Analisis Pembatasan Kewenangan Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu Perspektif Sosiologi Fungsionalis
DOI:
https://doi.org/10.61476/qnvk3181Keywords:
Bawaslu, Sentra Gakkumdu, Sosiologi FungsionalisAbstract
The enforcement of election crimes committed by Bawaslu is the reality that occurs that not always elections can run directly, freely, confidentially, honestly, and fairly. Based on the analysis of conditions that are mainly studied through the reality that occurs, the obstacles that often occur are differences in perception between members of the Gakkumdu Center, loss of evidence of conjecture, limited time, and limited Bawaslu human resources. Through Law No. 22 of 2007, the existence of Bawaslu is no longer subordinate to the KPU. The above conditions then initiated the birth of development research in the framework of claiming novelty, parsing the role of each institution in the Gakkumdu Center through a new point of view, namely functionalist sociology. The function of Sentra Gakkumdu is as a coordination forum in the process of handling every violation of election crimes, implementation of the election criminal pattern itself, data centers, competency improvement, evaluation monitoring. Therefore, it is necessary to coordinate and collaborate to build between law enforcement members in the Gakkumdu Center.
Downloads
References
Budiono, Budiono. “Menggagas Sistem Pemilihan Umum Yang Sesuai Dengan Sistem Demokrasi Indonesia.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 2017.
Fajjari, Sahida Ayu. “Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pemilihan Umum.” Medan: Fakultas Sosial Sains, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi, 2020.
Hananto Widodo, Dicky Eko Prasetio. “Penataan Kewenangan KPU Dan Bawaslu Dalam Melakukan Pengawasan Dan Menangani Sengketa Proses Pemilu.” Perspektif Hukum, 2021.
Hisyam, Ciek Julyati. Sistem Sosial Budaya Indonesia. Makassar: Bumi Aksara, n.d.
Huda, Ni’matul. Negara Hukum, Demokrasi & Judicial Review. Yogyakarta: UII Press, 2005.
Isnaini, Nikmah. “Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Bawaslu Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2018.
Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Jones, Pip. Pengantar Teori-Teori Sosial: Dari Fungsionalisme Hingga Post-Modernisme. Yogyakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2009.
Junaidi, Muhammad. “Tindak Pidana Pemilu Dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu.” Jurnal Ius Constituendum, 2020.
Marzali, Amri. “Struktural-Fungsionalisme.” Antropologi Indonesia, 2014.
Nugroho, Ari Cahyo. “Teori Utama Sosiologi (Fungsionalisme Struktural, Teori Konflik, Interaksi Simbolik).” Portal-Ilmu.Com, 2021.
Saputra, Heru. “Peran Penegak Hukum Terpadu Dalam Menanggulangi Tindak Pidana ‘Money Politics’ Terhadap Sistem Pemilu Kepala Daerah.” Ponorogo: Universitas Muhammadiyah Ponorogo, 2021.
Saragih, Andre Dosdy Ananta. “Tinjauan Yuridis Pentingnya Pembentukan Peradilan Khusus Dalam Pemilu Serentak Menurut Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.” Lex Et Societatis, 2017.
Sarah Bambang, Sri Setyadji, and Aref Darmawan. “Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2021.
Siahaan, Michael Richard, Isnaini Isnaini, and Mirza Nasution. “Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Di Kabupaten Simalungun.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2021.
Solihah, Ratnia, and Siti Witianti. “Permasalahan Dan Upaya Mewujudkan Pemilu Demokratis Di Indonesia Pasca Reformasi.” Jurnal Bawaslu, 2017.
Sulistyoningsih, Dewi Permatasari. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Pemilu (Studi Terhadap Pelanggaran Pemilu Di Indonesia).” Mimbar Keadilan, 2015.
Supriono, Didik. “Menggagas Sistem Pemilu Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi II, no. I (2019).
Sutarno, Litya Surisdani Anggraeniko dan. “Rekomendasi Bawaslu Sebagai Bentuk Progresivitas Dalam Mewujudkan Keadilan Pemilu.” Komunikasi Yustisia 5, no. 1 (2022).
Wahyu, Risa Nur Sa’adah dan. Metode Penelitian R&D (Research and Development) Kajian Teoretis Dan Aplikatif. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2021.
Widodo, Hananto, Dicky Eko Prasetio, and Fradhana Putra Disantara. “Relasi Kekuasaan Antar Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Pandecta Research Law Journal, 2020.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Diyah Nur Widowati, Miranda Inko Sherly (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.