial sebagai bentuk pengendalian terhadap perilaku
menyimpang tersebut. Sementara itu, Widodo (2023) menjelaskan bahwa pelanggaran dapat
dipahami sebagai kegagalan individu dalam menjalankan peran sosialnya. Setiap individu
memiliki status dan peran yang disertai dengan harapan perilaku tertentu. Ketika harapan
tersebut tidak terpenuhi, maka terjadilah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan konflik
sosial.
Norma merupakan seperangkat aturan, pedoman, atau ukuran perilaku yang hidup dan
berkembang dalam suatu masyarakat serta dijadikan acuan oleh individu dalam bertindak dan
berinteraksi sosial. Seperti yang dikatakan Craig Calhoun (1997) Norma adalah aturan atau
pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi
tertentu. Selain itu menurut John J. Macionis (1997) Norma adalah aturan-aturan dan harapan-
harapan masyarakat yang memandu perilaku anggota- anggotanya. Dan menurut Richard T.
Schaefer & Robert P. Lamm (1998) Norma adalah standar perilaku yang mapan yang
dipelihara oleh masyarakat. Norma tidak selalu tertulis secara resmi, tetapi dapat berbentuk
kebiasaan, adat istiadat, kesepakatan sosial, maupun aturan formal yang diwariskan dari
generasi ke generasi melalui proses sosialisasi.
Norma lahir dari nilai-nilai yang diyakini dan dihargai oleh masyarakat, kemudian
diwujudkan dalam bentuk aturan konkret yang mengatur sikap dan perilaku anggota
masyarakat. Dengan demikian, norma memiliki fungsi preventif, yaitu mencegah terjadinya
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 142-151
E-ISSN: 3048-3093
145
Syaloom Shefia Wullur et.al (Pelanggaran Norma Etika dan Moral dalam....)
perilaku menyimpang, sekaligus fungsi represif melalui pemberian sanksi terhadap
pelanggaran yang terjadi. Selanjutnya menurut Antony Giddens (1994) Norma adalah prinsip
atau aturan yang konkret, yang seharusnya diperhatikan oleh warga masyarakat. Dalam
kehidupan bermasyarakat, norma juga berperan sebagai alat kontrol sosial yang mengarahkan
individu untuk bertindak sesuai dengan kepentingan bersama, bukan semata-mata kepentingan
pribadi. Ketika norma dipatuhi, masyarakat akan berada dalam kondisi yang tertib, aman, dan
harmonis. Sebaliknya, ketika norma dilanggar, akan muncul ketegangan sosial, konflik, dan
ketidakteraturan yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan sosial. Oleh karena itu, norma
menjadi fondasi utama dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang beradab dan
berkelanjutan.
Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos” dalam bentuk tunggal yang berarti kebiasaan.
Etika merupakan dunianya filsafat, nilai, dan moral yang mana etika bersifat abstrak dan
berkenaan dengan persoalan baik dan buruk. Pengertian ini menunjukan bahwa, etika ialah
teori tentang perbuatan manusia yang ditimbang menurut baik dan buruknya, yang juga
merupakan pada inti sari atau sifat dasar manusia: baik dan buruk manusia. Menurut Amir
(Aziz, 2018) etika menyangkut nilai-nilai sosial dan budaya yang telah disepakati masyarakat
sebagai norma yang dipatuhi bersama tidak selalu sama pada semua masyarakat. Sementara itu
Zahruddin, menyatakan bahwa etika memiliki banyak makna, diantaranya: akhlak, adab,
moral, sopan santun dan budi pekerti. (Aziz, 2018). Etika tidak hanya berfokus pada apa yang
dilakukan oleh seseorang, tetapi juga memperhatikan bagaimana dan mengapa suatu tindakan
dilakukan. Dengan demikian, etika menekankan kesadaran, tanggung jawab, serta
pertimbangan rasional dalam bertindak sebagai makhluk sosial.
