Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
DOI:
https://doi.org/10.61476/31bnkf77Keywords:
Personal Data, Legal Protection, Information TechnologyAbstract
The purpose of this study is to find out and analyze the legal protection problems faced by the parties in the information technology-based loan-to-peer lending agreement. Knowing and analyzing solutions to overcome legal problems in lending agreements between parties based on information technology (peer to peer lending). The problem in this study is what are the legal protection problems faced by the parties in the information technology-based loan-lending agreement (peer to peer lending) and how to solve the legal problems in the information technology-based loan-lending agreement (peer to peer lending). The research method used in this study is doctrinal or normative legal research which is carried out by researching literature materials. This legal research uses a statue approach and a conceptual approach by analyzing existing legal problems and comparing them with the laws and legal regulations that govern them. The results of the study show that the legal protection problems faced by the parties in the information technology-based loan-lending agreement (peer to peer lending) include the problem of defamation by rogue debt collectors and personal data protection. These problems occur due to bad loans or debtors are unable to repay loans on time. Another problem is OJK Regulation No. 77/POJK.01/2016 concerning technology-based loan services, making it impossible for the authorities to follow up on these illegal fintech companies. The solution to overcome legal problems in lending agreements between parties based on information technology (peer to peer lending) requires adequate legal protection guarantees, which can be seen from the two mechanism improvements. Regarding the creation of agreements between Peer to Peer Lending parties, organizers and users must be in good faith in making agreements.
References
Buku-buku
Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati. Lembaga Keuangan dan Pembiayaan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perikatan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1990.
------------------------------. Hukum Perdata Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2010.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. 2010.
-----------------------------. Hukum Perdata Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti. 2000.
-----------------------------. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2010.
-----------------------------. Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, cet. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 1992.
-----------------------------. Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Buku Kedua. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti. 2003.
-----------------------------. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : PT. Prodnya Paramita. 2008.
-----------------------------. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Yogyakarta: FH UII Press. 2013
-----------------------------. Kebebasan Berkontrak Pacta Sunt Servanda vs Iktikad Baik. Yogyakarta: FH UII Press. 2015.
Edmon Makarim. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta : RajaGrafindo Persada, Cetakan pertama. 2003.
--------------------. Pengantar Hukum Telematika, Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2005.
Gatot Supramono. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. 2013.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka. 1989.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006.
Imam Mustofa. Fikih Muamalah Kontemporer.. Jakarta : PT Raja Grafindo, 2016
M. Arsyad Sanusi. E-Commercer Hukum dan Solusinya. Jakarta : Mizan Grafika Sarana, 2001.
. Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung : Penerbit Alumni, 1986.
Mariam Darus Badrulzaman. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2001.
Muhammad Djumhana. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2000.
Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Citra Aditya, 2005.
……………. Hukum Tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktek, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2014.
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya. Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PT Bina Ilmu. 1987.
Ridwan Khairandy. Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pasca Sarjana FH UI. 2004.
----------------------. Kebebasan Berkontrak dan Pacta Sunt Servanda Vs Iktikad baik. Jakarta: Program Pasca Sarjana FH UI. 2015.
Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2003.
------------------. Hukum Perikatan (Law of Obligation). Jakarta: Pustaka Larasan, 2012.
Satjipto Rahardjo. “Ilmu Hukum”. Bandung : Citra Aditya Bakti, Cetakan ke V.2000.
Sinta Dewi Rosadi. CYBER LAW Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Bandung: PT Refika Aditama, 2015.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.1984.
Sri Rejeki Hartono. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika. 2001.
Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : PT. Pradnya Paramita, Cetakan ke-34. 2004.
Sunaryati Hartono. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bandung: Bina Cipta. 1988.
Tim Privacy Internasional dan ELSAM. Privasi 101 Panduan Memahami Privasi, Perlindungan Data dan Surveilans Komunikasi. Jakarta : Tim ELSAM, Cetakan Pertama. 2005.
Viktor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang. Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi. Jakarta: Rineka Cipta. 2004.
Wahyudi Djafar dan Asep Komarudin, Perlindungan Hak Privasi di Internet : Beberapa Kata Kunci. Jakarta : Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. 2014.
Wahyu Sasongko. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Penerbit UNILA. 2007.
Jurnal/Hasil Penelitian
Alfhica Rezita Sari. 2018. Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending Di Indonesia. Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Akhmad Ghozali Amrulloh, Pandangan Regulasi Penggunaan Sistem Peer To Peer Lending pada Financial Technology, fakultas Pascasarjana, Universitas Mercu Buana, Jakarta
Moh Anwar. 2014. Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. Fakultas Hukum Universitas Wiraraja SUMENEP, Madura.
Nick Sanjaya. 2017. Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Pemberi Pinjaman dalam P2P Lending Berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
Endar Hartono. FinTech Lending di Indonesia: Penyokong Implementasi Ekonomi Digital di Indonesia, fakultas Pascasarjana, Universitas Mercu Buana, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 196 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820).
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anang Prastyawan, Supriyono (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.