Efektivitas Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) Untuk Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Oleh Notaris

Authors

  • Yonanda Gumilang Hutama Universitas Surakarta Author
  • Supriyono Universitas Surakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.61476/4qbbfx97

Keywords:

Legal Entity, OSS, Limited Liability Company

Abstract

Commercial or operational business licenses are issued by the OSS Institution for and on behalf of Ministers, Institutional Leaders, Governors, or Regents and Mayors after the business actor obtains a business license and to carry out commercial or operational activities by fulfilling the requirements or commitments.  The OSS institution is responsible for issuing Business Identification Numbers (NIB), location permits, and business licenses. Basically, this regulation aims to cut the process of issuing business licenses which has been convoluted. The purpose of this study is to find out: 1) how to make a Limited Liability Company Deed. 2) the effectiveness of business license registration through the Online Single Submission (OSS) system for the registration of a Limited Liability Company (PT) Legal Entity by a Notary as a means of One-Stop Integrated Licensing Services (PPTSP). 3) obstacles and solutions faced in using the Online Single Submission (OSS) system for the registration of a Limited Liability Company (PT) Legal Entity. 4) example of a Deed of Incorporation of a Limited Liability Company. The approach method used in this study is sociological juridical, namely legal research that is carried out on the real state of society or the community environment with the intention and purpose of finding facts (fact-finding) and then identifying (problem-identification) and ultimately leading to problem solving (problem-solution). The results of the study are: 1) the establishment of a Limited Liability Company cannot be separated from the role of a Notary, as stipulated in Article 7 paragraph (1) above that the establishment of a Limited Liability Company must be with a Notary deed. From the beginning when the founders of a Limited Liability Company face the Notary, from that moment on, the Notary is responsible for carrying out what is requested and ordered by law. 2) The effectiveness of business license registration through the Online Single Submission (OSS) system for the registration of a Limited Liability Company (PT) Legal Entity by a Notary as a means of One-Stop Integrated Licensing Services (PPTSP) in the Wonosobo Regency area is still not effective because the implementation of OSS from the beginning of the issuance of Government Regulation No. 24 of 2018 concerning Electronically Integrated Business Licensing Services in the first year for the management of legal entities still poses problems.  3) The obstacles faced include that the system still tends to be weak. The OSS system does not carry out the entire licensing process. Many of the business actors who establish limited liability companies (PTs) still need the help of consultants to fill out the forms in the OSS system. 4) the establishment of a Limited Liability Company through the mechanism of the legal entity administration system begins with the implementation of an application for the reservation of the company's name and is followed up with the preparation of a Notary Deed of Incorporation of the Limited Liability Company.

References

Buku-Buku

Adjie, Habib, (2014), Hukum Notaris Indonesia “Tafsir Tematik Terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, Cetakan Keempat Bandung: PT Refika Aditama.

__________, (2008), Hukum Notaris Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama.

__________, (2007), Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Notaris, Cetakan Pertama, Surabaya, Refika Aditama.

_________, (2009), Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia, Cetakan Pertama, Bandung, CV. Mandar Maju.

__________, (2008), Status Badan Hukum, Prinsip-Prinsio dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas, Bandung: CV. Mandar Maju.

Ais, Chatamarrasjid, (2002), Badan Hukum Yayasan, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Ali, Chidir, (2014), Badan Hukum, Bandung, P.T. Alumni.

Ali, H. Zainudin, (2009), Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Al-Quran Terjemahan. (2015). Departemen Agama RI. Bandung, CV Darus Sunnah.

Anand, Ghansham, (2018), Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Jakarta, Prenada Media.

Ashsfofa, Burhan, (2004), Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.

Asshiddiqie, Jimly, (2006), Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Cetakan Kedua, Jakarta: Sentjen dan Kepaniteraan MKRI.

Asyhadie, H. Zaeni dan Sutrsino, Budi., (2012), Hukum Perusahaan dan Kepailitan, Jakarta, Erlangga.

Bahari, Adib, (2010), Prosedur Cepat Mendirikan Perseroan Terbatas, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.

Darus, M. Luthfan Hadi, (2017), Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Yogyakarta, UII Press.

Garner, Bryan A., (2004), Black’s Law Dictionary, Eight Edition, West Publishing Co. St. Paul-Minn.

Halim, Abdul, (2005), Hukum Perwakafan di Indonesia, Jakarta, Ciputat Press.

Halim, A. Ridwan., (1985), Hukum Perdata dalam Tanya Jawab, Cetakan Kedua, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Hardiansyah, (2011), Kualitas Pelayanan Publik, Cetakan Pertama, Yogyakarta, Penerbitan Gava Media.

HS, Salim, (2018), Peraturan Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Huda, Ni’matul, (2005), Negara Hukum Demokrasi dan Judicial Review, Yogyakarta: UII Press.

Ibrahim, Johny, (2008), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Keempat Jakarta, Banyumedia.

Imaniyati, Neni Sri., (2009), Hukum Bisnis:Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Yogyakarta, Graha Ilmu.

Is, Muhammad Sadi, (2017), Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta, Prenada Media Group.

Ismail, Nurhasan, (2007), Perkembangan Hukum Perusahaan; Pendekatan Ekonomi Politik, Yogyakarta, Universitas Gajah Mada.

Kansil, CST., (1989), Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedelapan, Jakarta, Balai Pustaka.

Komaruddin dan Tjumparmah, Yooke., (2000), Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, Jakarta, bumi aksara.

Kurniawan, (2014), Hukum Perusahaan Karakteristik Badan Usaha BerBadan Hukum dan Tidak BerBadan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.