Selanjutnya menurut Van Hooft etika yaitu nilai-nilai, karakter dan etos dari individu
maupun kelompok dalam bertindak berlaku terbuka dan jujur tanpa menyembunyikan
kebenaran (Van Hooft, 2014). Sedangkan menurut Stanwick etika merupakan nilai-nilai yang
digunakan seseorang untuk menafsirkan apakan tindakan atau perilaku tertentu dapat diterima
dan sesuai dengan norma-norma serta kaedah berlaku (Stanwick & Stanwick, 2013).
Berdasarkan pendapat tersebut maka etika memiliki peran penting dalam pembentukan
karakter dan kepribadian individu. Etika membentuk kesadaran batin seseorang agar mampu
mengendalikan emosi, menahan diri, serta mempertimbangkan dampak sosial dari setiap
tindakan yang dilakukan. Dalam kehidupan bermasyarakat, etika menjadi cerminan kualitas
moral suatu individu dan sekaligus menjadi indikator tingkat peradaban suatu masyarakat.
Apabila etika melemah, maka perilaku menyimpang, konflik, dan kekerasan cenderung
meningkat, terutama di kalangan remaja yang masih berada dalam tahap pencarian jati diri.
Moral atau moralitas berasal dari kata bahasa latin mos (tunggal), mores (jamak), dan kata
moralis bentuk jamak mores memiliki makna kebiasaan, kelakuan, kesusilaan. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata moral berarti mempunyai dua makna. Pertama, ajaran
tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan
sebagainya; dan kedua, kondisi mental seseorang yang membuat seseorang melakukan suatu
perbuatan atau isi hati/ keadaan perasaan yang terungkap melalui perbuatan. Menurut Muchtar
Samad (2016), kata moral berasal dari bahasa latin mores dengan asal kata mos yang berarti
kesusilaan, tabiat dan kelakuan dengan demikian kata moral dapat diberikan makna
kesusilaan, sedangkan moralitas berarti segala hal yang berkenaan dengan kesusilaan, dengen
demikian kata Muchtar Samad moral, yaitu jiwa yang mendasari perilaku seseorang atau
masyarakat yang lebih ditekankan kepada ketentuan yang bersifat sosial (Samad, 2016).
Moral berfungsi sebagai kompas batin yang membimbing individu untuk bertindak sesuai
dengan nilai-nilai kemanusiaan, seperti kejujuran, tanggung jawab, empati, keadilan, dan
kepedulian terhadap sesama. Moral tidak hanya mengatur hubungan antarindividu, tetapi juga
membentuk integritas dan kepribadian seseorang. Individu yang memiliki moral yang kuat
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 142-151
E-ISSN: 3048-3093
146
Syaloom Shefia Wullur et.al (Pelanggaran Norma Etika dan Moral dalam....)
akan cenderung menjunjung tinggi nilai kebaikan dan menghindari tindakan yang merugikan
orang lain maupun dirinya sendiri.
Seperti yang di kemukakan Setiawan (Susanti, 2017) secara etimologi moral berasal dari
Bahasa Belanda moural, yang berarti kesusilaan, budi pekerti. Menurut (Sri Rahayu, 2019)
Moral lebih tertuju pada suatu tindakan atau perbuatan yang sedang dinilai, bisa juga berarti
sistem ajaran tentang nilai baik buruk. Sementara itu menurut Nasution (2023:9) berpendapat
bahwa Moral memiliki memiliki pengertian kondisi mental manusia, merasakan, mengetahui
dan menghayati tingkah laku yang baik menurut agama yang di anut dan menurut nilai-nilai
dan norma-norma yang berlaku. Secara umum, masyarakat merupakan suatu kesatuan hidup
manusia yang tidak dapat dipisahkan dari proses interaksi sosial. Manusia sebagai makhluk
sosial memiliki kebutuhan untuk hidup bersama, bekerja sama, dan membangun hubungan
dengan manusia lain. Interaksi yang berlangsung secara terus-menerus dalam kehidupan
bersama tersebut melahirkan pola-pola perilaku yang relatif tetap, seperti kebiasaan, nilai,
norma, dan aturan yang dijadikan pedoman dalam bertindak. Oleh karena itu, masyarakat tidak
dapat dipahami hanya sebagai sekumpulan individu, melainkan sebagai suatu sistem sosial
yang di dalamnya terdapat keteraturan, struktur, dan tujuan bersama (Raho, 2021).
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Ralph Linton (Soekanto, 2002a) yang
menyatakan bahwa masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan
bekerja bersama dalam waktu yang cukup lama sehingga mampu mengatur dirinya sendiri
serta memandang dirinya sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan
secara jelas. Definisi ini menegaskan bahwa keberadaan masyarakat ditandai oleh adanya
kebersamaan, kontinuitas interaksi, serta kesadaran kolektif sebagai satu kesatuan sosial.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Soekanto dan Sulistyowati (2021) mendefinisikan
masyarakat sebagai sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama,
saling berinteraksi, serta menghasilkan kebudayaan dan sistem norma yang mengatur
kehidupan mereka. Definisi ini menekankan bahwa interaksi sosial dan keberadaan norma
merupakan unsur pokok yang membedakan masyarakat dari sekadar kumpulan individu.
Pandangan masyarakat sebagai suatu sistem juga ditegaskan oleh Martono (2022) yang
menyatakan bahwa masyarakat merupakan sistem sosial yang terdiri atas individu-individu
yang saling bergantung satu sama lain dan diikat oleh nilai, norma, serta institusi sosial yang
berfungsi menjaga keteraturan sosial. Sementara itu, Sunarto (2021) menekankan peran
masyarakat sebagai arena sosialisasi, yaitu tempat berlangsungnya proses pembelajaran nilai
dan budaya yang membentuk kepribadian serta identitas sosial individu. Hal ini menunjukkan
bahwa masyarakat memiliki peran strategis dalam membentuk pola perilaku dan kepribadian
anggotanya. Dalam kehidupan bermasyarakat, juga terdapat struktur sosial yang membedakan
peran, status, dan kedudukan setiap individu. Struktur sosial tersebut melahirkan pembagian
tugas dan tanggung jawab yang memungkinkan kehidupan sosial berjalan secara teratur.
Selain itu, masyarakat bersifat dinamis karena selalu mengalami perubahan seiring dengan
perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya. Perubahan sosial ini dapat
membawa dampak positif maupun negatif terhadap tatanan kehidupan masyarakat, termasuk
terhadap nilai dan norma yang berlaku.
Remaja merupakan tahap perkembangan manusia yang memiliki peran strategis dalam
pembentukan kepribadian dan perilaku sosial individu. Masa remaja sering dipahami sebagai
masa peralihan dari kanak-kanak menuju dewasa, di mana individu mulai melepaskan
ketergantungan dan berusaha membangun kemandirian (Sarwono, 2019). Pada fase ini, remaja
tidak lagi diperlakukan sebagai anak-anak, tetapi juga belum sepenuhnya memiliki
kematangan emosional dan sosial sebagaimana orang dewasa. Kondisi tersebut menjadikan
masa remaja sebagai periode yang rawan terhadap konflik, baik konflik internal maupun
konflik dengan lingkungan sosial.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 142-151
E-ISSN: 3048-3093
147
Syaloom Shefia Wullur et.al (Pelanggaran Norma Etika dan Moral dalam....)
Menurut Santrock (2021), masa remaja merupakan periode perkembangan yang ditandai
oleh perubahan biologis, kognitif, dan sosial-emosional yang kompleks dan saling
memengaruhi satu sama lain. Perubahan tersebut dapat berdampak positif apabila didukung
oleh lingkungan yang kondusif, namun juga dapat memicu perilaku negatif apabila remaja
tidak mampu mengelola tekanan sosial yang dihadapinya. Dalam kehidupan sosial, remaja
memiliki kecenderungan yang kuat untuk berinteraksi dan membangun kedekatan dengan
kelompok sebaya. Kelompok sebaya sering menjadi rujukan utama bagi remaja dalam
menentukan sikap, pandangan, dan perilaku sehari-hari. Hurlock (2020) menjelaskan bahwa
remaja cenderung menyesuaikan perilakunya dengan norma yang berlaku dalam kelompok
agar dapat diterima dan diakui keberadaannya. Oleh karena itu, apabila kelompok sebaya
memiliki kecenderungan perilaku menyimpang, maka remaja berpotensi meniru,
menyesuaikan diri, dan menginternalisasi perilaku tersebut dalam kehidupannya.