Mahmudi, (2005), Managemen Kinerja Sektor Publik, Yogyakarta, UPP AMP YKPN.

Malik, Rusdi, (2000), Penemu Agama Dalam Hukum Di Indonesia, Jakarta, Universitas Trisaksi.

Marzuki, Peter Mahmud, (2016), Penelitian Hukum, Cetakan Keduabelas, Jakarta, Prenadamedia Group.

Masjchoen, Sri Soedewi., dalam H.S., Salim., (2008), Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta, Sinar Grafika, Cetakan Kelima.

Mertokusuma, Sudikno, (2005), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.

Miru, Ahmad dan Pati, Sakka, (2014), Hukum Perikatan “Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW”, Cetakan Keenam, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Muhammad, Abdulkadir, (2000), Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Ketiga, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

------------------------------, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Muntoha, (2013), Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Ctk. Pertama, Yogyakarta, Kaukaba.

Mustofa, Imam, (2013), Ijtihad Kontemporer menuju Fiqh Kontekstual, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Nurdin, Andrian, (2012), Kepailitan BUMN Persero Berdasarkan Asas Kepastian Hukum, Cetakan Pertama Bandung, PT Alumni.

Prasetyo, Dossy Iskandar dan Bernard L. (2005), Tanya, Ilmu Negara , Surabaya, Srikandi.

Prasetya, Rudhi, (1996), Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Purbacaraka, Purnadi., (1983), Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional (Suatu Orientasi), Edisi I, Jakarta, Rajawali.

R Hadhikusuma, R.T. Sutantya dan Sumantoro, (1995), Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Rahardjo, Satjipto, (1991), Ilmu Hukum, Bandung, Alumni, Set. Ke-3.

Rato, Dominikus, (2010), Filsafat Hukum Mencari : Memahami Dan Memahami Hukum, Yogyakarta, Laksbang Pressindo.

Rido, Ali., (2004), Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung, Alumni.

Samsul, Inosentius, tt, Hukum Perlindungan Konsumen : Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Cetak Pertama, Jakarta, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sembiring, Sentosa, (2008), Hukum Dagang, Edisi Ketiga Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Setiawan, Wawan, (2004), Notaris Prefesional, Jakarta, Media Notariat.

Simangunsong, Advendi dan Kartika Sari, Elsi, (2004), Hukum dalam Ekonomi, Jakarta, Grasindo.

Subekti, R dan Tjitrosoedibio, R., (2001), Cetakan Kedua, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan Tambahan Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang Perkawinan. Jakarta, Pradnya Paramita.

Sulihandari, Hartani dan Rifiani, Nisya., (2013), Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Terbaru,, Jakarta Timur, Dunia Cerdas.

Sutedi, Adrian, (2015), Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta, Sinar Grafika.

Syamsi, Ibnu, (1998), Pokok-pokok Organisasi dan Managemen, Jakarta, Bina Aksara.

Syahrani, Riduan., (1985), Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung, Alumni.

Thamrin, Huni, (2013), Hukum Pelayanan Publik di Indonesia, Cetakan Kedua, Yogyakarta, Aswaja Pressindo.

Tobing, G.H.S Lumban, (1980), Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Jakarta, Erlangga.

Tutik, Titik Triwulan., (2008), Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta, Prenada Media Group.

Winanmo, Nur Basuki, (2008), Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta, Laksbang Mediatama.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Jurnal/ Karya Ilmiah

Desi Arianing Arrum. 2019. Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Di Indonesia. Jurist-Diction: Volume 2 Nomor 5.

Dewa Gede Indra Jaya Dan I Ketut Sudantra. 2020. “Legalitas Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas Yang Tida Memiliki Tanda Daftar Perusahaan”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 4.

Emy Widya, Dkk. 2019. Pelaksanaan Penerbitan Nomor Induk Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission. Notarius, Volume 12 Nomor 11.

Irna Nurhayati, Karina Dwi Nugrahati, Dkk. 2019. Pendaftaran Badan Usaha Secara Elektronik Pasca Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 (Electronic Registration Of Business Post-Issuance Of The Government Regulation Number 24 Of 2018). Jurnal Negara Hukum: Volume 10, Nomor 2.

Made Karina Thalia Crisandyna, Dkk. 2020. Aspek Perizinan Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Dengan System Online Single Submission. Jurnal Interpretasi Hukum Volume 1 Nomor 1.

Minarni Snorita Karo Sitepu. 2019. “Peran Notaris Terhadap Perekaman Akta Perseroan Terbatas (PT) Pada Proses Online Single Submission (OSS)” https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004. Nomor 9.

Rifqy Maulana Dan Jamhir. 2018. “Konsep Hukum Perizinan Dan Pembangunan”. Jurnal Justisia. Volume 3 Nomor 1.

Rini Fitriani. 2017. Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Volume 12 Nomor 1.

Seto Sanjoyo, Dkk. 2020. Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission Sebagai Ketaatan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Investasi. Borneo Law Review Volume 4 No. 1.

Website/Internet

https://www.oss.go.id/oss/

https://agastyalawfirm.wordpress.com/2011/08/22/pengertianperseroan-terbatas-pt-nama-ad-perseroan/

https://www.indonesia.go.id/layanan/investasi/sosial/perizinan-berusahamelalui-oss

https://www.scribd.com/document/362595114/tugas-teori-hukum-kepastian-hukum

Published

01-11-2024

How to Cite

Hutama, Y. G., & Supriyono. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) Untuk Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Oleh Notaris. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(2), 92-110. https://doi.org/10.61476/4qbbfx97