Selain pengaruh lingkungan sosial, dari sudut pandang psikologi perkembangan remaja
juga berada pada fase ketidakstabilan emosi. Gunarsa dan Gunarsa (2020) menyatakan bahwa
emosi remaja masih bersifat labil karena kemampuan pengendalian diri belum berkembang
secara optimal. Ketidakmampuan mengelola emosi ini dapat memicu berbagai perilaku
negatif, seperti mudah tersinggung, marah secara berlebihan, serta kecenderungan untuk
bertindak impulsif dan agresif, termasuk terlibat dalam perkelahian. Menurut Narwoko dan
Suyanto (2021), perilaku menyimpang pada remaja muncul sebagai akibat dari lemahnya
proses internalisasi norma serta rendahnya kontrol sosial yang berasal dari lingkungan
keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan remaja kurang memiliki
pedoman yang kuat dalam membedakan perilaku yang pantas dan tidak pantas. Salah satu
bentuk perilaku menyimpang yang sering terjadi pada remaja adalah perkelahian antar remaja,
yang umumnya dipicu oleh konflik kecil, solidaritas kelompok, atau upaya mempertahankan
harga diri. Fenomena perkelahian remaja juga terjadi di Desa Mapanget.
Perkelahian remaja di desa ini menunjukkan bahwa perilaku menyimpang tidak hanya
dipengaruhi oleh faktor modernisasi perkotaan, tetapi juga oleh dinamika sosial lokal.
Kurangnya aktivitas positif bagi remaja, pengaruh pergaulan bebas, lemahnya pengawasan
orang tua, serta minimnya peran lembaga sosial dapat menjadi faktor pendorong terjadinya
perkelahian. Menurut Martono (2022), perilaku menyimpang remaja merupakan hasil interaksi
antara faktor individu, lingkungan sosial, dan struktur masyarakat. Oleh karena itu,
perkelahian remaja perlu dipahami sebagai fenomena sosial yang kompleks, bukan semata-
mata kesalahan individu remaja. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa remaja
merupakan individu yang sedang berada pada fase perkembangan yang rawan terhadap
pelanggaran norma. Perkelahian remaja sebagai bentuk pelanggaran norma etika dan moral
perlu dikaji secara mendalam agar dapat ditemukan solusi yang tepat untuk mencegah dan
menanggulangi perilaku tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Metode
Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif atau kualitatif. Menurut Suryabrata
(1983:19) metode deskriptif ini bertujuan untuk membuat pencandraan secara sistematis,
factual dan akurat mengenai fakta-fakta populasi. Jadi dengan metode ini peneliti bermaksud
mendeskripsikan atau menggambarkan pelanggaran norma etika dan moral dalam kehidupan
bermasyarakat pada remaja di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa
Utara. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten
Minahasa Utara. Lokasi ini dipilih karena di desa tersebut terdapat fenomena pelanggaran
norma etika dan moral dalam kehidupan bermasyarakat yang melibatkan remaja. Berbagai
bentuk perilaku yang bertentangan dengan nilai sosial, etika, dan moral masih ditemukan
dalam interaksi sehari-hari, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Oleh karena itu,
Desa Mapanget dianggap relevan sebagai lokasi penelitian untuk mengkaji lebih mendalam
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 142-151
E-ISSN: 3048-3093
148
Syaloom Shefia Wullur et.al (Pelanggaran Norma Etika dan Moral dalam....)
faktor penyebab, bentuk pelanggaran, serta upaya penanganannya dalam konteks kehidupan
bermasyarakat. Penelitian ini dilakukan pada bulan februari 2026.
Fokus penelitian ini adalah pelanggaran norma etika dan moral dalam kehidupan
bermasyarakat dengan studi kasus pada remaja di Desa Mapanget. Penelitian ini memusatkan
perhatian pada pemahaman secara mendalam mengenai perilaku perkelahian yang dilakukan
oleh remaja sebagai bentuk pelanggaran norma etika dan moral yang berlaku di lingkungan
masyarakat di Desa Mapanget Kec. Talawaaan Kab. Minahasa Utara. Fokus penelitian
diarahkan pada pengungkapan bentuk-bentuk perkelahian yang terjadi, faktor-faktor
penyebabnya baik yang berasal dari diri remaja maupun dari lingkungan sosial, serta proses
terjadinya perkelahian dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, penelitian ini juga
menelaah pandangan masyarakat terhadap perilaku perkelahian remaja, dampak yang
ditimbulkan terhadap ketertiban dan keharmonisan sosial, serta upaya yang dilakukan oleh
keluarga, masyarakat, dan pihak terkait dalam mencegah dan menangani pelanggaran norma
etika dan moral pada remaja di Desa Mapanget.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif deskriptif, berupa
informasi mengenai bentuk-bentuk pelanggaran norma etika dan moral yang dilakukan remaja,
faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran, serta dampaknya dalam kehidupan
bermasyarakat di Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. Data
yang diperoleh berupa hasil wawancara, hasil observasi perilaku remaja, serta dokumentasi
yang berkaitan dengan aktivitas dan kondisi sosial masyarakat setempat. Data Primer:
diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan remaja sebagai informan utama, serta
orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat pemerintah Desa Mapanget sebagai
informan pendukung. Selain itu, data juga diperoleh melalui observasi lapangan dan
dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan perilaku remaja dalam kehidupan bermasyarakat.
Data Sekunder: diperoleh dari dokumen resmi, publikasi pemerintah, laporan penelitian
terdahulu, serta media elektronik yang relevan.
Peneliti mengumpulkan data-data lapangan dari objek penelitian. yaitu dengan terjun
langsung kedalam masyarakat untuk melihat kejadian-kejadian yang dilakukan remaja dan
melakukan observasi terus terang atau tersamar yaitu peneliti melakukan pengumpulan data
menyatakan terus terang kepada sumber data bahwa sedang melakukan penelitian. Wawancara
yaitu bentuk komunikasi antara dua orang dengan melibatkan seseorang yang ingin
memperoleh informasi dari orang lain mengajukan pertanyaanpertanyaan berdasarkan tujuan
tertentu. Wawancara yang dimaksud di sini adalah melakukan Tanya jawab secara langsung
terhadap sumber data. Mengumpulkan data berupa foto, laporan kegiatan, dokumen resmi, dan
publikasi yang mendukung penelitian. Dokumentasi berfungsi untuk memvalidasi hasil
wawancara dan observasi.
3. Hasil dan Pembahasan
Hasil penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif dimana peneliti
menggambarkan dan menganalisis data hasil yang didapatkan dari suatu fenomena
berdasarkan kondisi nyata yang ada dilapangan. Data yang dikumpulkan melalui observasi
lapangan, dokumentasi, dan wawancara dengan informan remaja, orang tua serta pemerintah
desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran pelanggaran norma etika dan
moral pada remaja serta mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi
terjadinya pelanggaran tersebut di Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten
Minahasa Utara. Hasil penelitian dianalisis berdasarkan data-data yang dikumpulkan dari
wawancara dan dokumentasi oleh informan yaitu remaja, orang tua dan pemerintah desa
mapanget. Hasil penelitian yang akan di jelaskan pada bagian ini adalah disesuaikan dengan
indikator yang diteliti yakni 1. Pelanggaran dengan sub indikator a). Tindakan yang
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 142-151
E-ISSN: 3048-3093
149
Syaloom Shefia Wullur et.al (Pelanggaran Norma Etika dan Moral dalam....)
bertentangan dengn nilai; b). Tindakan yang bertentangan dengn moral; c) Tindakan yang
bertentangan dengn norma.
Pemahaman remaja tentang nilai sosial merupakan aspek penting dalam penelitian
mengenai pelanggaran norma etika dan moral dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya
pada remaja di Desa Mapanget. Tindakan yang bertentangan dengan nilai menjadi indikator
utama dalam melihat sejauh mana norma sosial dipahami dan dijalankan. Nilai sosial
berfungsi sebagai pedoman yang mengatur cara berpikir, bersikap, dan bertindak individu
dalam lingkungan sosial, serta menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu tindakan
dianggap baik atau tidak oleh masyarakat. Sebagaimana dikemukakan oleh Soejono Soekanto
(2002), pelanggaran merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma atau kaidah sosial
yang berlaku dan menimbulkan reaksi dari masyarakat sebagai upaya mengembalikan
keteraturan sosial. Pendapat tersebut diperkuat oleh Narwoko dan Suyanto (2020) yang
menyatakan bahwa pelanggaran terjadi karena tindakan individu tidak sesuai dengan nilai dan
norma sosial, serta dipengaruhi oleh faktor sosialisasi, lingkungan, dan rendahnya kesadaran
individu terhadap aturan yang berlaku.
Berdasarkan instrumen penelitian yang dilaksanakan pada remaja di Desa Mapanget,
diperoleh gambaran bahwa para remaja sebenarnya memiliki pemahaman dasar tentang nilai
sosial. Informan VW menyatakan bahwa nilai sosial adalah cara seseorang bersikap di
lingkungan, yang menunjukkan bahwa remaja memahami nilai sebagai pedoman perilaku
dalam interaksi sosial. Informan JP menjelaskan bahwa nilai sosial adalah hal-hal yang
dianggap baik dan penting oleh masyarakat yang menjadi patokan agar seseorang dapat
diterima dalam lingkungan sosial. Pernyataan ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa nilai
berkaitan erat dengan penerimaan dan pengakuan sosial. Sementara itu, informan NM
memaknai nilai sosial sebagai hubungan antara manusia, yang mengandung arti bahwa nilai
hidup dan berkembang dalam interaksi antarindividu. Dari ketiga jawaban tersebut terlihat
bahwa secara kognitif remaja telah memahami konsep nilai sosial dan menyadari fungsinya
sebagai pedoman dalam bersikap dan berperilaku, meskipun dalam praktiknya belum
sepenuhnya diterapkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
Bentuk perilaku remaja yang bertentangan dengan nilai sosial di Desa Mapanget beragam,
seperti perkelahian berkata kasar kepada orang yang lebih tua, berkelahi, merokok di tempat
umum, bolos sekolah, mabuk hingga membuat keributan, serta membuat onar di lingkungan
masyarakat. Perilaku tersebut bertentangan dengan nilai sopan santun, penghormatan terhadap
orang tua, tanggung jawab sebagai pelajar, serta nilai ketertiban dan keharmonisan sosial.
Tindakan-tindakan ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada
lingkungan sekitar karena mengganggu keseimbangan sosial. Dalam perspektif teori
pelanggaran sosial, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan yang
memicu reaksi masyarakat berupa teguran, nasihat, maupun sanksi sosial sebagai upaya untuk
mengembalikan norma yang berlaku.
Faktor penyebab pelanggaran nilai dapat dibedakan menjadi faktor internal dan eksternal.
Faktor internal meliputi keinginan pribadi, rasa ingin mencoba, kondisi emosi yang labil,
lemahnya kontrol diri, serta kondisi keluarga yang kurang harmonis. Sementara itu, faktor
eksternal meliputi pengaruh teman sebaya, lingkungan pergaulan yang kurang kondusif,
kurangnya perhatian orang tua, serta pengaruh media sosial dan tren yang berkembang. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran nilai pada remaja merupakan hasil interaksi antara
faktor pribadi dan lingkungan. Apabila lingkungan sosial tidak mendukung pembentukan
karakter yang baik, maka potensi terjadinya pelanggaran akan semakin besar. Dalam
menghadapi pelanggaran nilai tersebut, sikap orang tua dan pemerintah desa cenderung
bersifat persuasif dan edukatif. Orang tua memilih menegur dan memberikan nasihat secara
baik-baik, bahkan berkoordinasi dengan orang tua lain apabila diperlukan. Pemerintah desa
juga memberikan teguran secara pribadi melalui komunikasi empat mata agar remaja tidak
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 142-151
E-ISSN: 3048-3093
150
Syaloom Shefia Wullur et.al (Pelanggaran Norma Etika dan Moral dalam....)
merasa dipermalukan di depan umum dan tetap menjaga harga diri mereka. Pendekatan
dialogis ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Mapanget masih menjunjung tinggi nilai
kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan sosial, serta berupaya membina remaja agar
kembali pada nilai dan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Berdasarkan instrumen penelitian yang diberikan kepada remaja, diperoleh gambaran
bahwa secara umum remaja di Desa Mapanget telah memiliki pemahaman konseptual yang
cukup baik mengenai moral. Informan VW menyatakan bahwa moral adalah tentang
mengetahui mana yang baik dan mana yang salah, serta menjadi pegangan dalam diri agar
tidak menyakiti atau merugikan orang lain. Pernyataan ini menunjukkan bahwa moral
dipahami sebagai kompas internal yang membatasi perilaku agar tidak merugikan pihak lain,
sekaligus mencerminkan adanya kesadaran empatik dalam diri remaja. Informan JP
menjelaskan bahwa moral adalah ajaran atau pedoman tentang baik dan buruk, benar dan
salah, yang menjadi dasar seseorang dalam bersikap dan berperilaku. Jawaban ini
menunjukkan bahwa moral dipahami sebagai sistem nilai yang diperoleh melalui proses
pembelajaran dalam keluarga, sekolah, maupun lingkungan sosial.
Sementara itu, informan NM menyatakan bahwa moral adalah nilai, prinsip, dan pedoman
hidup, yang menunjukkan bahwa moral dipahami sebagai dasar dalam menjalani kehidupan
sehari-hari. Dari ketiga jawaban tersebut terlihat bahwa secara kognitif remaja telah
memahami makna moral dengan baik, meskipun pemahaman tersebut belum sepenuhnya
diikuti oleh konsistensi perilaku dalam kehidupan nyata. Bentuk tindakan yang bertentangan
dengan moral di kalangan remaja Desa Mapanget beragam dan menunjukkan adanya
kesadaran terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan mereka. Informan VW
menyebutkan contoh seperti berbohong kepada orang tua, melawan guru, berkelahi, dan
berkata kasar kepada teman, yang mencerminkan pelanggaran terhadap nilai kejujuran, rasa
hormat, dan pengendalian diri. Informan JP menambahkan bahwa pergaulan bebas, tidak
menghormati orang yang lebih tua, serta tawuran termasuk tindakan yang bertentangan dengan
moral, yang menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap perubahan pola pergaulan remaja.
Informan NM menyebutkan tindakan seperti mencuri, berjudi, dan perilaku buruk lainnya,
yang menunjukkan bahwa sebagian remaja juga mengenali bentuk pelanggaran moral yang
lebih serius dan berdampak luas bagi masyarakat. Secara umum, tindakan-tindakan tersebut
tidak hanya merugikan individu pelaku, tetapi juga berpotensi merusak hubungan sosial dan
menimbulkan konflik dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Kesimpulan
Pelanggaran norma etika dan moral yang terjadi pada remaja di Desa Mapanget meliputi
tindakan seperti perkelahian, berkata kasar kepada orang tua dan teman sebaya, melawan guru
dan bolos sekolah, merokok dan mabuk hingga membuat keributan, pulang larut malam tanpa
izin, tidak mengikuti kerja bakti, ugal-ugalan di jalan, berbohong, serta dalam beberapa kasus
mencuri dan berjudi. Pelanggaran yang paling dominan berkaitan dengan norma kesopanan,
penghormatan terhadap orang yang lebih tua, kedisiplinan, tanggung jawab sosial, serta
pengendalian diri. Pelanggaran tersebut terjadi baik dalam lingkungan keluarga, sekolah,
maupun masyarakat. Meskipun demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa secara kognitif
remaja sebenarnya telah memahami makna nilai, moral, dan norma sebagai pedoman hidup
dalam bermasyarakat. Mereka mengetahui bahwa tindakan tersebut salah dan sering kali
merasakan penyesalan setelah melakukannya. Namun, pemahaman tersebut belum
sepenuhnya diinternalisasikan dalam perilaku sehari-hari, sehingga terdapat kesenjangan
antara pengetahuan moral dan praktik nyata. Dengan demikian, pelanggaran norma etika dan
moral pada remaja di Desa Mapanget lebih banyak terjadi pada aspek perilaku dan
pengendalian diri, bukan pada ketidaktahuan terhadap nilai dan norma yang berlaku.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 3, No. 1, Januari 2026, page: 142-151
E-ISSN: 3048-3093
151
Syaloom Shefia Wullur et.al (Pelanggaran Norma Etika dan Moral dalam....)
5. Daftar Pustaka
Aziz, M. (2018). Etika Akademis Dalam Pendidikan Islam. JURNAL TARBIYAH, 25(1).
https://doi.org/10.30829/tar.v25i1.239
Bungin, B. (2022). Sosiologi Komunikasi: Teori, Paradigma, dan Diskursus Teknologi
Komunikasi di Masyarakat. Jakarta: Kencana.
Durasa, H. (2023). Telaah Filsafat Moral Imanuel Kant dan Urgensinya dalam Pendidikan.
Jurnal Filsafat Indonesia, 6
Gunarsa, S. D. (2019). Psikologi Remaja. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Horton, P. B., & Hunt, C. L. (2020). Sosiologi (Edisi Revisi). Jakarta: Erlangga.
Hurlock, E. B. (2018). Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang
Kehidupan (Edisi Terjemahan). Jakarta: Erlangga.
Marsela, R. D., & Supriatna, M. (2019). Kontrol Diri: Definisi dan Faktor.
Martono, N. (2022). Sosiologi Perubahan Sosial: Perspektif Klasik, Modern, dan
Postmodern. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Narwoko, J. D., & Suyanto, B. (2020). Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta:
Kencana.
Radiansyah, Sosiologi Pendidikan, Banjarmasin, Antasari Press, 2008.
Raho, B. (2021). Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Ledalero.
Ritzer, G. (2021). Sociological Theory (10th ed.). New York: McGraw-Hill Education.
Ruman, Y. S. (2016). Keteraturan Sosial, Norma dan Hukum: Sebuah Penjelasan Sosiologis.
Jurnal Hukum PRIORIS, 2(2), 106116. https://doi.org/10.25105/prio.v2i2.328
Santrock, J. W. (2021). Adolescence: Perkembangan Remaja (Edisi Terjemahan). Jakarta:
Erlangga.
Sarwono, S. W. (2019). Psikologi Remaja. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Setiadi, E. M., & Kolip, U. (2020). Pengantar Sosiologi: Pemahaman Fakta dan Gejala
Permasalahan Sosial. Jakarta: Kencana.
Soekanto, S. (2002a). Mengenal tujuh tokoh sosiologi. PT Rajagrafindo Persada.
Soekanto, S. (2002b). Sosiologi: Satu pengantar (Cet. 34). RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (2017). Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (2021). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Sulistyowati, B. (2021). Sosiologi Suatu Pengantar (Edisi Revisi). Jakarta:
RajaGrafindo Persada.
Sunarto, K. (2021). Pengantar Sosiologi (Edisi Revisi). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi UI.
Sunarto. (2022). Sosiologi Perilaku Menyimpang. Jakarta: Bumi Aksara.
Widodo, S. (2023). Pengendalian Sosial dalam Masyarakat Modern. Bandung: Alfabeta.